KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyampaikan hasil investigasi atas temuan Ombudsman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Investigasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pelanggaran tata kelola dan pelaksanaan tugas di lingkungan lapas. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah pegawai negeri sipil di Lapas Kelas IIA Cibinong serta pihak lainnya.
Penjelasan mengenai hasil investigasi itu disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan dalam jumpa pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, pada 5 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Rudi menjelaskan bahwa kementerian telah memeriksa berbagai informasi dan temuan yang menjadi dasar pengusutan. Proses tersebut mencakup penelusuran terhadap tindakan, tanggung jawab, serta keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan di Lapas Cibinong.
Temuan penyalahgunaan wewenang menjadi perhatian karena aparatur pemasyarakatan memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai peraturan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan secara profesional. Setiap pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan berpotensi memengaruhi keamanan, ketertiban, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan. Oleh sebab itu, Kementerian Imipas menempatkan hasil pemeriksaan tersebut sebagai dasar untuk mengambil langkah penindakan dan pembinaan.
Hasil investigasi atas laporan Ombudsman ini juga menegaskan komitmen Kementerian Imipas untuk merespons dugaan pelanggaran secara terbuka dan terukur. Kementerian menyatakan bahwa pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan memperkuat pengawasan internal sekaligus mendorong perbaikan manajemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, sehingga pelaksanaan tugas pemasyarakatan dapat berlangsung secara akuntabel, tertib, dan sesuai standar pelayanan publik.
Dasar penjatuhan sanksi terhadap 17 pegawai Lapas Cibinong merujuk pada ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana disampaikan Rudi Setiawan. Menurut keterangan tersebut, tindakan para pegawai dinyatakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan ini menjadi dasar hukum yang digunakan untuk menilai adanya pelanggaran disiplin dalam perkara tersebut.
Pelanggaran terhadap Pasal 5 kemudian dikaitkan dengan penerapan ketentuan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 peraturan yang sama. Dengan demikian, sanksi yang dijatuhkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki rujukan pada peraturan disiplin yang berlaku bagi pegawai negeri sipil. Penyebutan pasal tersebut menunjukkan bahwa tindakan administratif yang diberikan tidak berdiri sendiri, melainkan didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur kewajiban dan konsekuensi disiplin.
Rudi Setiawan menyebut bahwa para pegawai dikenai ketentuan dalam Pasal 8 setelah tindakan mereka dinyatakan bertentangan dengan Pasal 5. Keterangan ini menegaskan hubungan ketentuan mengenai pelanggaran disiplin dan aturan yang menjadi dasar pemberian sanksi. Oleh karena itu, substansi perkara ini berada dalam kerangka penegakan disiplin ASN, dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sebagai landasan yang disebutkan.
Penjelasan mengenai dasar pelanggaran tersebut disampaikan tanpa menguraikan bentuk tindakan yang dinilai melanggar. Informasi yang tersedia hanya menerangkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap Pasal 5 dan penerapan ketentuan Pasal 8. Karena itu, pemahaman mengenai perkara ini perlu berpegang pada keterangan pejabat dan pasal-pasal yang disebutkan, tanpa menarik rincian tambahan di luar bahan yang tersedia. Dasar hukum tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan alasan pemberian sanksi kepada 17 pegawai Lapas Cibinong.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap pegawai Lapas Cibinong yang dinyatakan melakukan pelanggaran. Tindak lanjut tersebut diwujudkan melalui pemberian sanksi disiplin kepada 17 pegawai. Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan ketentuan kepegawaian yang berlaku, sehingga setiap pegawai menerima konsekuensi sesuai dengan hasil pemeriksaan masing-masing.
Dari total 17 pegawai tersebut, satu orang dijatuhi sanksi berupa pemberhentian. Sanksi ini merupakan bentuk tindakan paling tegas dalam rangka penegakan disiplin, khususnya terhadap pelanggaran yang dinilai memiliki tingkat keseriusan tinggi. Keputusan pemberhentian diberikan setelah proses pemeriksaan dan penilaian dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, lima pegawai direkomendasikan untuk memperoleh hukuman disiplin berat, dan rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Hukuman disiplin berat dikenakan berdasarkan pertimbangan terhadap sifat, dampak, serta tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pemberian sanksi ini menunjukkan bahwa pelanggaran serius tidak ditoleransi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan pemasyarakatan.
Sementara itu, 11 pegawai lainnya dikenai hukuman disiplin sedang. Sanksi tersebut diberikan kepada pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran dengan tingkat keseriusan yang berada dalam kategori disiplin sedang. Penetapan hukuman tetap mempertimbangkan fakta, bukti, dan ketentuan yang mengatur kewajiban serta larangan bagi aparatur.
Dengan demikian, seluruh 17 pegawai telah menerima sanksi sesuai kategori pelanggaran masing-masing. Kementerian Imipas menegaskan bahwa penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan melalui prosedur yang ditetapkan. Rincian tersebut terdiri atas satu pegawai yang diberhentikan, lima pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat, serta 11 pegawai yang dikenai hukuman disiplin sedang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas, menjaga integritas petugas, dan memastikan penyelenggaraan tugas pemasyarakatan berjalan sesuai standar kedinasan.
Pemindahan barang-barang oleh aparatur sipil negara di Lapas Kelas IIA Cibinong berlangsung setelah Ombudsman melakukan inspeksi terkait temuan bangunan klaster mewah di area lembaga pemasyarakatan tersebut. Pemeriksaan Ombudsman dilakukan sejak pagi hingga siang hari. Setelah kegiatan itu, pemindahan barang berlangsung pada malam Rabu, 23 September 2026.
Waktu pemindahan tersebut menjadi perhatian karena berlangsung menjelang inspeksi mendadak yang akan dilakukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Kedatangan menteri dijadwalkan untuk melihat secara langsung kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk menindaklanjuti temuan serta informasi yang muncul dari pemeriksaan sebelumnya.
Rudi menyatakan barang-barang yang dipindahkan sudah tidak berada di lokasi ketika Menteri Imipas datang. Dengan demikian, kondisi yang ditemui saat inspeksi mendadak tidak lagi sama seperti sebelum pemindahan pada malam sebelumnya. Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi mengenai situasi di dalam lapas setelah inspeksi Ombudsman.
Dalam perkembangan berikutnya, sebagian barang yang dipindahkan kemudian ditemukan di kandang sapi yang berada di area lapas. Temuan itu memperkuat perhatian terhadap tindakan pemindahan yang dilakukan setelah pemeriksaan Ombudsman dan sebelum kedatangan Menteri Imipas. Rangkaian peristiwa tersebut turut menjadi konteks dalam penanganan dugaan pelanggaran di Lapas Kelas IIA Cibinong, yang berujung pada pemberian sanksi kepada sejumlah pegawai.











