Dua Pengendali Arkora Tambah Kepemilikan, Perseroan Perluas Bisnis ke PLTS

Dua Pengendali Arkora Tambah Kepemilikan, Perseroan Perluas Bisnis ke PLTS

Batam | Direktur sekaligus pengendali PT Arkora Hydro Tbk (ARKO), Aldo Henry Artoko, bersama komisaris perseroan, Arya Pradana Setiadharma, membeli total 549 ribu saham ARKO. Transaksi tersebut dilakukan pada 13–16 Oktober 2026, sebagaimana disampaikan dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Harga rata-rata pembelian tercatat sebesar Rp2.148 per saham, dengan nilai keseluruhan transaksi sekitar Rp1,2 miliar. Dengan demikian, kedua pihak menambah kepemilikan sahamnya di perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan tersebut.

Informasi yang disampaikan kepada BEI memuat jumlah saham yang dibeli, rentang waktu transaksi, harga rata-rata, serta nilai pembelian. Rincian ini memberi gambaran mengenai skala aksi kepemilikan, tetapi jumlah saham yang diperoleh masing-masing pihak tidak dirinci dalam keterangan yang menjadi dasar informasi tersebut. Karena pembelian dilakukan selama beberapa hari perdagangan, harga rata-rata mencerminkan nilai transaksi secara keseluruhan, bukan berarti setiap saham dibeli pada harga yang persis sama. Nilai Rp1,2 miliar merupakan akumulasi pembelian 549 ribu saham pada harga rata-rata yang dilaporkan.

Bacaan Lainnya

Penambahan kepemilikan oleh pengendali dan anggota jajaran komisaris merupakan informasi yang relevan bagi investor dalam menelaah perubahan komposisi kepemilikan saham ARKO. Meski demikian, transaksi tersebut perlu dibaca sesuai ruang lingkup keterbukaan informasi: keterangan itu mencatat pembelian saham, sementara alasan masing-masing pihak melakukan transaksi maupun dampaknya terhadap strategi perusahaan tidak otomatis dapat disimpulkan dari data tersebut. Investor dapat membandingkan pengumuman ini dengan laporan kepemilikan dan keterbukaan informasi lain yang diterbitkan perseroan melalui BEI untuk memahami perkembangan kepemilikan secara lebih lengkap. Transaksi ini juga berlangsung ketika Arkora memperluas bisnisnya ke pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), sebagaimana tercermin dalam arah perkembangan usaha perseroan. Namun, pembelian saham oleh kedua pejabat tersebut dan ekspansi ke PLTS merupakan informasi yang berbeda; keterbukaan mengenai transaksi tidak dengan sendirinya menjelaskan pendanaan atau hubungan langsung aksi kepemilikan dan ekspansi tersebut.

Setelah transaksi pembelian saham yang dilaporkan, Aldo Henry Artoko tercatat memiliki 0,19% saham ARKO. Angka tersebut menunjukkan porsi kepemilikannya setelah transaksi, sehingga perlu dibedakan dari jumlah atau persentase saham yang dimilikinya sebelum pembelian. Dengan demikian, informasi mengenai posisi terbaru Aldo berpusat pada kepemilikan sebesar 0,19% di perseroan. Persentase ini menggambarkan bagian saham ARKO yang berada dalam kepemilikannya setelah pembelian, bukan persentase kenaikan kepemilikan. Data tersebut memberikan gambaran mengenai posisi Aldo pada saat pelaporan transaksi tanpa perlu menyimpulkan hal lain di luar informasi yang tersedia.

Sementara itu, setelah transaksi, Arya Pradana Setiadharma memiliki 0,07% saham ARKO. Persentase tersebut juga merujuk pada posisi kepemilikan setelah pembelian, bukan angka kepemilikan sebelum transaksi ataupun besaran penambahan saham. Penyajian angka pascatransaksi ini membantu pembaca membedakan kondisi terbaru kedua pengendali. Aldo tercatat dengan porsi 0,19%, sedangkan Arya memiliki 0,07%. Keduanya merupakan persentase kepemilikan masing-masing di ARKO setelah transaksi yang disebutkan, dan tidak menunjukkan bahwa jumlah saham atau nilai pembelian mereka sama. Perbandingan ini hanya menjelaskan porsi saham yang dimiliki oleh masing-masing pihak.

Dengan angka tersebut, porsi kepemilikan Aldo setelah transaksi lebih besar daripada porsi Arya. Namun, informasi persentase akhir itu tidak dengan sendirinya menjelaskan tujuan pembelian maupun alasan pribadi masing-masing pihak. Karena itu, keterangan yang dapat dipastikan dari data ini terbatas pada posisi kepemilikan setelah transaksi: Aldo Henry Artoko sebesar 0,19% dan Arya Pradana Setiadharma sebesar 0,07% saham ARKO. Penyebutan posisi akhir tersebut penting agar angka tidak keliru dibaca sebagai persentase saham yang dibeli dalam transaksi. Tanpa rincian tambahan tentang kepemilikan sebelum pembelian atau jumlah saham yang berpindah, perubahan dalam satuan saham maupun kenaikan persentase tidak dapat dihitung hanya dari kedua angka akhir tersebut.

Sebelum dua pengendali Arkora menambah kepemilikan saham, perseroan lebih dahulu mengambil langkah untuk memperluas kegiatan usaha ke energi surya. Ekspansi tersebut ditempuh melalui akuisisi PT Endorshine Energy Solutions (Endorshine), perusahaan yang memiliki sekaligus mengelola pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Arkora membangun portofolio energi yang tidak hanya bertumpu pada pembangkit listrik tenaga air, tetapi juga mencakup sumber energi terbarukan lainnya.

Dalam transaksi tersebut, Arkora mengakuisisi 99,9% saham Endorshine dari pemegang saham sebelumnya, Solar Solutions Pte Ltd. Dengan pengambilalihan hampir seluruh saham, Endorshine masuk ke dalam lingkup usaha grup Arkora, sementara kegiatan operasional PLTS yang dikelolanya menjadi bagian dari portofolio perseroan. Kehadiran aset di Batam dan Bintan juga memberikan pijakan bagi Arkora untuk mengembangkan eksposur bisnis tenaga surya di wilayah Kepulauan Riau. Perluasan ini menambah jenis aset pembangkit yang dikelola, sekaligus memberi perseroan ruang untuk memperkuat posisinya di sektor energi terbarukan.

Perseroan menyampaikan bahwa seluruh syarat pendahuluan transaksi telah terpenuhi. Karena itu, akuisisi dapat diselesaikan tanpa memerlukan proses tambahan setelah pemenuhan persyaratan tersebut. Penyelesaian ini kemudian ditindaklanjuti dengan perubahan status operasional Endorshine di dalam struktur grup. Berdasarkan surat Menteri Hukum Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.09-0393673, yang diterima perseroan pada 24 Agustus 2026, Endorshine efektif beroperasi di bawah PT Arkora Tenaga Matahari (ATM). ATM merupakan anak usaha yang dibentuk sebagai kendaraan akuisisi untuk mendukung ekspansi Arkora pada bisnis energi surya. Melalui struktur ini, pengelolaan investasi dan pengembangan portofolio PLTS ditempatkan pada entitas yang secara khusus disiapkan untuk menjalankan strategi tersebut. Akuisisi Endorshine dengan demikian menjadi landasan konkret bagi rencana Arkora memperluas bisnis ke pembangkit listrik tenaga surya, di samping kegiatan usaha yang telah dijalankan sebelumnya.

Melalui akuisisi tersebut, untuk pertama kalinya PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) secara resmi memiliki proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Perubahan ini menandai bertambahnya jenis kegiatan usaha energi terbarukan yang dimiliki perseroan, dari sebelumnya berfokus pada pembangkit listrik tenaga air. Setelah transaksi, ARKO mengoperasikan dua fasilitas PLTS dengan kapasitas gabungan sebesar 21,3 megawatt-peak (MWp). Dengan demikian, portofolio perseroan kini mencakup proyek tenaga surya selain kegiatan usaha yang telah dijalankan sebelumnya. Kepemilikan dan pengoperasian dua fasilitas tersebut menjadi dampak langsung akuisisi terhadap kegiatan usaha ARKO, sekaligus memberikan gambaran mengenai skala kapasitas surya yang masuk ke dalam portofolionya.

Fasilitas pertama berada di Bintan, Kepulauan Riau, dengan kapasitas 10,27 MWp. Sementara itu, PLTS di Batam memiliki kapasitas 11,05 MWp. Jika kedua kapasitas tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai 21,32 MWp, yang dalam penyebutan perseroan dinyatakan sebesar 21,3 MWp. Perbedaan angka pada hasil penjumlahan dan angka total yang digunakan berkaitan dengan pembulatan. Kedua proyek itu menjadi fasilitas PLTS yang kini dioperasikan ARKO. Rincian lokasi dan kapasitas tersebut menunjukkan komposisi proyek tenaga surya perseroan: satu fasilitas di Bintan dan satu lainnya di Batam, dengan kapasitas masing-masing sebagaimana dilaporkan.

Presiden Direktur ARKO, Aldo Artoko, menyampaikan pada 26 Agustus 2026 bahwa diversifikasi usaha melalui proyek PLTS merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk memperkuat kontribusinya terhadap pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia. Pernyataan tersebut menjelaskan alasan perusahaan memperluas portofolio ke pembangkit tenaga surya, tanpa mengubah rincian mengenai kapasitas maupun lokasi fasilitas.

Pos terkait