JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi segera menyelesaikan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan, perkara ini kini menjadi salah satu agenda yang menunggu penyelesaian melalui pembacaan putusan.
Perhatian publik tertuju pada waktu pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi. Tahap tersebut menjadi penanda penting dalam proses penanganan perkara karena majelis hakim telah memeriksa pokok perkara sesuai tahapan yang berlaku. Dengan pemeriksaan yang telah memasuki tahap akhir, keputusan mengenai perkara ini akan segera disampaikan melalui sidang pembacaan putusan.
Penetapan waktu pembacaan putusan menjadi hal yang dinantikan karena akan menentukan kelanjutan penanganan perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Fokus utama saat ini bukan lagi pada dimulainya pemeriksaan, melainkan pada penyelesaian perkara oleh Mahkamah Konstitusi. Publik menunggu kepastian mengenai jadwal sidang tersebut, khususnya karena perkara ini menyangkut gugatan atas syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dasar penetapan jadwal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan ini menjadi pedoman resmi dalam menangani permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026. Dengan demikian, waktu persidangan tidak ditentukan secara terpisah tanpa rujukan, melainkan mengikuti tahapan dan jadwal yang telah diatur dalam ketentuan tersebut.
PMK Nomor 1 Tahun 2026 mengatur berbagai tahapan penanganan perkara, mulai dari penerimaan dan pemeriksaan permohonan, rangkaian kegiatan persidangan, hingga pengucapan putusan. Pengaturan itu mencakup perkara PHPU presiden dan wakil presiden yang pemeriksaannya dilanjutkan oleh MK. Lampiran PMK memuat jadwal kegiatan secara lebih terperinci, termasuk rentang waktu yang dialokasikan untuk sidang putusan.
Berdasarkan lampiran tersebut, perkara yang pemeriksaannya dilanjutkan dijadwalkan menjalani pengucapan putusan pada 5 hingga 6 Oktober 2026. Rentang waktu itu merupakan agenda sidang putusan, bukan jadwal pemeriksaan tambahan atau penyampaian kesimpulan para pihak. Karena itu, ketentuan tersebut menjadi acuan untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, termasuk dalam menentukan waktu pembacaan putusan atas permohonan yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.
Penetapan jadwal tersebut bersumber dari peraturan yang ditetapkan secara resmi oleh MK. PMK Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta pada 16 September 2026. Tanggal penetapan itu menandai dasar administratif dan hukum bagi pelaksanaan tahapan penanganan PHPU yang tercantum dalam peraturan beserta lampirannya. Selama tidak terdapat perubahan resmi terhadap jadwal, rentang 5 sampai 6 Oktober 2026 menjadi rujukan pelaksanaan pengucapan putusan untuk perkara yang termasuk dalam cakupan pemeriksaan lanjutan tersebut.
Tanggal 5–6 Oktober 2026 tercantum sebagai jadwal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi dalam rangkaian penanganan permohonan yang sedang diperiksa. Penetapan tersebut menjadi acuan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026. Namun, jadwal itu tidak dapat dipahami sebagai kepastian mutlak yang sama sekali tidak mungkin mengalami perubahan. Pelaksanaan setiap tahapan tetap berkaitan dengan proses pemeriksaan dan kondisi perkara yang ditangani oleh Mahkamah.
PMK Nomor 1 Tahun 2026 memberikan ruang bagi perubahan atau penyesuaian tahapan dan jadwal apabila diperlukan berdasarkan situasi dan kondisi dalam penanganan permohonan. Ketentuan ini memungkinkan Mahkamah menata kembali agenda apabila terdapat kebutuhan administratif, teknis, atau perkembangan pemeriksaan yang memengaruhi kesiapan suatu perkara. Karena itu, tanggal yang telah tercantum dalam aturan berfungsi sebagai jadwal rujukan, bukan jaminan bahwa seluruh proses harus berlangsung tanpa penyesuaian.
Ketentuan tersebut relevan dengan perkara-perkara yang pemeriksaannya dilanjutkan, termasuk permohonan yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran. Status pemeriksaan yang berlanjut menunjukkan bahwa perkara masih berada dalam tahapan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku. Agenda pembacaan putusan akan mengikuti perkembangan proses tersebut serta keputusan resmi Mahkamah mengenai kesiapan perkara untuk diputus.
Dengan demikian, 5–6 Oktober 2026 tetap merupakan rentang jadwal yang ditetapkan dalam aturan dan menjadi patokan informasi bagi para pihak maupun publik. Meski demikian, kemungkinan adanya penyesuaian tetap terbuka sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026. Informasi mengenai pelaksanaan pembacaan putusan sebaiknya merujuk pada penetapan atau pengumuman resmi Mahkamah, tanpa menyimpulkan terlebih dahulu bahwa jadwal pasti berubah atau bahwa putusan akan dibacakan pada tanggal tertentu di luar rentang yang telah disebutkan.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta seluruh pihak memberikan ruang yang cukup kepada hakim konstitusi untuk memeriksa dan mempelajari perkara gugatan terkait syarat pendidikan Gibran. Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan pada Jumat, 2 Oktober 2026, ketika proses perkara memasuki tahapan menuju pembacaan putusan.
Menurut Saldi, hakim perlu bekerja secara mandiri dan tidak terganggu oleh berbagai opini yang berkembang di luar persidangan. Perdebatan di ruang publik dapat menghadirkan pandangan yang saling berhadapan, tetapi hal itu tidak seharusnya membuat pihak-pihak terkait terlalu larut dalam pertukaran pendapat. Pemeriksaan perkara harus tetap didasarkan pada bahan yang tersedia dalam proses persidangan serta pertimbangan hukum para hakim.
Saldi menjelaskan bahwa para hakim akan memeriksa seluruh bahan perkara secara mandiri. Setiap hakim akan menggunakan waktu yang tersedia untuk membaca, menelaah, dan mempelajari dokumen serta materi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses ini menjadi bagian penting sebelum para hakim berkumpul kembali untuk membahas perkara secara bersama-sama.
Waktu akhir pekan akan dimanfaatkan para hakim untuk melakukan pembacaan dan pengkajian di ruangan masing-masing. Setelah itu, mereka kembali berkumpul guna mendiskusikan perkara, mempertukarkan pertimbangan, dan mengambil keputusan sesuai mekanisme yang berlaku di MK. Tahapan tersebut menunjukkan bahwa putusan tidak diambil berdasarkan tekanan opini, melainkan melalui pemeriksaan serta pembahasan internal.
Pesan Saldi menekankan pentingnya menjaga proses peradilan konstitusi agar berlangsung tenang, independen, dan berbasis pada pertimbangan hukum. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati waktu yang diperlukan majelis hakim untuk menyelesaikan pemeriksaan internal. Pernyataan tersebut tidak memuat perkiraan mengenai hasil perkara, sehingga keputusan akhir tetap menunggu pembacaan putusan oleh MK sesuai jadwal yang ditetapkan.











