BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan mengusulkan agar ojek online masuk dalam kategori transportasi umum melalui rancangan undang-undang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Usulan ini tidak semata-mata berkaitan dengan pengakuan terhadap layanan berbasis aplikasi, tetapi terutama didorong oleh kebutuhan untuk menjamin keselamatan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring. Layanan tersebut telah digunakan secara luas oleh masyarakat dan menjadi bagian dari mobilitas sehari-hari, sehingga keberadaannya perlu memperoleh dasar hukum yang lebih jelas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menjelaskan bahwa perkembangan ojek online di lapangan menunjukkan adanya kebutuhan pengaturan yang responsif terhadap kondisi nyata. Menurut pandangan tersebut, keselamatan penumpang, pengemudi, serta pengguna jalan lain tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme operasional perusahaan atau kesepakatan dalam aplikasi. Pemerintah perlu menetapkan kerangka aturan yang mengatur aspek keselamatan, tanggung jawab, standar pelayanan, dan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Pengaturan juga dipandang penting untuk menghadirkan kepastian hukum di tengah pertumbuhan transportasi daring. Apabila fenomena yang telah berlangsung dan digunakan masyarakat tidak diatur, negara atau pemerintah dapat dianggap tidak hadir dalam memberikan perlindungan. Ketiadaan aturan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kecelakaan, bagaimana standar keselamatan diterapkan, serta hak apa yang dimiliki penumpang dan pengemudi. Dengan memasukkan ojek online ke dalam revisi UU LLAJ, pemerintah berupaya menyesuaikan hukum dengan perkembangan transportasi, sekaligus memastikan inovasi digital berjalan seiring dengan kepentingan keselamatan publik dan kepastian aturan.
Layanan ojek online (ojol) berkembang secara masif sejak sekitar 2015, seiring meluasnya penggunaan telepon pintar dan aplikasi berbasis lokasi. Melalui platform digital, masyarakat dapat memesan sepeda motor untuk mengantarkan penumpang, makanan, maupun barang secara cepat dan praktis. Kehadiran layanan tersebut kemudian menjadi bagian dari aktivitas mobilitas sehari-hari, terutama di kawasan perkotaan yang menghadapi kepadatan lalu lintas dan keterbatasan akses ke angkutan umum.
Perkembangan yang berlangsung cepat itu menghadirkan kebutuhan terhadap kepastian aturan, khususnya mengenai keselamatan pengguna. Pada tahap awal, layanan ojek berbasis aplikasi belum memiliki kerangka pengaturan yang secara khusus menempatkan sepeda motor sebagai sarana untuk kepentingan mobilitas masyarakat. Kondisi tersebut mendorong pemerintah merumuskan ketentuan yang dapat memberikan pedoman bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan penumpang, tanpa mengabaikan karakteristik sepeda motor yang berbeda dari kendaraan angkutan umum lainnya.
Sebagai respons, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan ini menjadi regulasi pertama yang secara khusus mengatur penggunaan sepeda motor untuk melayani kepentingan masyarakat. Kehadirannya menandai pengakuan pemerintah terhadap realitas operasional ojol sekaligus menjadi dasar awal untuk menetapkan standar pelindungan dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
Ketentuan itu memuat sejumlah aspek keselamatan operasional. Pengemudi diwajibkan menggunakan perlengkapan tertentu, termasuk helm yang memenuhi standar keselamatan serta jaket pelindung. Penumpang juga memperoleh hak atas informasi tarif, identitas pengemudi, dan mekanisme pengaduan. Selain itu, aturan tersebut menekankan pentingnya kondisi kendaraan, perilaku berkendara, serta perlindungan selama perjalanan. Dengan demikian, Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tidak hanya mengatur hubungan layanan, tetapi juga membangun standar minimum keselamatan bagi masyarakat yang menggunakan ojol.
Meski demikian, pengaturan tersebut masih dipandang sebagai langkah administratif dan keselamatan, bukan penetapan ojol sebagai angkutan umum dalam kerangka Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perbedaan status inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan munculnya usulan agar layanan ojek online dipertimbangkan dalam revisi undang-undang.
Pemerintah menilai regulasi mengenai layanan angkutan masyarakat perlu diperkuat melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Penilaian tersebut muncul seiring masifnya penggunaan sepeda motor untuk melayani kebutuhan mobilitas masyarakat. Kendaraan roda dua telah digunakan dalam layanan angkutan secara terbatas, tetapi pengaturannya belum memiliki dasar hukum yang cukup kuat dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi itu menunjukkan masih terdapat kekosongan aturan mengenai angkutan sepeda motor yang digunakan masyarakat secara terbatas. Revisi UU LLAJ diusulkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap keberadaan layanan tersebut. Penguatan regulasi diperlukan agar penggunaan sepeda motor dalam layanan angkutan masyarakat tidak hanya berlangsung berdasarkan praktik yang berkembang, tetapi juga memiliki rujukan hukum yang sesuai.
Selain persoalan kepastian hukum, risiko keselamatan lalu lintas turut menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Aan Suhanan menyampaikan bahwa kendaraan roda dua berkontribusi sebesar 78 persen terhadap total kejadian kecelakaan lalu lintas. Fakta itu menjadi bagian dari pertimbangan ketika pemerintah menilai perlunya penguatan aturan mengenai penggunaan sepeda motor untuk layanan angkutan masyarakat.
Dengan demikian, usulan memasukkan ojek berbasis sepeda motor ke dalam kategori transportasi umum berkaitan dengan kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi penggunaan di lapangan. Revisi UU LLAJ diarahkan untuk menjawab kekosongan pengaturan mengenai angkutan sepeda motor sekaligus menyediakan dasar hukum yang lebih kuat bagi layanan yang telah digunakan masyarakat. Pertimbangan mengenai tingginya keterlibatan kendaraan roda dua dalam kejadian kecelakaan juga menjadi bagian dari alasan penguatan landasan hukum tersebut.
Draf revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyiapkan landasan hukum yang lebih khusus bagi operasional angkutan berbasis platform digital. Pengaturan ini diperlukan karena layanan transportasi daring berkembang pesat, sementara ketentuan yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik pemesanan melalui aplikasi, hubungan pengemudi dan perusahaan aplikasi, serta kebutuhan perlindungan penumpang dan pengguna jasa lainnya.
Berdasarkan daftar inventarisasi masalah dan pandangan pemerintah yang disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi kepada Komisi V DPR RI, pemerintah menyetujui penambahan Bab XIII A dalam draf revisi tersebut. Bab baru ini mencakup angkutan sewa khusus dan angkutan terbatas menggunakan sepeda motor. Keduanya dapat digunakan untuk layanan pengangkutan orang, pengantaran barang, dan pengiriman makanan melalui sistem digital.
Ruang lingkup pengaturan tidak hanya menyangkut kendaraan dan pengemudi, tetapi juga model penyelenggaraan layanan. Pemerintah berencana mengatur persyaratan operasional, standar keselamatan, identitas kendaraan, mekanisme pemesanan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat. Jenis angkutan lain yang terintegrasi dengan aplikasi digital juga akan memperoleh dasar pengaturan agar penyelenggaraannya memiliki kepastian hukum dan dapat diawasi secara lebih efektif.
Draf tersebut turut membuka ruang pelibatan pelaku usaha mikro dalam ekosistem transportasi digital. Kebijakan ini diharapkan memberi kesempatan kepada usaha berskala kecil untuk terhubung dengan layanan pengantaran maupun mobilitas, tanpa mengabaikan persyaratan keselamatan, kelayakan, dan perlindungan konsumen. Pemerintah juga akan merumuskan hak serta kewajiban perusahaan aplikasi, termasuk tanggung jawab dalam penyediaan informasi, pengelolaan data, dukungan keselamatan, dan penyelesaian pengaduan.
Selain itu, aspek tarif dan kuota layanan menjadi bagian penting yang akan diatur. Ketentuan tarif diperlukan untuk menjaga keseimbangan keterjangkauan pengguna dan pendapatan pengemudi, sedangkan pengaturan kuota dapat membantu menyesuaikan jumlah layanan dengan kapasitas wilayah, kondisi lalu lintas, serta kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, revisi UU LLAJ diarahkan untuk membangun tata kelola transportasi digital yang lebih tertib, adil, dan terintegrasi.











