KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules dalam Penyidikan Kasus Lahan Summarecon di Bogor

KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules dalam Penyidikan Kasus Lahan Summarecon di Bogor

Bogor | KPK menyita uang sebesar Rp800 juta yang diserahkan Hercules Rosario Marshal melalui kuasa hukumnya berinisial NMB kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penyerahan tersebut berlangsung dalam penanganan penyidikan perkara lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hercules diketahui menjabat Ketua Umum DPP GRIB Jaya. Uang itu kini menjadi bagian dari materi yang ditelusuri penyidik untuk menjelaskan kaitannya dengan perkara tersebut. Penyitaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa uang itu merupakan hasil tindak pidana ataupun bahwa pihak tertentu bersalah. Penilaian mengenai fakta dan tanggung jawab hukum tetap harus didasarkan pada proses penyidikan serta putusan pengadilan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk. Menurut keterangan itu, dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor. Karena itu, asal-usul dana dan tujuan penyerahannya menjadi bagian yang perlu diperiksa dalam penyidikan. KPK menyita uang yang diserahkan melalui NMB, sementara penyidik dapat menelusuri keterangan para pihak serta dokumen yang relevan untuk menguji hubungan dana, perusahaan, dan pengelolaan lahan. Informasi mengenai dugaan asal uang itu merujuk pada keterangan juru bicara lembaga antirasuah, bukan kesimpulan akhir mengenai peristiwa yang sedang diselidiki.

Bacaan Lainnya

Perlu dibedakan dugaan yang disampaikan dalam perkembangan penyidikan dan fakta yang telah diputus oleh pengadilan. Pada tahap ini, pernyataan bahwa uang diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah terbukti melanggar hukum. Proses hukum masih harus menguji konteks penyerahan, dasar pembayaran, pihak-pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan pengelolaan lahan. Keterangan resmi dan hasil pemeriksaan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut seiring berjalannya perkara. Sampai ada putusan berkekuatan hukum, informasi mengenai asal Rp800 juta dan keterlibatan pihak terkait tetap harus dipahami sebagai dugaan dalam penyidikan, bukan fakta bersalah yang telah ditetapkan pengadilan.

Lahan yang dikaitkan dengan Summarecon di Bogor menjadi salah satu objek yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan perkara dugaan suap. Penyidikan tersebut berfokus pada dugaan pemberian uang untuk mengurus pembukaan blokir dan hak guna bangunan (HGB) atas lahan. Karena itu, pemeriksaan terhadap uang maupun informasi terkait tanah tersebut ditempatkan dalam konteks penelusuran perkara yang sedang ditangani KPK. Keterkaitan lahan dengan penyidikan tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu; penetapan fakta dan peran masing-masing pihak merupakan bagian dari proses hukum yang harus didukung bukti.

Dalam perkara ini, KPK menyita uang sebesar Rp800 juta yang diserahkan oleh Hercules kepada penyidik. Budi menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut disebut sebagai bentuk sikap kooperatif serta dukungan terhadap proses penegakan hukum. Keterangan itu juga menyebut tujuan penyerahan, yakni membantu mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Dengan demikian, penjelasan mengenai penyerahan uang perlu dipahami sebatas keterangan yang disampaikan Budi, tanpa menambahkan dugaan atau maksud lain yang tidak disampaikan.

Pengungkapan konstruksi perkara secara utuh mencakup upaya penyidik menelusuri hubungan objek lahan, dugaan pengurusan pembukaan blokir, dan proses terkait HGB. Informasi dan barang yang disita dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan, sementara penyidik bertugas menguji relevansinya berdasarkan bukti serta keterangan yang diperoleh. Pada tahap penyidikan, hal-hal tersebut masih berada dalam proses penelusuran dan belum dapat diperlakukan sebagai putusan mengenai perkara. Keterangan resmi para pihak dan perkembangan penyidikan menjadi sumber penting untuk menjelaskan bagaimana dugaan suap itu berkaitan dengan lahan di Bogor, serta bagaimana perkara tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 September 2026. Operasi tersebut berlangsung di kawasan Jabodetabek dan menjadi langkah awal penyidik menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan hak atas lahan. Fokus perkara mencakup proses administrasi HGB perusahaan di wilayah Bogor. Pada tahap ini, informasi mengenai OTT dan penanganan perkara disampaikan sebagai bagian dari penyidikan, sehingga dugaan yang disebutkan belum merupakan kesimpulan mengenai kesalahan pihak mana pun.

Sehari setelah OTT, pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Nama-nama yang disebut dalam pengumuman tersebut adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Penetapan itu menandai perkembangan penyidikan dari operasi di lapangan menuju pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara. Nama-nama tersebut perlu dipahami sesuai status hukum yang diumumkan KPK pada saat itu; penetapan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum, bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.

Dalam keterangan yang menjadi rujukan, KPK juga menduga empat nama terakhir dalam kelompok tertentu—Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry—sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Keterangan itu merupakan dugaan yang disampaikan dalam konteks penyidikan, bukan penetapan bahwa hubungan tersebut dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Adapun rincian posisi atau jabatan masing-masing tersangka perlu merujuk pada keterangan resmi yang secara spesifik mencantumkannya; nama-nama saja tidak cukup untuk memastikan jabatan mereka. Rangkaian awal ini memberi konteks bagi penyelidikan atas pengurusan HGB Summarecon di Bogor, sementara pembuktian mengenai peran setiap pihak tetap bergantung pada proses hukum berikutnya.

Rangkaian penggeledahan yang disebut KPK berlangsung dalam beberapa tahap pada September 2026. Pada 17 September, penyidik mendatangi ruangan Lampri, Virgo Eresta Jaya, dan Asnaedi. Pada tanggal yang sama, penggeledahan juga dilakukan di direktorat terkait perkara di Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian, kegiatan pada hari pertama mencakup sejumlah ruangan dan direktorat yang berkaitan dengan penyidikan kasus lahan Summarecon di Bogor.

Sehari setelahnya, 18 September, penggeledahan berlanjut di kantor Summarecon di Jakarta serta rumah Lampri di Bekasi. Kedua tempat tersebut menjadi sasaran pada tanggal yang sama, setelah kegiatan pada 17 September di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Urutan ini menempatkan penggeledahan di kantor perusahaan dan di rumah Lampri sebagai bagian dari tahap berikutnya dalam rangkaian yang dipaparkan KPK.

Pada 21 September, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Dua hari kemudian, tepatnya 23 September, penggeledahan dilakukan di kantor pertanahan Kota Mojokerto. Rangkaian tersebut kemudian berlanjut pada 24 September di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk. Ketiga tanggal itu menunjukkan bahwa penggeledahan berlangsung secara bertahap di tempat-tempat yang disebut dalam keterangan KPK, tanpa mengubah urutan waktunya.

Tahap terakhir dalam rangkaian yang disebutkan berlangsung pada 29 September 2026. Pada tanggal itu, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Secara kronologis, kegiatan dimulai pada 17 September di ruangan sejumlah pihak dan direktorat terkait di Kementerian ATR/BPN, berlanjut ke kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi, kemudian mencakup lokasi di Kabupaten Bogor, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Nganjuk, dan Kabupaten Bandung Barat. Urutan tanggal tersebut menggambarkan lokasi penggeledahan yang disebut KPK sepanjang periode itu.

Baca juga: Skandal Korupsi di Kabupaten Bogor: Peran PT Summarecon Terungkap | Kecelakaan Maut: Penyidikan Mendalam Terhadap Obat Pengemudi

Pos terkait