JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat tata kelola rekrutmen awak kapal perikanan dengan mewajibkan seluruh manning agency atau keagenan penyedia tenaga kerja kapal memiliki status legal. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan proses perekrutan berlangsung melalui lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi awak kapal perikanan dan pemilik kapal.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026. Peraturan itu mengatur tata kelola pengawakan kapal perikanan, termasuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan ujian, serta sertifikasi awak kapal perikanan. Dengan adanya aturan ini, keagenan tidak cukup hanya menjalankan fungsi penyaluran tenaga kerja, tetapi juga harus memenuhi persyaratan legal dan ketentuan administratif yang berlaku.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Mochhamad Idnillah, menyampaikan penjelasan tersebut di Jakarta pada Minggu. Ia menegaskan bahwa legalitas keagenan menjadi bagian penting dalam memastikan awak kapal direkrut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah praktik perekrutan yang tidak transparan serta mengurangi risiko pelanggaran terhadap hak dan keselamatan awak kapal.
Konsekuensi aturan tersebut berlaku langsung bagi pemilik kapal perikanan. Surat persetujuan berlayar (SPB) tidak akan diterbitkan apabila proses perekrutan awak kapal dilakukan melalui keagenan yang tidak resmi. Karena itu, pemilik kapal perlu memeriksa status dan kelengkapan legalitas manning agency sebelum menggunakan jasanya. Kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi prasyarat penting agar operasional kapal dapat berjalan dan dokumen pelayaran diterbitkan sesuai regulasi.
KKP mendorong penertiban mekanisme perekrutan awak kapal perikanan karena proses tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan dan kepastian kerja bagi anak buah kapal (ABK). Rekrutmen yang berlangsung melalui jalur tidak resmi dapat membuat calon awak kapal menerima informasi yang tidak lengkap mengenai pekerjaan, hak, kewajiban, serta kondisi kerja di atas kapal. Karena itu, mekanisme perekrutan perlu diarahkan melalui keagenan resmi yang dapat dipantau dan dimintai pertanggungjawaban.
Langkah tersebut didasarkan pada pemetaan yang telah dilakukan KKP di sejumlah pelabuhan dan pada beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu. Pemetaan itu digunakan untuk melihat pola perekrutan yang berjalan di lapangan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam mempertemukan calon awak kapal dengan pemilik atau pengelola kapal. Hasilnya menunjukkan bahwa perekrutan masih banyak menggunakan jasa calo atau perorangan, bukan melalui jalur keagenan resmi.
Pola perekrutan melalui calo dan perorangan dinilai dapat menimbulkan persoalan bagi ABK. Ketika proses berlangsung tanpa kelembagaan resmi, pengawasan terhadap informasi pekerjaan, kesepakatan kerja, dan perlindungan awak kapal menjadi lebih terbatas. Kondisi tersebut juga disebut dapat memicu berbagai persoalan terhadap ABK, termasuk kekerasan, terutama apabila calon awak kapal berada dalam posisi yang lemah dan tidak memiliki saluran pengaduan yang jelas.
Tawaran perekrutan semacam itu masih dapat ditemukan masyarakat melalui Facebook dan media lainnya. Keberadaan tawaran tersebut menunjukkan pentingnya kewaspadaan calon awak kapal serta pembenahan jalur perekrutan secara menyeluruh. Dengan mendorong penggunaan keagenan resmi, KKP berupaya menciptakan proses yang lebih tertib, transparan, dan dapat diawasi, sekaligus mengurangi ketergantungan pada perantara perorangan dalam penempatan awak kapal perikanan.
Rangkaian persoalan dalam penempatan awak kapal perikanan dapat dimulai sejak tahap perekrutan. Menurut Mochhamad Idnillah, calon anak buah kapal (ABK) kerap menerima janji uang muka atau kasbon dalam jumlah besar sebelum keberangkatan. Namun, ketika kapal mulai beroperasi, uang yang diterima tidak selalu sesuai dengan nilai yang disampaikan pada awal perekrutan. Perbedaan tersebut dapat menimbulkan kekecewaan, kesalahpahaman, dan beban ekonomi bagi ABK, terutama apabila mereka telah membuat perencanaan berdasarkan janji pembayaran sebelumnya.
Persoalan juga dapat berlanjut ketika kapal telah menjalankan kegiatan penangkapan ikan. ABK biasanya bekerja dengan target operasional yang berkaitan dengan hasil tangkapan, waktu kerja, serta kebutuhan untuk menjaga kelancaran aktivitas di laut. Apabila target tidak terpenuhi, menurut penjelasan tersebut, ABK dapat menerima hukuman. Ketentuan yang tidak dijelaskan secara terbuka sejak awal berpotensi memperbesar ketegangan awak dan pihak yang mempekerjakan mereka. Karena itu, informasi mengenai target, mekanisme evaluasi, bentuk sanksi, dan hak ABK perlu disampaikan secara jelas sebelum keberangkatan.
Aspek lain yang tidak kalah penting ialah sistem bagi hasil di kapal perikanan. Perhitungan bagian masing-masing pihak dapat menjadi persoalan apabila dasar pembagian, biaya yang dipotong, waktu pembayaran, atau pihak yang berhak menerima hasil tidak dipahami bersama. Ketidakjelasan tersebut dapat memengaruhi kepercayaan awak terhadap pengelola kapal serta menimbulkan perselisihan setelah kegiatan penangkapan selesai. Kesepakatan tertulis dan penjelasan yang mudah dipahami menjadi sarana penting untuk mencegah perbedaan tafsir.
Keseluruhan hal itu menunjukkan bahwa keberhasilan operasional penangkapan ikan tidak hanya bergantung pada kondisi kapal dan hasil tangkapan. Kompetensi awak, kecocokan penempatan, serta proses rekrutmen yang tertib turut menentukan keselamatan, produktivitas, dan hubungan kerja di atas kapal. Rekrutmen melalui mekanisme yang jelas dapat membantu memastikan bahwa calon ABK memahami tugas, imbalan, target, serta ketentuan kerja sebelum mengambil keputusan untuk berangkat.
Setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai pekerjaan dalam sektor penangkapan ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat kebijakan perlindungan awak kapal perikanan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pekerjaan di atas kapal berlangsung dengan standar keselamatan, kesehatan, dan ketenagakerjaan yang lebih jelas, terukur, serta sesuai dengan perkembangan ketentuan internasional.
Penguatan itu dituangkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini mengadopsi standar internasional dalam perlindungan awak kapal perikanan, termasuk pengaturan mengenai kelayakan calon awak, kepastian hubungan kerja, dan mekanisme penempatan. Dengan ketentuan tersebut, proses perekrutan tidak hanya menekankan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja, tetapi juga memastikan setiap awak memperoleh perlindungan sebelum, selama, dan ketika menjalankan pekerjaan di kapal.
Persyaratan yang diatur mencakup usia minimum 18 tahun, kepemilikan buku pelaut perikanan, sertifikasi kompetensi sesuai pekerjaan, serta surat keterangan sehat. Calon awak juga wajib menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan memiliki perjanjian kerja laut (PKL) yang menjelaskan hak, kewajiban, jabatan, masa kerja, serta ketentuan lain selama berada di kapal. Kelengkapan tersebut menjadi dasar administratif dan substantif untuk memastikan awak memiliki kemampuan, kondisi kesehatan, dan kepastian perlindungan yang memadai.
Penempatan awak kapal perikanan wajib dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak dapat dilepaskan dari pengawasan syahbandar perikanan. Pengawasan yang lebih ketat diarahkan untuk mencegah perekrutan tanpa prosedur, pemalsuan dokumen, serta penempatan awak tanpa perjanjian kerja yang jelas. Melalui Permen KP Nomor 4 Tahun 2026, KKP menempatkan keagenan resmi, pemenuhan dokumen, dan pemeriksaan oleh otoritas terkait sebagai bagian penting dalam tata kelola awak kapal perikanan yang selaras dengan Konvensi ILO Nomor 188.











