Investigasi Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Sanksi bagi 17 Pegawai

Investigasi Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Sanksi bagi 17 Pegawai

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan hasil investigasi awal atas temuan Ombudsman RI terkait kondisi dan pengelolaan klaster mewah di lembaga pemasyarakatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah muncul dugaan adanya perlakuan khusus serta penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Lokasi yang disebut dalam bahan pemberitaan adalah Lapas Kelas II Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, mengatakan pemeriksaan sementara menemukan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah pegawai negeri sipil. Keterangan itu disampaikan dalam jumpa pers di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026. Temuan tersebut menjadi dasar bagi kementerian untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara administratif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Dalam penjelasannya, Rudi mengaitkan dugaan pelanggaran itu dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh aparatur negara dalam menjalankan tugas. Apabila pemeriksaan lanjutan membuktikan pelanggaran, pegawai yang bersangkutan dapat dikenai hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 8 peraturan pemerintah tersebut.

Kementerian menyatakan proses pemeriksaan akan terus dilakukan untuk memastikan bentuk pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta tingkat sanksi yang proporsional. Sebanyak 17 pegawai disebut berkaitan dengan proses penindakan, meskipun rincian peran masing-masing masih menunggu hasil pemeriksaan final. Perlu dicatat, keterangan narasumber juga menyebut Lapas Kelas IIA Cipinang, sementara bahan sumber menyebut Lapas Kelas II Cibinong. Perbedaan penyebutan lokasi tersebut belum disimpulkan dan masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Tindak lanjut terhadap pegawai yang dinilai terlibat dalam pelanggaran telah dilakukan melalui proses penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil penindakan tersebut, sebanyak 17 pegawai telah menerima sanksi disiplin. Pemberian hukuman ini menjadi bagian dari langkah administratif untuk memastikan setiap pelanggaran ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan, sekaligus menegaskan bahwa aturan berlaku bagi seluruh pegawai tanpa pengecualian.

Rudi menyampaikan bahwa dari keseluruhan pegawai tersebut, satu pegawai dijatuhi sanksi pemberhentian. Selain itu, terdapat lima pegawai yang direkomendasikan untuk memperoleh hukuman disiplin berat dan rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman sesuai ketentuan. Sementara itu, 11 pegawai lainnya menerima hukuman disiplin sedang. Rincian tersebut menunjukkan bahwa sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap perkara yang ditangani.

Keterangan mengenai penjatuhan sanksi itu disampaikan Rudi sebagai hasil penindakan yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, proses terhadap 17 pegawai telah menghasilkan keputusan disiplin dengan tingkatan hukuman yang berbeda, mulai dari pemberhentian, hukuman disiplin berat, hingga hukuman disiplin sedang. Penyampaian hasil tersebut juga memperlihatkan adanya tindak lanjut resmi setelah pemeriksaan dilakukan, sehingga penanganan perkara tidak berhenti pada temuan atau evaluasi awal.

Penerapan sanksi disiplin menjadi bentuk pertanggungjawaban administratif atas pelanggaran yang telah dinilai melalui prosedur resmi. Keputusan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi organisasi untuk memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan internal dan menjaga pelaksanaan tugas sesuai standar yang ditetapkan. Rudi menegaskan bahwa seluruh tindakan penindakan dilakukan dengan mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk dalam menentukan jenis hukuman bagi masing-masing pegawai.

Tim gabungan yang dibentuk untuk mengusut keberadaan klaster mewah di Lapas Cibinong telah menyampaikan sejumlah temuan awal. Berdasarkan penjelasan Rudi, bangunan yang menjadi perhatian pemeriksaan tersebut diduga tidak dibangun menggunakan anggaran negara. Pembangunannya disebut dilakukan secara swadaya, sehingga tidak tercantum dalam daftar barang milik negara (BMN) atau aset resmi lembaga pemasyarakatan.

Status bangunan itu juga disebut belum memiliki izin mendirikan bangunan. Ketiadaan perizinan menjadi salah satu aspek yang turut diperiksa oleh tim gabungan, terutama karena lokasi klaster berada di bantaran sungai. Area tersebut memiliki ketentuan pemanfaatan ruang dan aspek keselamatan tersendiri, sehingga pendirian bangunan di dalamnya dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak diperbolehkan.

Meski demikian, pemeriksaan terhadap bangunan dan pihak-pihak yang terkait belum sepenuhnya rampung. Tim masih perlu menelusuri proses pembangunannya, sumber pembiayaan, pihak yang terlibat, serta status penguasaan lahannya. Karena itu, informasi bahwa bangunan tersebut bukan aset negara, dibangun secara swadaya, dan tidak berizin masih merupakan temuan atau penilaian sementara berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan. Keterangan lebih lengkap mengenai status bangunan akan menunggu hasil akhir investigasi dan verifikasi dokumen yang dilakukan oleh tim gabungan.

Pemeriksaan terhadap fasilitas di Lapas Cibinong masih berlanjut. Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum menuntaskan penelusuran mengenai sejumlah sarana yang disebut berada di dalam klaster tersebut, termasuk tempat fitnes dan simulator golf. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui fungsi fasilitas, pihak yang menggunakannya, serta dasar pemberian akses terhadap area yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.

Selain menelusuri keberadaan dan penggunaan sarana tersebut, tim juga memeriksa ruangan asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer. Area itu disebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan. Keterangan mengenai riwayat pemakaian, pengelolaan ruangan, dan pihak yang memberikan izin menjadi bagian dari materi yang masih didalami oleh pemeriksa.

Dalam proses pemeriksaan, tim menemukan dua warga binaan berada di area tersebut. Keberadaan keduanya menjadi salah satu fokus pendalaman, terutama untuk memastikan alasan mereka berada di lokasi, kegiatan yang dilakukan, serta prosedur pengawasan yang berlaku. Tim juga perlu menilai apakah penggunaan ruangan dan fasilitas itu sesuai dengan ketentuan pembinaan dan pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.

Penelusuran tersebut belum menghasilkan laporan akhir. Karena itu, pemeriksa masih mengumpulkan keterangan, mencocokkan informasi, dan memeriksa aspek pertanggungjawaban setiap pihak yang terkait. Langkah ini diperlukan agar kesimpulan mengenai pelanggaran tidak hanya didasarkan pada temuan fasilitas, tetapi juga pada rangkaian keputusan dan tindakan yang memungkinkan fasilitas itu digunakan.

Meski pemeriksaan belum seluruhnya selesai, kesimpulan sementara tim menyatakan adanya penyalahgunaan wewenang. Menurut Rudi, tindakan tersebut termasuk pelanggaran berat. Sanksi yang dapat dikenakan, bergantung pada hasil akhir pemeriksaan dan ketentuan yang diterapkan, mencakup demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Pos terkait