KOTA YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Pemerintah Kota Yogyakarta memperpanjang perjanjian kerja bagi 1.244 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Perpanjangan tersebut berlaku bagi para PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan menjadi dasar kepastian keberlanjutan tugas mereka dalam mendukung pelayanan pemerintahan serta kebutuhan masyarakat.
Kepastian mengenai perpanjangan masa kerja itu disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta. Lembaga tersebut memastikan bahwa sebanyak 1.244 PPPK paruh waktu memperoleh perpanjangan perjanjian kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi ini memberikan kejelasan administratif bagi pegawai yang sebelumnya menjalankan tugas dengan status perjanjian kerja paruh waktu di sejumlah perangkat daerah.
Perpanjangan perjanjian kerja tersebut menegaskan perhatian Pemkot Yogyakarta terhadap keberlangsungan tenaga PPPK paruh waktu dalam struktur pelayanan publik. Dengan adanya kepastian masa kerja, para pegawai dapat melanjutkan tanggung jawab sesuai penempatan dan tugas yang diberikan oleh instansi masing-masing. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari penataan kepegawaian pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan kebutuhan sumber daya manusia tetap terpenuhi secara terukur.
Bagi 1.244 PPPK paruh waktu yang menerima perpanjangan, keputusan tersebut menjadi kepastian untuk tetap menjalankan pekerjaan di lingkungan Pemkot Yogyakarta. Mereka diharapkan terus melaksanakan tugas secara profesional, disiplin, dan sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja. Sementara itu, BKPSDM Kota Yogyakarta memiliki peran dalam memastikan proses administrasi kepegawaian berjalan sesuai aturan serta memberikan informasi yang diperlukan kepada para pegawai dan perangkat daerah terkait.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta, Sarwanto, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta sebelumnya telah mengangkat tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengangkatan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN sekaligus upaya memenuhi kebutuhan sumber daya aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
Berdasarkan keterangan Sarwanto, jumlah PPPK paruh waktu yang diangkat pada tahun sebelumnya mencapai 1.267 orang. Mereka ditempatkan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sesuai kebutuhan organisasi dan bidang tugas masing-masing. Data tersebut mencakup keseluruhan PPPK paruh waktu yang memperoleh pengangkatan pada periode tersebut, sehingga menjadi dasar dalam pembaruan administrasi kepegawaian serta pengelolaan perjanjian kerja.
Pengangkatan PPPK paruh waktu itu juga berkaitan dengan proses penyesuaian status dan masa kerja tenaga yang telah menjalankan tugas di pemerintahan. Setiap proses administrasi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk pencatatan identitas, penempatan, masa berlaku perjanjian, serta hak dan kewajiban yang melekat pada hubungan kerja.
Dalam perkembangan terbaru, Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan perpanjangan perjanjian kerja kepada 1.244 PPPK paruh waktu. Informasi mengenai perpanjangan tersebut disampaikan dalam konteks pembaruan masa kerja bagi para pegawai yang memenuhi ketentuan administrasi dan masih menjalankan tugas di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Dengan demikian, angka 1.267 orang merujuk pada jumlah PPPK paruh waktu yang diangkat pada tahun sebelumnya, sedangkan angka 1.244 orang merujuk pada penerima perpanjangan perjanjian kerja dalam informasi terbaru.
Perpanjangan masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki dasar hukum administratif yang jelas. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 123/Pem.D/BP/D.4/IX/2026. Surat keputusan itu diterbitkan pada 25 September 2026 dan menjadi landasan bagi kelanjutan hubungan kerja PPPK paruh waktu pada lingkungan Pemkot Yogyakarta.
Melalui keputusan tersebut, pemerintah kota mengatur perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan dan ketentuan administrasi pemerintahan. Dokumen itu menjadi rujukan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menindaklanjuti status kepegawaian para PPPK yang terdampak kebijakan perpanjangan. Dengan adanya dasar keputusan tersebut, proses administrasi dapat dilakukan secara terarah, seragam, dan memiliki pijakan resmi.
Setelah surat keputusan diterbitkan, unit kerja di lingkungan Pemkot Yogyakarta sedang memproses pembuatan surat perjanjian kerja (SPK) bagi PPPK paruh waktu. Penyusunan SPK dilakukan pada masing-masing OPD, sehingga dokumen kerja dapat disesuaikan dengan unit penempatan serta kebutuhan organisasi. Tahap ini menjadi bagian penting sebelum perpanjangan masa kerja diberlakukan secara administratif kepada setiap pegawai.
Sarwanto menjelaskan bahwa proses pembuatan SPK tersebut tengah berjalan di masing-masing organisasi perangkat daerah. Menurutnya, unit kerja perlu menyiapkan dokumen perjanjian secara cermat agar seluruh ketentuan mengenai masa kerja, penempatan, serta hak dan kewajiban PPPK paruh waktu tercantum dengan tepat. Penyelesaian administrasi di tingkat OPD diharapkan memastikan pelaksanaan perpanjangan berjalan tertib dan memberikan kepastian bagi 1.244 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Yogyakarta.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta memberikan penjelasan mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang tidak melanjutkan kontrak kerja. Keterangan tersebut disampaikan oleh Sarwanto sebagai bagian dari penjelasan resmi terkait perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Menurut Sarwanto, terdapat beberapa alasan yang menyebabkan sebagian PPPK paruh waktu tidak memperoleh perpanjangan kontrak. Salah satunya adalah pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi jabatan yang didudukinya. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan hubungan kerja pada periode berikutnya.
Selain mencapai batas usia pensiun jabatan, alasan lain yang disebutkan adalah pegawai mengundurkan diri. Pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pegawai yang berdampak pada tidak dilanjutkannya kontrak kerja sebagai PPPK paruh waktu. BKPSDM menyampaikan informasi tersebut sebagai penjelasan administratif, tanpa merinci identitas pegawai yang bersangkutan.
Sarwanto juga menyebut adanya pegawai yang meninggal dunia. Keadaan tersebut secara otomatis membuat kontrak kerja tidak dapat dilanjutkan. Penjelasan BKPSDM hanya mencantumkan alasan-alasan tersebut dan tidak menyebutkan sebab lain di luar keterangan resmi yang disampaikan.
Dengan demikian, informasi yang tersedia menyebutkan bahwa sebanyak 1.244 PPPK paruh waktu memperoleh perpanjangan masa kerja dari Pemkot Yogyakarta. Sebagian lainnya tidak melanjutkan kontrak karena telah mencapai batas usia pensiun jabatan, mengundurkan diri, atau meninggal dunia. Tidak terdapat rincian jumlah untuk masing-masing alasan maupun keterangan mengenai identitas pegawai dalam informasi yang disampaikan.











