Jakarta | Tiga suporter Persija Jakarta berinisial BPA (33), HH (26), dan MF alias T (26), yang merupakan warga Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan bus rombongan Persib Bandung U-18. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 11 Oktober 2026, di Rest Area 360B Tol Semarang–Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta menelaah bukti lain yang berkaitan dengan kejadian.
Kapolresta Batang Kombes Pol. Warsono menyampaikan perkembangan penanganan perkara itu di Mapolresta Batang pada Senin, 19 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia menyebut penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan masing-masing pihak dan menyusun gambaran kejadian berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Penyerangan itu dilaporkan menimbulkan kerusakan pada bus yang ditumpangi rombongan Persib U-18. Kaca kendaraan pecah dalam insiden tersebut. Selain kerusakan bus, seorang ofisial mengalami luka pada bagian pipi dan kepala. Dua koper milik pemain dan ofisial juga dilaporkan hilang setelah kejadian. Dampak tersebut menjadi bagian dari informasi yang ditelusuri penyidik dalam proses penanganan perkara.
Kasus ini berlangsung di area istirahat pada jalur tol yang menghubungkan Semarang dan Batang, ketika rombongan Persib Bandung U-18 berada dalam perjalanan. Penyidik menggunakan keterangan para saksi dan rekaman CCTV untuk membantu memastikan rangkaian peristiwa, termasuk apa yang terjadi di sekitar bus. Bukti lain turut diperiksa sebagai bahan untuk mendukung penyidikan. Dengan penetapan BPA, HH, dan MF sebagai tersangka, proses hukum atas dugaan penyerangan bus tersebut berlanjut. Polisi masih menangani perkara sesuai tahapan yang berlaku, sementara keterangan resmi mengenai status hukum para tersangka mengacu pada informasi yang disampaikan Kapolresta Batang di Mapolresta.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa penyerangan terhadap bus Persib U-18. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan tindakan yang dilakukan masing-masing orang. Karena proses penyidikan belum selesai, uraian mengenai peran mereka tetap merupakan dugaan dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Tersangka berinisial BPA diduga memukul seorang anggota rombongan Persib serta melempar batu ke arah bus. Menurut keterangan polisi, BPA juga diduga berada di bawah pengaruh narkoba saat kejadian berlangsung. Informasi tersebut menjadi bagian dari penyidikan, dan penyidik masih perlu mendalami kaitannya dengan dugaan tindakan kekerasan maupun perusakan yang terjadi di lokasi.
Sementara itu, HH diduga turut melempar batu ke arah bus. Ia juga diduga menendang kerucut lalu lintas, kemudian melempar tongkat kerucut tersebut hingga mengenai badan bus. Rangkaian tindakan yang disangkakan itu masih diperiksa untuk mengetahui konteks serta keterlibatan HH dalam kerusakan yang dilaporkan. Polisi belum menyampaikan hasil akhir mengenai bobot peran tersangka tersebut.
Adapun MF alias T diduga mengambil dua koper dari bagasi bus yang terbuka ketika situasi penyerangan berlangsung. Koper tersebut disebut milik pemain dan ofisial rombongan Persib. Penyidik masih menelusuri bagaimana barang-barang itu dapat diambil, ke mana koper dibawa, serta apakah terdapat bukti atau keterangan yang menguatkan dugaan pencurian tersebut.
Polisi menegaskan bahwa pendalaman terhadap peran tiap tersangka masih berjalan. Pemeriksaan diarahkan untuk mengurai dugaan kekerasan, perusakan, penganiayaan, dan pencurian, sekaligus mencocokkan keterangan para saksi dengan bukti yang tersedia. Penetapan tersangka tidak menghapus asas praduga tak bersalah; penilaian mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban akan ditentukan melalui proses hukum. Dengan demikian, detail keterlibatan BPA, HH, dan MF alias T masih dapat berkembang seiring penyidik memeriksa bukti tambahan dan menyelesaikan penyidikan perkara ini.
Berdasarkan keterangan sumber, rombongan Persib U-18 sedang menempuh perjalanan pulang menuju Bandung setelah menyelesaikan pertandingan di Solo. Dalam perjalanan tersebut, rombongan berhenti di Rest Area 360B untuk beristirahat. Informasi yang tersedia menyebutkan tujuan berhenti itu adalah beristirahat sebelum perjalanan dilanjutkan, tanpa merinci berapa lama mereka berada di lokasi. Pada waktu yang hampir bersamaan, rombongan suporter Persija yang baru pulang dari pertandingan di Yogyakarta juga berhenti di rest area yang sama. Dengan demikian, kedua rombongan berada di satu lokasi dalam rentang waktu yang berdekatan, saat masing-masing sedang dalam perjalanan pulang dari kegiatan berbeda.
Keterangan sumber menyebut situasi mulai memanas setelah sejumlah orang diduga mengetahui identitas rombongan Persib. Informasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian sebelum terjadinya penyerangan terhadap bus Persib U-18. Namun, bahan yang tersedia tidak menjelaskan secara terperinci bagaimana identitas rombongan itu diketahui, siapa saja yang terlibat dalam pengenalan tersebut, ataupun tindakan apa yang berlangsung di kedua kelompok sebelum situasi memanas. Karena itu, kronologi awal dapat dijelaskan sebatas pertemuan kedua rombongan di Rest Area 360B dan dugaan bahwa pengenalan terhadap rombongan Persib mendahului ketegangan. Tidak ada rincian lain mengenai suasana lokasi yang dapat dipastikan dari keterangan yang diberikan.
Penyerangan itu diduga dipicu oleh rivalitas kedua kelompok suporter. Dugaan tersebut mengaitkan insiden dengan hubungan persaingan suporter Persib dan Persija, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian kejadian. Berdasarkan keterangan yang ada, urutan yang dapat disampaikan adalah rombongan Persib U-18 pulang dari Solo menuju Bandung, berhenti untuk beristirahat di Rest Area 360B, lalu rombongan suporter Persija yang pulang dari Yogyakarta juga berada di sana pada waktu hampir bersamaan. Ketegangan disebut muncul setelah identitas rombongan Persib diduga diketahui, sementara rivalitas kedua kelompok menjadi dugaan pemicu penyerangan. Rincian lebih lanjut mengenai kejadian di lokasi tidak disertakan.
Penangkapan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan bus Persib U-18 dilakukan pada waktu dan lokasi berbeda. BPA lebih dahulu ditangkap pada Senin, 12 Oktober 2026, di kawasan Pondokgede, Jatibening, Bekasi. Saat itu, ia sedang dalam perjalanan pulang menuju Jakarta. Penangkapan tersebut dilakukan dengan bantuan petugas Patroli Jalan Raya Tol Jakarta–Cikampek, yang membantu polisi mengamankan BPA di tengah perjalanan.
Dalam pemeriksaan awal saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkoba. Hasil tes urine BPA juga disebut positif dengan indikasi penggunaan sabu dan ganja. Informasi tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan, sementara dugaan tindak pidana dalam perkara penyerangan tetap ditangani melalui tahapan hukum yang berlaku. Polisi kemudian melanjutkan penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.
Dua tersangka lainnya diamankan pada Kamis, 15 Oktober 2026. HH ditangkap di Bogor, sedangkan MF alias T diamankan pada hari yang sama di Jakarta Barat. Ketiganya menjalani proses hukum di Satreskrim Polresta Batang. Berdasarkan sangkaan yang disebutkan, BPA disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 466, dan/atau Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HH disangkakan dengan Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 52 KUHP.
Sementara itu, MF alias T disangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP terkait dugaan pencurian. Penerapan pasal terhadap setiap tersangka mengikuti dugaan perbuatan dan hasil penyidikan, sehingga status tersangka tidak dengan sendirinya berarti telah terbukti bersalah. Warsono menjelaskan, kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan mengakibatkan luka dapat diancam pidana hingga tujuh tahun penjara.
Baca juga: Penggerebekan Besar KPK di Bogor: 17 Tersangka Terjerat Kasus HGB | Misteri Kematian Perempuan di Serang Terbongkar: Polisi Tangkan Pacar Sebagai Tersangka | Penangkapan Tersangka Suap Kembali Menimpa Fahd A Rafiq










