BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan menyiapkan kebijakan baru untuk membatasi pergerakan truk over dimension over load (ODOL) sejak sebelum kendaraan memasuki pelabuhan. Melalui rencana tersebut, kendaraan yang memiliki dimensi melampaui ketentuan atau membawa muatan melebihi kapasitas tidak akan dapat membeli tiket kapal penyeberangan melalui aplikasi Ferizy. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah kendaraan ODOL lolos ke layanan penyeberangan.
Ferizy merupakan layanan pembelian tiket angkutan penyeberangan berbasis daring yang dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Penumpang dan pengguna jasa dapat memanfaatkan platform tersebut untuk melakukan pemesanan tiket sebelum perjalanan, sesuai jadwal dan pelabuhan yang dipilih. Dengan menjadikan proses pembelian tiket sebagai salah satu titik pengawasan, pemerintah dapat menyaring kendaraan berdasarkan kepatuhan terhadap persyaratan teknis serta ketentuan muatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan bahwa kendaraan ODOL nantinya tidak dapat membeli tiket Ferizy. Pernyataan itu disampaikan dalam lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (2/10). Menurut rencana, pembatasan tersebut menjadi bagian dari upaya penertiban angkutan barang dan peningkatan keselamatan transportasi penyeberangan.
Larangan pembelian tiket bagi truk dengan ukuran atau muatan berlebih membuat pemeriksaan tidak hanya dilakukan ketika kendaraan telah berada di area pelabuhan. Pengendalian sejak tahap pemesanan diharapkan memberikan kepastian bahwa kendaraan yang berangkat telah memenuhi ketentuan. Selain mendukung keselamatan kapal, kebijakan ini dapat membantu mengurangi risiko kerusakan infrastruktur, gangguan operasional, serta potensi kecelakaan yang berkaitan dengan beban dan dimensi kendaraan.
Kebijakan pemblokiran tiket Ferizy bagi truk yang masuk kategori over dimension over loading (ODOL) akan diterapkan di sejumlah titik penyeberangan. Penerapannya diarahkan untuk memperkuat pencegahan sejak tahap awal perjalanan menuju pelabuhan, bukan hanya mengandalkan pemeriksaan ketika kendaraan sudah berada di area operasional. Dengan demikian, pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang dapat dilakukan secara lebih terintegrasi melalui sistem pembelian tiket dan pemeriksaan fisik.
Sistem tersebut dirancang agar truk ODOL tidak dapat membeli tiket Ferizy sebelum mencapai gerbang penimbangan di pelabuhan. Artinya, penyaringan dilakukan melalui akses pembelian tiket, sehingga kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan dimensi atau muatan tidak memperoleh kesempatan untuk melanjutkan perjalanan menuju lokasi penyeberangan. Mekanisme ini mengubah titik pencegahan yang sebelumnya cenderung berlangsung pada tahap akhir, menjelang kendaraan masuk kapal.
Selama ini, pemeriksaan di gerbang timbang berperan penting dalam mengidentifikasi kendaraan yang memiliki kelebihan dimensi maupun muatan. Namun, apabila pemblokiran baru dilakukan setelah truk tiba di pelabuhan, potensi antrean, penumpukan kendaraan, dan gangguan terhadap kelancaran layanan penyeberangan tetap dapat terjadi. Integrasi dengan sistem tiket diharapkan mampu mengurangi risiko tersebut karena kendaraan telah disaring sebelum memasuki rangkaian proses pemeriksaan akhir.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, berharap ketentuan ini segera diwujudkan dalam pelaksanaan di lapangan. Implementasi yang konsisten diperlukan agar kebijakan tidak berhenti pada rancangan teknis, tetapi benar-benar menjadi instrumen pengendalian kendaraan ODOL di titik-titik penyeberangan. Koordinasi pengelola layanan tiket, operator pelabuhan, petugas penimbangan, dan pihak terkait juga menjadi faktor penting untuk memastikan pemblokiran berlangsung akurat, transparan, serta tidak menghambat pengguna jasa yang memenuhi persyaratan.
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Risal Wasal, mengusulkan penerapan dua tahap penimbangan bagi kendaraan logistik yang akan menggunakan layanan penyeberangan. Usulan ini dinilai dapat memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, sekaligus mendukung keselamatan dan keteraturan operasional di pelabuhan maupun di atas kapal.
Penimbangan pertama dilakukan sebelum kendaraan ditempatkan di kapal. Tahap ini terutama berfungsi untuk mengetahui bobot kendaraan dan membantu petugas mengatur tata letaknya di dalam kapal. Informasi berat kendaraan penting untuk menjaga keseimbangan muatan, menyusun posisi kendaraan secara proporsional, serta mengurangi risiko gangguan terhadap stabilitas kapal selama perjalanan. Dengan penataan berdasarkan data yang akurat, proses pemuatan diharapkan berlangsung lebih tertib dan aman.
Adapun penimbangan kedua diarahkan sebagai mekanisme penyaringan sebelum kendaraan memasuki kawasan pelabuhan. Pada tahap tersebut, kendaraan yang diketahui melebihi batas dimensi dan muatan atau berstatus over dimension over loading (ODOL) dapat dicegah untuk melanjutkan perjalanan menuju area pelabuhan. Langkah ini memungkinkan pemeriksaan dilakukan lebih awal, sehingga kendaraan bermasalah tidak menimbulkan kepadatan, kerusakan infrastruktur, ataupun risiko keselamatan bagi pengguna jasa lainnya.
Risal menyampaikan gagasan dua tahap penimbangan itu dalam kesempatan yang sama ketika Kementerian Perhubungan memaparkan rencana pemblokiran tiket Ferizy bagi truk ODOL. Melalui kebijakan tersebut, tiket kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dibatasi atau diblokir sebelum truk mencapai pelabuhan. Integrasi data penimbangan, pemeriksaan kendaraan, dan sistem pemesanan tiket diharapkan membuat pengawasan lebih konsisten. Selain meningkatkan kepatuhan operator logistik, skema ini juga dapat mendorong perusahaan angkutan memastikan muatan serta dimensi kendaraannya sesuai aturan sebelum melakukan pemesanan dan perjalanan menuju pelabuhan.
Risal Wasal menilai satu kali penimbangan yang dilakukan tepat sebelum kendaraan masuk kapal tidak cukup untuk mencegah truk dengan kelebihan muatan atau dimensi berlebih, atau truk over dimension over loading (ODOL), masuk ke area pelabuhan. Pada tahap tersebut, kendaraan sudah melewati perjalanan menuju pelabuhan dan berada dalam rangkaian proses keberangkatan. Jika hasil penimbangan baru menunjukkan adanya pelanggaran ketika kendaraan hendak naik kapal, tindakan yang tersedia lebih bersifat penanganan setelah kendaraan tiba, bukan pencegahan sejak awal.
Menurut pandangan Risal, pemeriksaan terhadap kendaraan harus dilakukan sebelum kendaraan memasuki area pelabuhan. Kendaraan ODOL tidak boleh masuk pelabuhan karena keberadaannya dapat mengganggu pengaturan lalu lintas, proses pemeriksaan, serta keselamatan operasional di lingkungan pelabuhan. Karena itu, penimbangan yang baru dilakukan setelah kendaraan berada di dalam pelabuhan dan hendak masuk kapal dianggap terlambat. Pada kondisi tersebut, kendaraan telah mencapai titik yang seharusnya menjadi tahap akhir penyaringan, sementara pemeriksaan pencegahan semestinya memastikan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan tertahan lebih awal.
Gagasan tersebut mendorong adanya dua tahap penimbangan. Pemeriksaan pertama diarahkan untuk menyaring kendaraan sebelum memasuki area pelabuhan, sehingga kendaraan yang terindikasi membawa muatan berlebih atau memiliki dimensi melampaui batas dapat dihentikan sebelum masuk. Pemeriksaan berikutnya dapat dilakukan sebagai pengawasan lanjutan sebelum kendaraan naik kapal. Bersamaan dengan itu, pemblokiran tiket Ferizy bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan diarahkan untuk memperkuat penyaringan sejak awal. Dengan mekanisme tersebut, kendaraan ODOL tidak menunggu sampai berada di pelabuhan untuk diketahui statusnya, melainkan dapat dicegah sebelum memasuki area pelabuhan dan melanjutkan proses menuju kapal.











