Jakarta | Wakil Menteri Pertanian Muhammad Saleh Mustafa mengatakan harga beras masih cukup tinggi meski Indonesia telah mencapai swasembada beras. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Agri Food Forum 2026 pada Senin, 19 Oktober 2026. Kondisi swasembada menunjukkan kemampuan produksi nasional untuk memenuhi kebutuhan beras, tetapi pencapaian itu tidak otomatis membuat harga di seluruh pasar menjadi sama ataupun langsung turun. Karena itu, capaian produksi dan harga yang dibayar konsumen perlu dipahami sebagai dua hal yang berkaitan, tetapi tidak selalu bergerak serentak.
Swasembada mengacu pada keseimbangan pasokan dan kebutuhan dalam skala nasional. Sementara itu, harga yang terlihat di pasar terbentuk melalui proses distribusi hingga beras sampai kepada pembeli. Pasokan yang cukup secara keseluruhan belum tentu tersedia dalam jumlah dan waktu yang sama di setiap daerah. Jarak dari sentra produksi, kelancaran pengangkutan, biaya penyimpanan, serta kondisi jalur distribusi dapat memengaruhi harga di tingkat setempat. Dengan demikian, perbedaan harga antardaerah tetap mungkin terjadi sekalipun produksi nasional dinilai mencukupi.
Jenis dan mutu beras juga membuat harga tidak selalu seragam. Beras dengan kualitas, tingkat pengolahan, atau kemasan berbeda dapat dijual pada harga yang berlainan, sementara permintaan konsumen pun tidak sama di setiap pasar. Selain itu, harga gabah dan biaya yang ditanggung pelaku usaha sepanjang rantai pasok dapat memengaruhi harga jual. Penjelasan ini membantu membedakan keberhasilan swasembada dari pemerataan harga: yang pertama berkaitan dengan kecukupan beras secara nasional, sedangkan yang kedua membutuhkan distribusi yang lancar dan keterjangkauan di berbagai wilayah. Oleh sebab itu, masyarakat dapat tetap menemukan harga yang relatif tinggi atau berbeda-beda meskipun Indonesia telah mencapai swasembada. Pernyataan Saleh menyoroti bahwa kecukupan pasokan nasional saja belum menjamin pengalaman harga yang sama bagi seluruh konsumen. Pemantauan kondisi pasar dan penyaluran beras menjadi bagian penting untuk memahami perbedaan tersebut.Saleh menjelaskan bahwa harga beras di tingkat pasar dapat dipengaruhi oleh pihak-pihak yang menyerap hasil produksi. Selain Bulog, pelaku swasta turut menyerap beras dan menjalankan kegiatan usaha di sektor yang sama. Keberadaan mereka membuat proses penyerapan hasil panen berlangsung dalam kondisi persaingan, sehingga dinamika pembeli dapat memengaruhi harga jual beras.
Menurut Saleh, persaingan tersebut tidak selalu menghasilkan pergerakan harga yang seragam. Dalam keadaan tertentu, persaingan pelaku swasta dan Bulog dapat membuat harga produk bergejolak. Karena itu, kondisi swasembada tidak dengan sendirinya berarti harga beras akan sama di setiap wilayah atau pada seluruh mata rantai perdagangan. Ketersediaan beras secara nasional dan pembentukan harga di lapangan merupakan hal yang berkaitan, tetapi tidak otomatis berjalan dengan pola yang seragam.
Pemerintah, kata Saleh, telah menetapkan sejumlah ketentuan harga, termasuk harga eceran tertinggi (HET), harga pasokan, serta acuan pembelian. Ketentuan tersebut menjadi rujukan dalam pengaturan harga beras. Namun, keberadaan acuan itu tidak serta-merta membuat seluruh pihak dalam rantai pangan terikat dengan cara yang sama. Penerapannya tidak otomatis berlaku bagi produsen, petani, maupun konsumen.
Dengan demikian, penetapan harga acuan perlu dipahami bersama dengan perbedaan peran para pelaku di sektor perberasan. Harga yang terbentuk ketika hasil diserap, ketentuan yang digunakan dalam pengaturan pasokan, dan harga yang dihadapi konsumen merupakan bagian-bagian yang tidak selalu bergerak serentak. Penjelasan Saleh menekankan bahwa persaingan penyerapan dapat memengaruhi harga jual, sementara aturan harga yang telah ditetapkan tidak serta-merta menjadikan harga di setiap tahap sama. Hal ini membantu menjelaskan mengapa swasembada beras dapat tercapai, tetapi pemerataan harga masih menjadi persoalan yang perlu dicermati.Saleh menjelaskan bahwa perbedaan harga beras di berbagai pasar tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan hasil panen atau capaian swasembada. Menurutnya, cara produk dipasarkan dan dijual juga dapat memengaruhi harga yang diterima konsumen. Ia menyoroti kemungkinan adanya permainan dalam penjualan, terutama pada rantai perdagangan yang melibatkan pihak swasta. Praktik pemasaran dan pengaturan distribusi dapat membuat harga di satu wilayah berbeda dari harga di wilayah lain, meskipun pasokan nasional dinilai mencukupi.
Faktor lain yang perlu diperhatikan ialah jenis beras yang ditawarkan. Beras yang beredar memiliki ragam kualitas, varietas, dan tingkat pengolahan, sehingga tidak seluruhnya dapat dibandingkan secara langsung. Perbedaan mutu maupun karakter produk dapat tercermin pada harga jual. Karena itu, selisih harga antarpasar belum tentu hanya menunjukkan persoalan distribusi atau perilaku penjual; konsumen dan pemangku kebijakan juga perlu melihat jenis beras yang menjadi pembanding serta kondisi transaksi setempat.
Pandangan tersebut menekankan bahwa pengawasan pangan sebaiknya tidak berhenti pada tahap produksi. Pemeriksaan terhadap hasil panen dan ketersediaan stok tetap penting, tetapi perhatian juga perlu diteruskan sepanjang jalur distribusi hingga beras sampai ke konsumen. Pada tahap hilir, pemerintah dapat mencermati pola penjualan, pembentukan harga, pergerakan barang, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku. Pengawasan yang berkesinambungan membantu mengidentifikasi persoalan secara lebih tepat, tanpa menganggap satu penyebab berlaku untuk semua keadaan.
Dengan pemantauan dari hulu ke hilir, pemerintah diharapkan dapat menjaga agar kegiatan bisnis pangan berlangsung secara baik dan sehat. Hal itu mencakup upaya memastikan perdagangan berjalan wajar, informasi mengenai produk lebih jelas, dan distribusi tidak menimbulkan kesenjangan yang tidak semestinya. Penanganan harga, dengan demikian, perlu mempertimbangkan sejumlah unsur sekaligus, termasuk kondisi pasokan, mekanisme pemasaran, karakter beras, serta praktik perdagangan di setiap daerah. Pendekatan tersebut memberi ruang bagi evaluasi yang lebih menyeluruh atas variasi harga yang ditemui masyarakat.
Saleh menilai Bulog memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan harga beras. Peran tersebut berkaitan dengan upaya menyerap produksi beras dan menjaga agar harga tetap terkendali, termasuk melalui perhatian terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET). Keberadaan lembaga ini menjadi salah satu unsur dalam pengelolaan pasar, terutama ketika harga di tingkat produsen dan konsumen belum bergerak merata. Dengan menjalankan fungsi penyerapan, Bulog dapat membantu menjaga keseimbangan produksi yang tersedia dan kebutuhan pasar. Namun, kestabilan harga juga dipengaruhi oleh cara pelaku usaha menetapkan harga serta kondisi distribusi di berbagai wilayah.
Penyerapan produksi beras dinilai penting karena dapat mendukung upaya menjaga harga agar tidak bergerak secara berlebihan. Pada saat yang sama, perhatian terhadap HET diperlukan agar harga di tingkat penjualan tetap berada dalam batas yang telah ditetapkan. Saleh menempatkan kedua hal tersebut sebagai bagian dari kontribusi Bulog dalam menjaga kestabilan, bukan sebagai satu-satunya faktor yang menentukan harga. Perbedaan kondisi pasar di tiap daerah tetap dapat memengaruhi harga yang ditemui masyarakat. Karena itu, peran Bulog dan pengawasan terhadap perilaku produsen menjadi hal yang saling berkaitan dalam upaya mengurangi gejolak.
Pemerintah juga akan memperkuat regulasi untuk mencegah produsen menetapkan atau memainkan harga secara semena-mena. Penguatan aturan ini diarahkan untuk membatasi tindakan yang dapat memicu gejolak di pasar, tanpa mengabaikan pentingnya kestabilan harga bagi masyarakat. Saleh menekankan bahwa upaya menjaga harga tidak hanya bergantung pada penyerapan produksi dan pengawasan HET, tetapi juga memerlukan aturan yang dapat menjadi acuan bagi produsen dalam menentukan harga. Langkah pemerintah tersebut melengkapi peran Bulog dalam menjaga kestabilan. Dengan demikian, pengelolaan harga melibatkan penyerapan produksi, perhatian terhadap batas harga eceran, serta penguatan regulasi agar penetapan harga tidak dilakukan secara semena-mena dan menimbulkan gejolak di pasar.










