Tiga Legislator Gerindra Jalani Rehabilitasi Usai Penggerebekan di Surabaya

Tiga Legislator Gerindra Jalani Rehabilitasi Usai Penggerebekan di Surabaya

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Tiga anggota Fraksi Partai Gerindra dari sejumlah DPRD di Jawa Timur menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi. Mereka merupakan legislator dari DPRD Kabupaten Situbondo, DPRD Banyuwangi, dan DPRD Kabupaten Malang yang sebelumnya terjaring dalam penggerebekan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya.

Ketiga legislator tersebut disebut menggunakan inisial ARR, ADR, dan UAM. ARR tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Situbondo, ADR merupakan anggota DPRD Banyuwangi, sedangkan UAM berasal dari DPRD Kabupaten Malang. Selain ketiganya, seorang pengusaha asal Banyuwangi berinisial turut dilimpahkan untuk menjalani proses penanganan di BNN Kabupaten Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi, Kombes Rachmat Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan empat orang tersebut dari kepolisian. Pelimpahan itu dilakukan setelah proses pemeriksaan dan penanganan awal berkaitan dengan penggerebekan di hotel yang berlokasi di Surabaya. Selanjutnya, BNN Banyuwangi menangani mereka sesuai prosedur yang berlaku.

Keempat orang itu tiba di kantor BNN Kabupaten Banyuwangi pada Rabu malam, 30 September, sekitar pukul 20.00 WIB. Kedatangan mereka menandai dimulainya tahapan rehabilitasi rawat jalan bagi para pihak yang dilimpahkan. Penanganan tersebut dilakukan melalui mekanisme asesmen dan pendampingan sesuai ketentuan lembaga, sementara perkembangan kasus tetap berkaitan dengan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Pelaksanaan rehabilitasi menjadi langkah penanganan setelah keempatnya diserahkan kepada BNN Banyuwangi. Informasi mengenai identitas mereka disampaikan dalam bentuk inisial, sedangkan rincian lebih lanjut mengenai perkara, termasuk hasil asesmen dan proses hukum berikutnya, menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.

Ketiga anggota DPRD dari Partai Gerindra tersebut sebelumnya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya dalam sebuah penggerebekan di salah satu kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya. Saat petugas tiba di lokasi, mereka disebut berada dalam kondisi teler dan diduga sedang menggunakan narkoba bersama sejumlah orang lain.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan delapan orang. Selain tiga anggota dewan, terdapat lima orang lain yang masing-masing hanya disebut dengan inisial F, K, N, RO, dan R. Seluruhnya ditemukan berada di dalam kamar hotel yang menjadi lokasi pemeriksaan petugas. Pengamanan tersebut kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan barang terlarang.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, langkah kepolisian dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya seorang pecandu narkoba yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan diduga menggelar pesta narkoba di kamar hotel. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Menurut keterangan kepolisian, seluruh orang yang berada di kamar tersebut ditemukan sedang menggunakan barang terlarang ketika petugas melakukan penggerebekan. Meski demikian, polisi menyatakan bahwa mereka dalam keadaan berpakaian lengkap. Tidak ditemukan pula aktivitas menyimpang lain di dalam kamar selain dugaan penggunaan narkoba.

Polisi juga menyampaikan bahwa seluruh orang yang diamankan telah berstatus menikah atau berkeluarga. Keterangan mengenai kondisi saat penggerebekan dan latar belakang para penghuni kamar itu disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai situasi di lokasi. Setelah diamankan, perkara tersebut diproses melalui pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan langkah penanganan sesuai hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan di Surabaya. Barang bukti tersebut meliputi satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, dan korek. Selain itu, penyidik menemukan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan, terutama untuk menelusuri asal narkotika serta memastikan keterkaitannya dengan orang-orang yang diamankan di tempat kejadian.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, sabu dan pil ekstasi itu dibeli dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Identitas tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas, dan C masuk dalam daftar pencarian orang. Hasil penyidikan yang diperkuat pemeriksaan urine menunjukkan bahwa tujuh dari delapan orang yang diamankan positif menggunakan ekstasi. Sementara itu, satu orang lainnya terbukti mengonsumsi dua jenis narkotika, yaitu sabu sekaligus ekstasi.

Meski diamankan untuk menjalani pemeriksaan, seluruhnya tidak ditahan. Penanganan perkara ditempuh melalui mekanisme restorative justice karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Langkah tersebut tetap dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan medis, serta asesmen terhadap kondisi dan kebutuhan para pengguna.

Polrestabes Surabaya kemudian mengajukan asesmen terpadu kepada BNN Provinsi Jawa Timur. Pelaksanaan asesmen dilakukan di BNN Kota Surabaya untuk menilai tingkat ketergantungan, kondisi kesehatan, serta rekomendasi penanganan yang sesuai. Hasil asesmen terpadu itu menjadi dasar keputusan rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi. Melalui skema tersebut, para pengguna tetap menjalani proses pemulihan dan pemantauan secara terukur, tanpa mengesampingkan proses hukum serta pengawasan dari instansi terkait.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menyampaikan sikap partainya terkait penangkapan tiga kader Gerindra dalam penggerebekan di Surabaya. Ia menegaskan bahwa partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat kepolisian. Gerindra juga menunggu keterangan resmi serta hasil investigasi untuk mengetahui secara utuh duduk perkara yang melibatkan ketiga kader tersebut.

Kharisma mengatakan, Gerindra akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ketiganya terbukti bersalah secara hukum. Sanksi tersebut dapat berupa pemecatan dari keanggotaan partai. Apabila masih menjabat sebagai anggota dewan, mereka juga dapat dikenai pergantian antarwaktu sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Langkah itu disebut sebagai bentuk komitmen partai dalam menjaga disiplin organisasi serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap para wakil rakyat.

Meski demikian, Kharisma menekankan bahwa partai tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, status hukum para kader belum dapat disimpulkan sebelum terdapat pengumuman resmi atau hasil investigasi dari kepolisian. Karena itu, Gerindra belum mengambil kesimpulan mengenai kesalahan maupun keterlibatan masing-masing individu dalam perkara tersebut.

Sikap ini menunjukkan bahwa Gerindra berupaya menempatkan proses hukum sebagai dasar dalam menentukan tindakan organisasi. Partai menyatakan siap mengambil keputusan tegas apabila alat bukti dan hasil penyelidikan menyatakan adanya pelanggaran hukum, tetapi tetap memberikan ruang bagi proses pemeriksaan untuk berjalan secara objektif. Kharisma kembali menegaskan bahwa keputusan akhir akan menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum, sehingga langkah partai tidak didasarkan pada dugaan atau pemberitaan yang belum terkonfirmasi.

Pos terkait