JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah cepat setelah beredarnya video di media sosial yang diduga memperlihatkan tindak kekerasan terhadap awak kapal perikanan. Sebagai respons awal, KKP menghentikan sementara layanan operasional untuk KM Maulana 23. Keputusan tersebut merupakan bagian dari kewenangan pengawasan dan penegakan ketentuan di sektor kelautan dan perikanan, terutama ketika terdapat informasi yang perlu segera diverifikasi.
KM Maulana 23 telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Kapal itu berada di lokasi tersebut untuk menjalani penanganan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum. Pengamanan dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara tertib, sekaligus memberikan ruang bagi petugas untuk mengumpulkan keterangan, memeriksa pihak-pihak terkait, dan menelusuri rangkaian peristiwa yang terekam dalam video.
Penangguhan layanan operasional tidak serta-merta menunjukkan bahwa dugaan dalam video telah terbukti. Langkah tersebut perlu dipahami sebagai tindakan administratif dan pengawasan sementara untuk merespons informasi yang berpotensi berkaitan dengan perlindungan awak kapal serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. KKP tetap perlu menunggu hasil penyidikan dan proses hukum sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab.
Dalam penanganan perkara ini, koordinasi KKP dan aparat penegak hukum menjadi penting untuk memastikan setiap informasi diperiksa secara objektif. Keterangan awak kapal, pemilik atau pengelola kapal, serta pihak lain yang mengetahui kejadian akan menjadi bagian dari proses klarifikasi. Bukti digital yang beredar juga perlu diverifikasi dari sisi sumber, waktu, dan konteks agar tidak menimbulkan penilaian sepihak. Selama pemeriksaan berlangsung, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan memperoleh perlakuan sesuai ketentuan hukum.
Hasil penelusuran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menunjukkan bahwa KM Maulana 23 merupakan kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT). Berdasarkan data administrasi yang diperiksa, kapal tersebut tercatat memiliki dokumen perizinan yang masih aktif. Informasi mengenai status perizinan ini menjadi bagian dari pemeriksaan KKP untuk memastikan kesesuaian data kapal, kegiatan operasional, serta ketentuan yang berlaku.
Dalam catatan penelusuran, KM Maulana 23 menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal. Kapal itu beroperasi di zona penangkapan 03, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718. Data administrasi juga mencatat kapal tersebut berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Dobo (PP Dobo) dan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta. Kepemilikannya terdaftar atas nama PT Anugrah Maritim Indonesia Raya, yang dalam catatan perusahaan memiliki alokasi lima unit kapal perikanan.
KKP turut menelusuri data pergerakan kapal sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Berdasarkan rekaman yang tersedia, KM Maulana 23 berangkat dari PPS Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026. Setelah itu, sistem mencatat bahwa kapal tidak mengaktifkan Vessel Monitoring System (VMS) sejak 22 Agustus 2026. Informasi tersebut digunakan untuk mencocokkan riwayat pelayaran dengan dokumen perizinan dan laporan operasional yang tersedia.
Seluruh data mengenai ukuran kapal, izin, alat penangkapan ikan, wilayah operasi, kepemilikan, pelabuhan pangkalan, dan pergerakan kapal masih ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan KKP. Dengan demikian, fakta-fakta administratif dan teknis tersebut menjadi bahan penelusuran untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai operasional KM Maulana 23, bukan merupakan tuduhan tambahan di luar perkara yang sedang ditangani.
Penangguhan layanan operasional terhadap KM Maulana 23 dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui aplikasi elektronik Penangkapan Ikan Terukur atau e-PIT. Sistem ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan perizinan dan pemantauan kegiatan penangkapan ikan. Dengan diberlakukannya penangguhan tersebut, kapal tidak dapat mengakses layanan perizinan berlayar melalui e-PIT. Konsekuensinya, KM Maulana 23 tidak dapat meneruskan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah administratif ini diambil setelah muncul dugaan kekerasan terhadap awak kapal. Penonaktifan akses pada sistem bukan hanya menghentikan sementara aktivitas kapal, tetapi juga memastikan kegiatan operasional tidak berjalan sebelum persoalan tersebut memperoleh kejelasan melalui proses pemeriksaan. KKP dapat menggunakan mekanisme elektronik yang tersedia untuk mengendalikan akses layanan perizinan, sekaligus menjaga agar setiap kapal beroperasi dalam kerangka kepatuhan terhadap peraturan dan standar perlindungan awak kapal.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa penangguhan tersebut baru merupakan langkah awal. Apabila penyidikan dan proses hukum menemukan bukti pelanggaran yang dapat menjadi dasar pencabutan izin, KKP akan menjatuhkan tindakan administratif lanjutan. Sanksi itu akan diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, kekuatan bukti, serta bentuk pelanggaran yang terbukti. Dengan demikian, keputusan berikutnya akan bergantung pada perkembangan penegakan hukum dan hasil evaluasi resmi.
Selain menangani perkara KM Maulana 23, KKP merencanakan audit terhadap kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Audit tersebut ditujukan untuk mengevaluasi kepatuhan operasional secara menyeluruh, termasuk pelaksanaan perizinan, penerapan prosedur kerja, serta pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap awak kapal. Pemeriksaan juga diharapkan dapat mengidentifikasi potensi risiko, memastikan perlindungan awak kapal berjalan, dan mendorong perbaikan tata kelola. Hasil audit dapat menjadi bahan bagi KKP dalam menentukan langkah pengawasan maupun tindakan administratif apabila ditemukan ketidaksesuaian pada kapal lainnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengecam dugaan kekerasan terhadap awak kapal perikanan KM Maulana 23. Ia menegaskan bahwa keselamatan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak awak kapal harus menjadi perhatian utama dalam setiap kegiatan operasional perikanan. Sikap tersebut disampaikan seiring langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan layanan operasional kapal untuk mendukung pemeriksaan atas perkara yang sedang ditangani.
KKP berkoordinasi dengan kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta pemangku kepentingan terkait guna memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan. Koordinasi itu mencakup pertukaran informasi, pendalaman fakta, dan dukungan terhadap proses hukum. Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang diperiksa. Pada saat yang sama, perlindungan terhadap awak kapal tetap menjadi prioritas, termasuk memastikan kondisi korban dan kebutuhan pendampingan dapat ditangani secara layak.
Informasi awal mengenai dugaan kekerasan tersebut beredar melalui sebuah video. Dalam rekaman itu, seorang laki-laki terlihat terduduk di dalam tong yang berisi air. Ia kemudian diduga mengalami penyiksaan dengan cara diinjak dan ditonjok oleh pihak lain. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan informasi awal bagi aparat, tetapi substansi dan rangkaian peristiwanya tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, korban, serta bukti lain yang relevan.
Kepolisian menyebut korban dalam perkara ini diduga berjumlah empat orang. Salah satu identitas yang telah terkonfirmasi ialah Ilham Shalahudin. Keterangan itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri. Polisi masih mendalami identitas korban lainnya serta kronologi lengkap kejadian, sementara KKP menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum dan upaya pemulihan hak para awak kapal.










