Prabowo Siapkan Perubahan Nama BNN dan Dorong Penanganan Narkotika Lebih Terpadu

Prabowo Siapkan Penggantian Nama BNN dan Soroti Penanganan Narkotika

Jakarta, 6 Oktober 2026 — Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rencana perubahan nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Gagasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat penanganan persoalan narkotika melalui pendekatan yang lebih terpadu, menyeluruh, dan terkoordinasi.

Prabowo menyampaikan pernyataan itu saat menghadiri acara penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII di Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia menyinggung perlunya penyesuaian kelembagaan agar mandat negara dalam menghadapi ancaman narkotika dapat dijalankan dengan lebih efektif.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, rencana perubahan nama itu masih memerlukan proses lebih lanjut, termasuk pembahasan mengenai dasar hukum, struktur organisasi, kewenangan, dan mekanisme pelaksanaannya. Pemerintah perlu memastikan bahwa penyesuaian tersebut tidak berhenti pada perubahan sebutan, melainkan diikuti penguatan kapasitas institusi dan pembagian tugas yang jelas.

Penanganan narkotika selama ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum hingga lembaga yang bergerak di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, dan perlindungan masyarakat. Karena itu, penggunaan nama Badan Nasional Penanggulangan Narkotika dinilai dapat menegaskan kebutuhan terhadap strategi yang terintegrasi. Pemerintah juga diharapkan menyampaikan rincian kebijakan tersebut kepada publik setelah tahapan perumusannya selesai.

Prabowo menjelaskan bahwa lembaga yang bertugas melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika memiliki peran penting dalam menghadapi jaringan peredaran obat terlarang. Menurut keterangannya, lembaga tersebut telah membongkar puluhan jaringan narkoba sekaligus mengungkap puluhan kampung atau wilayah yang menjadi pusat aktivitas peredaran. Kinerja itu menunjukkan bahwa penanganan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penangkapan pelaku secara individual, tetapi juga dengan upaya memutus struktur jaringan dan mengatasi lingkungan yang memungkinkan kegiatan ilegal tersebut terus berlangsung.

Dalam penjelasannya, Prabowo menyebut bahwa di Indonesia terdapat kampung narkoba. Istilah tersebut menggambarkan kawasan yang peredaran narkotikanya telah mengakar dan menjadi persoalan serius bagi masyarakat maupun aparat. Penanganan wilayah semacam itu memerlukan pendekatan yang terkoordinasi karena petugas tidak selalu menghadapi situasi yang aman ketika melakukan penertiban. Ia menegaskan bahwa petugas dapat diserang saat menjalankan tugas, sehingga pemberantasan narkoba memiliki risiko besar di lapangan.

Prabowo juga menyampaikan bahwa beberapa anggota kepolisian telah meninggal ketika menjalankan upaya penertiban narkoba. Pernyataan ini memperlihatkan besarnya bahaya yang dihadapi aparat dalam membongkar jaringan dan mengendalikan wilayah peredaran. Ancaman tersebut menjadi bagian dari tantangan operasional yang harus diperhitungkan dalam setiap tindakan penegakan hukum, terutama ketika petugas berhadapan dengan kelompok yang melakukan perlawanan.

Keterangan tersebut menempatkan pemberantasan narkotika sebagai pekerjaan yang membutuhkan ketegasan, perlindungan bagi petugas, dan koordinasi antarlembaga. Pengungkapan puluhan jaringan serta puluhan kampung narkoba menjadi gambaran mengenai luasnya persoalan yang dihadapi. Pada saat yang sama, risiko serangan dan gugurnya anggota kepolisian menunjukkan bahwa penertiban tidak dapat dipandang sebagai tugas administratif semata, melainkan sebagai operasi lapangan dengan konsekuensi serius bagi aparat dan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo mendorong lembaga negara dan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk mulai melakukan pembersihan internal. Imbauan tersebut diarahkan agar setiap institusi berani menata kembali lingkungan kerjanya serta menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan korupsi sesuai mekanisme yang berlaku. Pembersihan internal dipaparkan sebagai upaya untuk memperkuat integritas lembaga, bukan sebagai pengganti proses hukum terhadap dugaan pelanggaran.

Prabowo juga menyampaikan pesan kepada para koruptor agar segera membersihkan dan menertibkan diri. Ia meminta pihak-pihak yang merasa melakukan kesalahan untuk mengakui perbuatannya, kemudian melapor kepada aparat penegak hukum. Dalam penyampaiannya, ia membuka dorongan agar mereka bersedia menjadi justice collaborator, yakni bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pesan tersebut ditujukan bukan hanya kepada individu, tetapi juga menjadi dorongan bagi lembaga dan perusahaan BUMN untuk memeriksa serta membenahi unsur internalnya. Langkah itu diharapkan dilakukan melalui penertiban yang bertanggung jawab dan pelaporan kepada pihak berwenang apabila ditemukan persoalan. Dengan demikian, penanganan dugaan korupsi tetap ditempatkan dalam jalur pemeriksaan dan penegakan hukum yang semestinya.

Imbauan Prabowo tidak serta-merta menetapkan bentuk sanksi baru atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Pernyataan itu menekankan pentingnya keberanian untuk mengakui kesalahan, melapor, dan membantu proses pengungkapan perkara. Sementara itu, status, tanggung jawab, serta konsekuensi hukum setiap pihak tetap harus ditentukan berdasarkan fakta, pemeriksaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dorongan pembersihan internal juga perlu dipahami sebagai ajakan untuk memperkuat tata kelola dan integritas, tanpa memperluas maknanya menjadi kebijakan baru di luar pernyataan tersebut.

Pernyataan terbaru Prabowo berkaitan erat dengan rapat terbatas yang digelar di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 29 September 2026. Pertemuan tersebut membahas penanganan narkotika dan obat-obatan, termasuk kemungkinan penguatan koordinasi antarlembaga serta penataan kebijakan yang selama ini berjalan secara terpisah. Dalam rapat itu, Suyudi Ario Seto, yang saat itu menjabat Kepala BNN dan kini menjadi Kapolri, menyampaikan adanya rencana pembahasan rehabilitasi bagi pengguna atau narapidana yang tersangkut kasus narkotika di lembaga pemasyarakatan.

Pembahasan tersebut melibatkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Kepala BRIN Arif Satria. Rincian skema rehabilitasi belum diputuskan karena masih harus dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Salah satu pertimbangan utama adalah kondisi banyak lapas yang mengalami kelebihan kapasitas. Suyudi menyebut sekitar 80 persen tahanan di lapas merupakan terpidana narkotika, sehingga pendekatan pemulihan dinilai perlu dipertimbangkan, khususnya bagi pengguna yang membutuhkan penanganan medis dan sosial.

Dalam rapat tersebut, etomidate juga menjadi perhatian Presiden. Zat ini kerap disebut digunakan pada vape dan berkaitan dengan isu narkotika cair. Pemerintah berencana membahas lebih lanjut aspek regulasi, pengawasan, serta langkah penanganannya agar kebijakan yang dihasilkan dapat merespons perkembangan modus penyalahgunaan zat secara tepat. Pembahasan lanjutan diperlukan untuk memastikan kewenangan dan mekanisme pengawasan setiap institusi berjalan jelas.

Supratman menjelaskan bahwa Prabowo meminta BNN, BRIN, menteri koordinator yang membidangi hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, serta kementerian teknis lainnya berkoordinasi dalam merumuskan kebijakan rehabilitasi. Prioritasnya adalah pengguna narkoba yang berada di lapas dengan kondisi kelebihan kapasitas. Langkah terpadu tersebut diharapkan dapat mendukung penegakan hukum, mengurangi beban hunian lapas, dan membuka akses pemulihan yang lebih sesuai bagi pengguna.

Pos terkait