Jakarta | Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, membenarkan telah menyetorkan uang sebesar 554.500 dolar AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setoran tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang tengah diproses melalui persidangan.
Pengakuan itu disampaikan Khalid ketika hadir sebagai saksi dalam sidang perkara kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan rincian setoran uang yang disebut terkait dengan perkara. Khalid kemudian mengonfirmasi keterangan itu secara singkat.
Kehadiran Khalid sebagai saksi menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji. Dalam persidangan, keterangan saksi dan dokumen yang diajukan menjadi bagian dari materi yang diperiksa untuk menjelaskan berbagai hal terkait perkara. Pengakuan mengenai setoran tersebut tercatat dalam sesi ketika jaksa menyampaikan rincian transaksi kepada saksi.
Khalid dikenal sebagai pendakwah dan pemilik Uhud Tour, biro perjalanan yang beroperasi melalui PT Zahra Oto Mandiri. Dalam sidang itu, ia memberikan jawaban atas pertanyaan jaksa mengenai uang yang telah disetorkan. Informasi yang terungkap di ruang sidang tersebut menempatkan jumlah 554.500 dolar AS sebagai salah satu keterangan yang diperiksa dalam perkara kuota haji.
Persidangan perkara ini berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keterangan Khalid disampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi, sementara jaksa membacakan rincian setoran untuk memperoleh konfirmasi langsung. Jawaban “Betul” menjadi penegasan atas pertanyaan tersebut, tanpa mengubah status keterangannya sebagai bagian dari proses pemeriksaan di persidangan. Perkara dugaan korupsi haji itu masih menjadi pokok pembahasan dalam proses hukum yang berlangsung.
Khalid Basalamah membenarkan penyetoran dana sebesar 554.500 dolar AS ke rekening penampungan KPK. Jumlah tersebut terdiri atas dua bagian, yakni setoran tunai sebesar 354.500 dolar AS dan dana sebesar 200.000 dolar AS yang dikirim melalui transfer bank. Kedua komponen itu jika dijumlahkan menghasilkan total 554.500 dolar AS, sesuai dengan nominal keseluruhan yang dibenarkan.
Untuk bagian tunai, uang yang disetorkan berjumlah 354.500 dolar AS. Dana tersebut disebut tersusun dalam pecahan 100 dolar AS dan diserahkan secara tunai. Proses penyetoran dilakukan melalui staf Khalid, Muhammad Ulfi, yang bertindak sebagai pihak yang menyetorkan dana ke rekening penampungan KPK. Dengan demikian, keterangan mengenai uang tunai mencakup nilai total, pecahan uang, serta jalur penyetoran melalui stafnya.
Bagian lainnya, senilai 200.000 dolar AS, berasal dari sejumlah transfer bank. Rincian transfer yang dibacakan jaksa terdiri atas satu transaksi sebesar 37.000 dolar AS dan satu transaksi sebesar 13.000 dolar AS. Selain itu, terdapat tiga transfer yang masing-masing bernilai 50.000 dolar AS. Jika seluruh transaksi tersebut dihitung, jumlahnya adalah 37.000 ditambah 13.000, kemudian ditambah 50.000 sebanyak tiga kali, sehingga total transfer mencapai 200.000 dolar AS.
Perhitungan keseluruhan menunjukkan bahwa setoran tunai 354.500 dolar AS ditambah dana transfer 200.000 dolar AS sama dengan 554.500 dolar AS. Rincian ini menyajikan komposisi nominal berdasarkan keterangan yang disampaikan, tanpa memberikan penafsiran mengenai tujuan khusus dari masing-masing transaksi. Keterangan tersebut juga membedakan dengan jelas cara penyerahan dana: sebagian melalui setoran tunai dalam pecahan 100 dolar AS, sementara sisanya dikirim melalui transfer bank. Seluruh dana disebut masuk ke rekening penampungan KPK melalui penyetoran yang dilakukan oleh Muhammad Ulfi, staf Khalid. Dengan pemisahan ini, angka tunai dan transfer dapat diperiksa secara terpisah, lalu dicocokkan dengan jumlah keseluruhan yang telah dibenarkan. Rincian nominal transfer yang dibacakan jaksa secara matematis konsisten dengan komponen transfer yang disebut, sementara penjumlahan kedua metode pembayaran konsisten dengan total setoran 554.500 dolar AS.
Kesaksian Khalid Basalamah mengenai penyetoran 554.500 dolar AS ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Keterangan itu menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan, yang menguji dakwaan jaksa dan keterangan para pihak. Penyebutan suatu transaksi dalam persidangan, dengan demikian, perlu dibaca sesuai konteks pemeriksaan dan belum dengan sendirinya menunjukkan kesimpulan hukum atas pihak tertentu.
Perkara tersebut menyeret Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama periode 2020–2024, sebagai terdakwa. Menurut dakwaan, Yaqut diduga mengatur pembagian tambahan kuota haji khusus tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didahului kajian teknis. Jaksa juga mendalilkan bahwa tambahan kuota haji khusus pada 2023 dan 2024 diisi dengan jemaah yang disebut tidak sesuai mekanisme. Uraian tersebut berkaitan dengan bagaimana tambahan kuota dialokasikan dan proses penyelenggaraan haji dijalankan, sementara kebenaran serta pertanggungjawaban atas setiap dalil harus dinilai melalui pemeriksaan perkara.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut melakukan perbuatan itu bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba. Penyebutan nama-nama tersebut menggambarkan pihak yang didakwa terlibat menurut konstruksi jaksa, bukan penetapan bahwa mereka telah terbukti melakukan tindak pidana. Status hukum dan peran masing-masing tetap menjadi pokok yang diuji di persidangan.
Karena itu, berita tentang kesaksian Khalid dan penyetoran dana perlu dipisahkan dari penilaian atas dakwaan kuota haji. Dakwaan memuat dugaan yang diajukan penuntut umum, sedangkan putusan bersalah hanya dapat ditetapkan oleh pengadilan setelah proses pemeriksaan dan pembuktian. Sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum, seluruh uraian mengenai pengaturan kuota, pengisian jemaah, maupun keterlibatan para terdakwa harus dipahami sebagai dugaan, bukan fakta hukum yang telah diputus bersalah.
Dalam uraian dakwaan, nilai kerugian keuangan negara yang dikaitkan dengan penyelenggaraan ibadah haji disebut mencapai Rp622,09 miliar. Angka tersebut merupakan nilai yang didakwakan penuntut umum dan tersusun dari beberapa komponen terkait pengelolaan kuota serta biaya penyelenggaraan haji khusus. Rincian itu disampaikan sebagai bagian dari konstruksi perkara, bukan sebagai penetapan bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana.
Komponen terbesar yang disebut dalam dakwaan adalah Rp438,22 miliar. Nilai itu merujuk pada selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PPIHK) dalam penyelenggaraan haji 2024 bagi jemaah haji khusus yang menurut dakwaan tidak berhak berangkat. Selain itu, dakwaan mencantumkan penerimaan PPIHK sebesar Rp39,95 miliar dari penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024. Kedua nilai tersebut menjadi bagian dari perhitungan total kerugian negara yang diuraikan oleh penuntut umum.
Komponen lainnya sebesar Rp143,92 miliar disebut berasal dari biaya percepatan pengisian tambahan kuota haji khusus pada 2023 dan 2024. Biaya itu, menurut dakwaan, berkaitan dengan jemaah yang disebut tidak berhak berangkat. Penjumlahan ketiga komponen tersebut menghasilkan nilai Rp622,09 miliar sebagaimana dicantumkan dalam uraian perkara. Perhitungan dan hubungan setiap komponen dengan pihak-pihak yang didakwa akan menjadi bagian yang diuji dalam proses persidangan.
Dakwaan juga menyatakan sejumlah pihak diperkaya melalui rangkaian perbuatan yang dituduhkan. Salah satu nilai yang disebut adalah 271.500 dolar AS, atau setara Rp4,83 miliar, yang menurut dakwaan diterima atau dinikmati Yaqut. Penyebutan nilai tersebut merupakan isi dakwaan dan tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan mengenai tanggung jawab pidana.










