Jakarta | Muhaimin Iskandar, yang dikenal sebagai Cak Imin, mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah politikus. Ia menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan yang tidak patut dan melanggar batas, terlebih karena menyasar pejabat negara serta tokoh politik. Kecaman itu disampaikan Cak Imin kepada wartawan di kantor DPP PKB, Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 5 November 2026. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Penyadapan tanpa dasar hukum dan kewenangan yang sah, menurut sikap yang disampaikannya, merupakan tindakan serius yang patut ditelusuri.
Cak Imin juga menyatakan bahwa dirinya termasuk pihak yang menjadi sasaran penyadapan. Pengakuan tersebut memperluas perhatian terhadap dugaan praktik pengawasan ilegal, yang tidak hanya disebut menyentuh Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah politikus. Sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia sekaligus Ketua Umum PKB, Cak Imin menyampaikan kecaman dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintah dan pemimpin partai. Ia menunjukkan sikap tegas terhadap tindakan yang dinilai tidak dapat dibenarkan, baik apabila menimpa dirinya maupun tokoh lain. Pernyataan itu sekaligus menandai bahwa persoalan privasi dan perlindungan komunikasi pejabat publik perlu diperlakukan dengan serius.
Inti sikap Cak Imin adalah penolakan terhadap penyadapan yang dilakukan secara ilegal serta tuntutan agar dugaan tersebut tidak dibiarkan tanpa perhatian. Penyadapan menyangkut hak atas privasi dan dapat berdampak pada kepercayaan terhadap lembaga maupun proses politik. Karena itu, kecamannya menyoroti perlunya kejelasan mengenai tindakan yang terjadi, pihak yang bertanggung jawab, serta dasar yang digunakan. Namun, pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan siapa pelaku atau memastikan seluruh rincian dugaan penyadapan. Hingga ada penjelasan dan pemeriksaan yang memadai, perkara ini tetap perlu dipahami sebagai dugaan yang membutuhkan penanganan sesuai hukum. Sikap keras Cak Imin mencerminkan keberatan terhadap praktik pengawasan yang melampaui aturan dan mengabaikan hak pihak yang menjadi sasaran.
Dalam menanggapi kasus penyadapan terhadap Prabowo, Cak Imin mengajak masyarakat untuk mendoakan agar Prabowo senantiasa berada dalam perlindungan Tuhan ketika menjalankan amanah. Ajakan tersebut menempatkan doa sebagai bentuk dukungan publik, sekaligus harapan agar Prabowo dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik. Cak Imin menyampaikan pesan itu di tengah perhatian terhadap dugaan penyadapan yang menjadi sorotan. Ia tidak mengaitkan ajakan berdoa tersebut dengan dugaan motif tertentu maupun perkembangan lain di luar perkara yang sedang dibahas.
Pesan untuk mendoakan Prabowo juga menegaskan harapan agar ia selalu dijaga dalam menjalankan amanah yang diemban. Cak Imin mengajak masyarakat turut memberikan dukungan melalui doa, sehingga Prabowo dapat terus menjalankan tugasnya dengan ketenangan dan perlindungan. Pernyataan ini menjadi salah satu bagian dari responsnya terhadap kasus tersebut. Dalam menyampaikan ajakan itu, perhatian diarahkan pada keselamatan Prabowo dan pelaksanaan amanah, bukan pada spekulasi mengenai alasan di balik penyadapan atau pihak-pihak yang terlibat.
Selain mengajak masyarakat mendoakan Prabowo, Cak Imin berharap pihak yang melakukan penyadapan menerima hukuman setimpal. Harapan tersebut mencerminkan pandangannya bahwa tindakan yang dimaksud perlu memperoleh konsekuensi yang sepadan. Ia menyampaikan harapan itu sebagai tanggapan terhadap kasus, tanpa menyatakan rincian mengenai bentuk hukuman tertentu. Penilaian dan penanganan perkara tetap menjadi ranah pihak berwenang sesuai proses yang berlaku. Karena itu, pernyataan Cak Imin dapat dipahami sebagai seruan agar tanggung jawab atas tindakan penyadapan ditegakkan secara adil.
Kedua tanggapan itu memperlihatkan dua hal yang disampaikan Cak Imin: dukungan moral bagi Prabowo melalui doa, serta harapan agar pelaku memperoleh hukuman yang setimpal. Ia meminta masyarakat mendoakan perlindungan bagi Prabowo saat menjalankan amanah, sembari menegaskan pentingnya konsekuensi atas penyadapan. Keduanya merupakan bagian dari respons terhadap kasus yang sama dan tidak perlu ditafsirkan sebagai keterangan mengenai motif, pelaku tertentu, ataupun perkembangan penyelidikan. Dengan demikian, fokus pernyataan tetap pada doa dan harapan atas penegakan hukuman yang pantas.
Dalam menanggapi kabar penyadapan yang menyeret Prabowo dan berujung pada penetapan empat orang sebagai tersangka, Cak Imin menyampaikan pengalaman lama dengan nada berkelakar. Ia mengatakan bahwa dirinya sudah menjadi sasaran penyadapan sejak sekitar tiga puluh tahun lalu. Pernyataan itu disampaikan sebagai perbandingan pengalaman pada masa tersebut dan situasi yang ia lihat sekarang, ketika pihak yang diduga melakukan penyadapan dapat ditangkap. Cak Imin tidak memaparkan proses teknis penangkapan, melainkan menyoroti perubahan yang menurutnya terjadi dari waktu ke waktu.
Menurut Cak Imin, dahulu mereka tidak mampu menangkap orang yang melakukan penyadapan karena tidak memiliki alat untuk melakukannya. Ia mengingat masa itu sebagai keadaan ketika dugaan penyadapan tidak diikuti kemampuan untuk mengetahui atau menangkap pelakunya. Dengan gaya ringan, ia membandingkannya dengan era Prabowo, saat pelaku penyadapan, sebagaimana ia sebut, dapat ditangkap. Kelakar tersebut menjadi cara Cak Imin menyampaikan bahwa pengalaman serupa telah ia rasakan sejak lama, sekaligus menanggapi perkembangan kasus yang sedang dibicarakan.
Cak Imin juga menyebut kemampuan menangkap penyadap sebagai salah satu hal yang ia anggap berkah dari koalisi dengan Prabowo. Ungkapan itu disampaikan dalam konteks candaan mengenai pengalaman penyadapan, bukan sebagai uraian tentang mekanisme kerja aparat atau bukti teknis dalam perkara. Ia menempatkan pernyataan tersebut sebagai komentar personal tentang perbedaan masa lalu dan masa kini: dulu, menurutnya, mereka tidak memiliki alat untuk menangkap pelaku, sedangkan sekarang pelaku penyadapan bisa ditangkap. Dengan demikian, komentarnya memadukan kisah pengalaman pribadi, sindiran ringan, dan apresiasi terhadap kemampuan yang ia kaitkan dengan era Prabowo. Pernyataan itu juga menegaskan bahwa ia memandang penangkapan sebagai perubahan yang patut diperhatikan, tanpa menjelaskan bagaimana tindakan tersebut dilakukan ataupun siapa yang menjalankannya. Kelakar tentang pengalaman tiga dekade lalu menjadi inti perbandingan yang ia sampaikan di tengah isu penyadapan tersebut.
Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan peningkatan status Slamet dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 November 2026. Pengumuman itu menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara yang tengah diselidiki oleh penyidik kepolisian.
Suhermanto menjelaskan bahwa penyidik menyimpulkan terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet. Atas dasar hasil penyidikan tersebut, statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Penetapan ini menambah daftar pihak yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut. Meski demikian, status tersangka menunjukkan bahwa seseorang diduga terlibat dalam tindak pidana dan perkara masih berjalan melalui tahapan hukum. Informasi mengenai penetapan Slamet disampaikan secara resmi oleh Bareskrim dalam konferensi pers, bukan sebagai putusan akhir mengenai kesalahan para pihak.
Sebelum Slamet, Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketiganya disebut dalam penyidikan terkait dugaan penyadapan terhadap Prabowo serta sejumlah tokoh lainnya. Dengan demikian, Slamet menjadi tersangka keempat yang diumumkan dalam perkara tersebut. Perkembangan itu menambah perhatian terhadap proses penyidikan dan rangkaian dugaan tindakan yang menjadi pokok perkara, sementara dugaan keterlibatan masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dugaan penyadapan terhadap Prabowo disebut terjadi sejak 2025. Perkara ini juga menjadi latar bagi keputusan Prabowo memecat Sigit dari jabatan KSP pada Rabu, 4 November.
Baca juga: Prabowo Siapkan Perubahan Nama BNN dan Dorong Penanganan Narkotika Lebih Terpadu | Prabowo Siapkan Perubahan Nama BNN dan Soroti Serangan terhadap Petugas Narkoba | Prabowo Siapkan Penggantian Nama BNN dan Soroti Penanganan Narkotika 36 kunjungan










