Sidang Roy Suryo Terganggu Listrik Padam, Jaksa Bacakan Tanggapan atas Eksepsi

Sidang Roy Suryo Terganggu Listrik Padam, Jaksa Bacakan Tanggapan atas Eksepsi

KOTA SOLO, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Sidang lanjutan perkara yang menjerat Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat terganggu oleh pemadaman listrik. Gangguan tersebut terjadi ketika jaksa penuntut umum sedang membacakan tanggapan atas perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh tim advokat terdakwa. Suasana ruang sidang yang sebelumnya berlangsung sebagaimana mestinya mendadak berubah setelah seluruh ruangan menjadi gelap.

Tidak hanya penerangan yang terhenti, pengeras suara di ruang persidangan juga ikut berhenti berfungsi. Akibatnya, suara jaksa tidak lagi terdengar dengan jelas oleh pihak-pihak yang berada di dalam ruang sidang. Hakim ketua kemudian menghentikan jalannya persidangan untuk sementara. Penghentian itu dilakukan agar proses pembacaan tanggapan dapat kembali berlangsung dalam kondisi yang mendukung, sekaligus menunggu listrik menyala kembali.

Bacaan Lainnya

Namun, setelah menunggu beberapa saat, hakim ketua meminta jaksa penuntut umum meneruskan pembacaan tanggapannya. Jaksa pun melanjutkan penyampaian materi meskipun ruangan masih gelap dan pengeras suara belum dapat digunakan. Kondisi tersebut membuat jalannya sidang berlangsung dengan keterbatasan, karena peserta persidangan harus menyimak pembacaan tanpa bantuan penerangan dan sistem audio. Beberapa menit kemudian, listrik akhirnya menyala kembali. Ruang sidang kembali terang dan perangkat pengeras suara dapat digunakan, sehingga jaksa melanjutkan tanggapannya secara lebih normal. Peristiwa pemadaman itu membuat jalannya sidang Roy Suryo sempat tertunda, tetapi agenda pembacaan tanggapan jaksa tetap diteruskan pada hari yang sama.

Persidangan Roy Suryo digelar dengan agenda mendengarkan pendapat jaksa penuntut umum atas perlawanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Agenda tersebut menjadi kelanjutan dari proses persidangan sebelumnya yang sempat ditunda. Dalam perkara ini, pihak kuasa hukum telah menyampaikan nota perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara.

Sebelum pembacaan tanggapan dimulai, hakim ketua menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum telah siap menyampaikan pendapatnya di hadapan majelis hakim. Pernyataan tersebut menandai dimulainya tahapan persidangan yang secara khusus membahas respons penuntut umum terhadap keberatan dari tim advokat Roy Suryo.

Setelah mendapat kesempatan, jaksa penuntut umum kemudian mulai membacakan tanggapan atas nota perlawanan tersebut. Pembacaan itu dilakukan sebagai bagian dari proses untuk mempertemukan pandangan kedua pihak mengenai materi keberatan yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum. Jaksa menyampaikan pendapatnya dalam persidangan, sementara tim advokat Roy Suryo berada pada posisi sebagai pihak yang mengajukan perlawanan terhadap dakwaan.

Dengan demikian, persidangan pada kesempatan tersebut berfokus pada penyampaian sikap jaksa terhadap eksepsi atau nota perlawanan dari pihak terdakwa. Majelis hakim memimpin jalannya agenda, sedangkan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum menjalankan peran masing-masing sesuai tahapan pemeriksaan perkara. Agenda ini berlangsung setelah persidangan sebelumnya mengalami penundaan, sehingga pembacaan tanggapan jaksa menjadi bagian penting dari kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam tanggapannya terhadap nota perlawanan tim advokat Roy Suryo, jaksa meminta majelis hakim tidak menerima dalil-dalil yang diajukan dalam dokumen tersebut. Permintaan itu terutama ditujukan pada uraian mengenai error in objecto serta perkara yang berkaitan dengan putusan praperadilan Roy Suryo. Menurut jaksa, kedua hal tersebut tidak termasuk materi perlawanan yang dapat diperiksa dalam tahap persidangan saat ini.

Jaksa merujuk pada ketentuan Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan ketentuan tersebut, perlawanan memiliki ruang lingkup tertentu dan harus berkaitan dengan keberatan terhadap kewenangan mengadili atau aspek prosedural yang memang dapat diajukan melalui mekanisme tersebut. Karena itu, jaksa menilai isi nota perlawanan perlu dibatasi pada materi yang sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Dalam pandangan jaksa, dalil error in objecto yang disampaikan oleh tim pembela bukan merupakan materi perlawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Dalil tersebut dinilai lebih berkaitan dengan pokok atau objek pemeriksaan perkara, sehingga tidak tepat ditempatkan sebagai dasar untuk menguji perlawanan pada tahap ini. Jaksa pun meminta hakim mengesampingkan uraian tersebut dari pertimbangan pemeriksaan.

Jaksa juga menyatakan bahwa pembahasan mengenai putusan praperadilan Roy Suryo sudah tidak relevan dengan pemeriksaan perkara yang sedang berjalan. Menurut penilaian penuntut umum, praperadilan merupakan mekanisme hukum tersendiri, sedangkan persidangan perkara pokok memiliki agenda dan batas pemeriksaan yang berbeda. Oleh sebab itu, jaksa meminta majelis hakim menyatakan nota perlawanan tersebut tidak dapat diterima sepanjang memuat dalil-dalil yang berada di luar ruang lingkup perlawanan, tanpa terlebih dahulu menilai substansi perkara melalui argumentasi tersebut.

Perkara yang menjerat Roy Suryo berpusat pada tuduhan terhadap keaslian ijazah strata satu Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia. Ia didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut dakwaan jaksa, perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025, setelah beredar dua unggahan di YouTube dan satu unggahan pada media sosial X yang menuduhkan bahwa ijazah Joko Widodo palsu.

Dua materi di YouTube disebut berasal dari akun @eggisudjanachannel, dengan judul yang berkaitan dengan pengungkapan ijazah palsu. Sementara itu, unggahan di platform X berasal dari akun @doktertifa, dengan judul mengenai ijazah palsu di era kecerdasan buatan atau AI. Beredarnya unggahan tersebut kemudian mendorong Joko Widodo menghubungi tim penasihat hukumnya. Kuasa hukum selanjutnya menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan yang beredar.

Jaksa juga menyampaikan bahwa Universitas Gadjah Mada menyatakan Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa dan telah dinyatakan lulus. Dalam dakwaannya, jaksa mendalilkan bahwa publikasi tudingan tersebut menimbulkan kerugian imateriil bagi Joko Widodo akibat pencemaran nama baik. Jaksa turut menyoroti penggunaan metode error level analysis terhadap dokumen yang disebut bukan berasal dari pemilik sah, tanpa disertai dasar pemeriksaan yang memadai.

Selain itu, jaksa menilai tidak terdapat verifikasi, konfirmasi, atau permintaan izin kepada Joko Widodo sebelum informasi tersebut disebarluaskan. Roy Suryo didakwa berdasarkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan itu juga memuat ketentuan UU ITE serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menjadi dasar hukum bagi jaksa dalam menguraikan dugaan perbuatan terdakwa.

Pos terkait