Jakarta | Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Perkara tersebut memasuki tahap awal pemeriksaan setelah gugatan didaftarkan dan dijadwalkan untuk disidangkan oleh pengadilan.
Sarwendah tidak hadir secara langsung dalam persidangan perdana itu. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Jaenudin, yang datang untuk mengikuti proses pemeriksaan awal. Kehadiran kuasa hukum tersebut menjadi bagian dari pemenuhan prosedur persidangan, sekaligus untuk menyampaikan kepentingan hukum Sarwendah sebagai pihak penggugat.
Menurut Jaenudin, agenda pertama belum membahas pokok sengketa secara mendalam. Majelis hakim terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi perkara dan memastikan kedudukan hukum atau legal standing masing-masing pihak. Pemeriksaan ini mencakup keabsahan dokumen, identitas para pihak, serta kewenangan pihak yang mewakili penggugat maupun tergugat.
Jaenudin menjelaskan bahwa alasan Sarwendah tidak diperbolehkan atau tidak diarahkan untuk hadir pada sidang pertama berkaitan dengan agenda yang masih bersifat administratif. Tahap tersebut berfokus pada pemeriksaan kelengkapan para pihak, sehingga kehadiran pribadi Sarwendah belum dianggap diperlukan. Kuasa hukum menilai proses dapat diwakili secara penuh sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Setelah pemeriksaan awal selesai, persidangan akan berlanjut sesuai tahapan yang ditetapkan majelis hakim. Gugatan wanprestasi ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kewajiban yang dipersoalkan Sarwendah terhadap Ruben Onsu, termasuk isu cicilan aset yang disebut hampir mencapai Rp300 juta per bulan. Rincian tuntutan dan tanggapan pihak tergugat akan diketahui lebih lanjut dalam proses persidangan berikutnya.
Gugatan yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan tidak terlaksananya kesepakatan yang tercantum dalam Akta Notaris Nomor 39. Akta tersebut dibuat ketika keduanya menyelesaikan proses perceraian. Perkara ini kemudian memasuki sidang perdana untuk memeriksa pokok persoalan mengenai pelaksanaan kesepakatan yang telah dituangkan dalam dokumen notarial tersebut.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa persoalan utama dalam perkara ini muncul karena adanya perbedaan penafsiran mengenai kewajiban pembayaran cicilan aset. Aset yang dimaksud masih diagunkan pada salah satu bank swasta dan memiliki cicilan yang nilainya hampir mencapai Rp300 juta setiap bulan. Perbedaan pemahaman itu berkaitan dengan pihak yang berkewajiban memenuhi pembayaran tersebut.
Menurut keterangan Jaenudin, kesepakatan dalam Akta Notaris Nomor 39 menjadi dasar gugatan yang diajukan oleh Sarwendah. Gugatan wanprestasi tersebut ditempuh untuk menguji pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati, khususnya terkait pembayaran cicilan aset yang masih berjalan. Pihak Sarwendah menilai terdapat hal yang perlu diperjelas melalui proses persidangan mengenai pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Perkara ini tidak hanya berfokus pada besaran cicilan, tetapi juga pada pertanyaan mengenai tanggung jawab pembayarannya. Jaenudin menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan untuk menguji apakah kewajiban cicilan aset harus ditanggung bersama oleh Sarwendah dan Ruben Onsu, atau menjadi tanggung jawab Ruben Onsu terkait pelunasannya. Keterangan mengenai hal itu akan disampaikan dan diuji dalam proses persidangan sesuai dengan isi kesepakatan yang tercantum dalam akta.
Jaenudin menjelaskan bahwa perkara yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu tidak mencakup seluruh pembagian harta bersama. Batas gugatan tersebut hanya berkaitan dengan aset yang hingga kini masih diagunkan kepada salah satu bank swasta. Dengan demikian, perkara ini berfokus pada status dan penyelesaian kewajiban atas aset tertentu, bukan membahas keseluruhan harta yang diperoleh selama perkawinan.
Dua rumah yang disebut dalam perkara tersebut berada di kawasan BDN dan Rempoa. Kedua properti itu menjadi perhatian karena masih terikat dengan fasilitas pembiayaan perbankan. Penyebutan rumah di BDN dan Rempoa sekaligus memperjelas objek yang dipersoalkan dalam gugatan, sehingga aset lain di luar kedua properti tersebut tidak secara otomatis termasuk dalam ruang lingkup perkara yang sedang berjalan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, nilai total kedua aset itu terakhir diperiksa berada di kisaran Rp12 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu informasi penting dalam perkara karena menggambarkan besarnya aset yang masih memiliki hubungan dengan kewajiban kredit. Namun, nilai tersebut tetap perlu dipahami sebagai hasil pemeriksaan terakhir dan dapat mengalami penyesuaian sesuai dokumen, penilaian, serta pembuktian yang diajukan dalam persidangan.
Selain mengenai objek rumah, Jaenudin juga menyampaikan adanya tiga perjanjian kredit yang berkaitan dengan aset tersebut. Ketiga perjanjian itu menimbulkan kewajiban cicilan dengan nilai gabungan sekitar Rp270 juta hingga hampir Rp300 juta setiap bulan. Besarnya angsuran menjadi bagian penting yang perlu diperhitungkan karena menentukan beban finansial atas aset yang masih diagunkan. Dalam proses persidangan, rincian perjanjian kredit, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme pembayaran cicilan dapat menjadi materi pemeriksaan untuk memperjelas posisi masing-masing pihak.
Kuasa hukum Sarwendah menyampaikan bahwa kliennya menghormati seluruh tahapan persidangan yang sedang berjalan. Sikap tersebut mencakup kesiapan untuk menerima dan menjalankan apa pun putusan yang nantinya ditetapkan oleh majelis hakim. Bagi Sarwendah, keputusan pengadilan akan menjadi dasar yang harus dipatuhi oleh para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mendahului proses atau memberikan penilaian sebelum perkara diputus.
Dalam proses tersebut, Sarwendah disebut tetap mendukung jalannya persidangan serta menyerahkan penanganan perkara kepada kuasa hukum. Ia juga dikabarkan siap menerima hasil akhir yang diberikan pengadilan, termasuk apabila terdapat kewajiban atau ketentuan tertentu yang harus dilaksanakan setelah putusan dibacakan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak Sarwendah memilih mengikuti mekanisme hukum dan menghormati kewenangan majelis hakim dalam memeriksa serta memutus perkara.
Agenda persidangan berikutnya berpeluang memasuki tahap mediasi apabila seluruh persyaratan yang diperlukan oleh para pihak telah terpenuhi. Mediasi menjadi salah satu tahapan yang dapat ditempuh untuk mempertemukan pihak-pihak yang berperkara dan membuka kemungkinan penyelesaian melalui kesepakatan. Sarwendah juga berpeluang hadir dalam agenda tersebut, bergantung pada jadwal serta ketentuan yang ditetapkan pengadilan. Secara administratif, perkara perdata ini tercatat dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel dan didaftarkan pada 28 September 2026. Dengan demikian, perkembangan perkara selanjutnya masih menunggu penetapan agenda resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta pemenuhan persyaratan yang berkaitan dengan proses mediasi.
Baca juga: Perubahan Jadwal KRL dan Dampaknya terhadap Perjalanan di Jabodetabek | Kecelakaan Maut: Penyidikan Mendalam Terhadap Obat Pengemudi | Pertandingan Perdana PSIS Semarang: Menanti Kemenangan Di Pegadaian Championship











