JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong pemerintah mempercepat penerbitan regulasi safeguard untuk pengembangan kecerdasan buatan (AI) dan pusat data di Indonesia. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pertumbuhan investasi digital berlangsung secara efisien, bertanggung jawab, serta sejalan dengan target keberlanjutan nasional. Kebutuhan ini semakin mendesak karena permintaan terhadap kapasitas komputasi dan layanan penyimpanan data terus meningkat.
IESR menilai aturan yang disiapkan pemerintah perlu menjadikan standar lingkungan, sosial, dan energi sebagai bagian dari persyaratan perizinan. Ketentuan itu lain dapat mencakup efisiensi penggunaan listrik dan air, pemanfaatan energi terbarukan, pengelolaan limbah, keandalan infrastruktur, serta dampak pembangunan terhadap masyarakat sekitar. Dengan demikian, aspek keberlanjutan tidak hanya menjadi komitmen sukarela perusahaan, tetapi terintegrasi sejak tahap perencanaan dan persetujuan proyek.
Chief Executive Officer IESR Fabby Tumiwa menyatakan bahwa ketiadaan standar nasional akan membuat setiap proyek pusat data dan AI dinilai secara kasus per kasus. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan persyaratan antarwilayah, ketidakpastian bagi investor, serta celah dalam pengawasan. Menurutnya, pelaksanaan dan pengendalian proyek juga akan sangat bergantung pada inisiatif kepala daerah, sementara kapasitas pemerintah daerah dalam menilai dampak energi, lingkungan, dan sosial belum tentu seragam.
Karena itu, desakan IESR berfokus pada pembentukan kerangka aturan yang berlaku secara nasional dan dapat diterapkan secara konsisten. Pemerintah perlu menetapkan indikator, mekanisme evaluasi, serta pembagian kewenangan yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan. Aturan yang seragam akan membantu menjaga efisiensi sumber daya, memperkuat akuntabilitas pengembang, dan mencegah dampak negatif sebelum pertumbuhan investasi pusat data serta teknologi AI menjadi semakin besar.
IESR menilai penghentian proyek pusat data di Jatiluhur, Jawa Barat, menjadi gambaran bahwa Indonesia belum memiliki aturan main yang memadai untuk menghadapi perkembangan investasi pusat data dan kecerdasan buatan (AI). Peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya pembenahan regulasi agar pertumbuhan sektor strategis ini dapat berlangsung dalam kerangka kebijakan yang lebih jelas, terukur, dan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait.
Perkembangan investasi pusat data dan AI perlu diikuti aturan yang mempertimbangkan kebutuhan pembangunan sekaligus keberlanjutan operasionalnya. Dalam pandangan IESR, penghentian proyek di Jatiluhur memperlihatkan adanya kesenjangan dalam kesiapan tata kelola. Hal ini menjadi alasan penting untuk memperkuat aturan main, sehingga pemerintah memiliki dasar yang memadai dalam mengarahkan perkembangan pusat data di Indonesia. Regulasi yang lebih ketat juga diperlukan untuk menjaga efisiensi dan keberlanjutan sektor tersebut.
Kebutuhan energi pusat data menunjukkan besarnya tantangan yang perlu diantisipasi melalui pembenahan kebijakan. Kementerian Komunikasi dan Digital memperkirakan kebutuhan listrik pusat data Indonesia pada 2029 dapat melebihi 2 gigawatt. Sementara itu, PLN memperkirakan kebutuhan listrik sektor tersebut bisa mencapai 25 gigawatt pada 2035. Kedua angka itu merupakan perkiraan dari masing-masing pihak, tetapi sama-sama menggambarkan peningkatan kebutuhan energi yang sangat besar. Karena itu, perkembangan pusat data dan AI perlu didukung aturan yang mampu mengarahkan pemanfaatan energi secara efisien dan berkelanjutan.
IESR mendorong pemerintah pusat menyusun aturan terpadu untuk memastikan pertumbuhan pusat data berlangsung efisien dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut perlu melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Koordinasi lintas kementerian penting karena pengelolaan pusat data berkaitan dengan kebutuhan digital, konsumsi listrik, ketersediaan air, perlindungan lingkungan, tata ruang, dan daya saing ekonomi.
Dalam aspek air, IESR mengusulkan agar seluruh pusat data diwajibkan menggunakan sistem pendingin tanpa air atau teknologi dengan sirkulasi air tertutup. Ketentuan ini diperlukan untuk mencegah kebutuhan operasional pusat data bersaing dengan pasokan air minum dan kebutuhan pertanian. Pemerintah juga perlu menetapkan persyaratan penggunaan air, mekanisme pemantauan, serta pelaporan konsumsi secara berkala. Sistem sirkulasi tertutup dapat mengurangi pengambilan air baru, sedangkan teknologi pendingin tanpa air berpotensi menghapus ketergantungan terhadap sumber daya tersebut dalam proses operasional.
Dari sisi energi, IESR mendesakkan penetapan batas Power Usage Effectiveness (PUE) di bawah 1,3 bagi pusat data baru maupun fasilitas yang diperluas. PUE yang rendah menunjukkan bahwa porsi listrik untuk pendinginan, pencahayaan, dan infrastruktur pendukung dapat ditekan sehingga lebih banyak energi digunakan oleh perangkat teknologi informasi. Aturan ini perlu disertai standar efisiensi bagi server, sistem penyimpanan, jaringan, dan perangkat pendukung, termasuk kewajiban pengukuran kinerja serta audit energi secara berkala.
IESR juga mengusulkan kewajiban penggunaan energi terbarukan secara langsung sedikitnya 35 persen pada 2030 dan meningkat menjadi 50 persen pada 2040. Pemenuhan target dapat dilakukan melalui pembangkit energi terbarukan di lokasi pusat data atau kontrak pembelian listrik terbarukan. Penggunaan sertifikat energi terbarukan saja tidak memadai karena tidak menjamin penambahan pasokan listrik bersih secara nyata. Dengan standar tersebut, investasi pusat data dapat diarahkan pada konsumsi energi yang hemat, sumber daya air yang terlindungi, dan pengurangan emisi yang terukur.
IESR menilai kewajiban penggunaan energi terbarukan oleh pusat data perlu ditempatkan dalam kerangka Kebijakan Energi Nasional. Arah kebijakan tersebut telah ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 40/2025, yang menargetkan bauran energi baru dan terbarukan sebesar 36–40 persen pada 2040. Target ini membutuhkan kontribusi dari seluruh sektor, terutama sektor-sektor baru yang pertumbuhannya cepat dan memiliki konsumsi energi besar. Karena itu, ekspansi pusat data di Indonesia tidak seharusnya dipandang hanya sebagai agenda investasi dan digitalisasi, tetapi juga sebagai bagian dari transformasi sistem energi nasional.
Menurut IESR, pusat data memiliki alasan kuat untuk mencapai target penggunaan energi terbarukan lebih awal daripada sasaran nasional. Sektor ini ditopang kebutuhan energi yang tinggi, pertumbuhan permintaan komputasi yang pesat, serta dukungan permodalan yang relatif kuat. Kondisi tersebut memungkinkan pengelola pusat data berinvestasi pada pembangkit energi terbarukan, kontrak listrik hijau, teknologi efisiensi, dan sistem pengelolaan beban sejak tahap perencanaan. Langkah itu penting agar pertumbuhan pusat data tidak menambah beban pencapaian target bauran energi nasional atau memperpanjang ketergantungan pada sumber energi beremisi tinggi.
Fabby Tumiwa menyampaikan bahwa ambisi Indonesia untuk menjadi pusat data di kawasan dapat menjadi peluang ekonomi dan pembangunan apabila fasilitas yang dibangun hemat air, efisien, serta menggunakan energi terbarukan. Sebaliknya, tanpa standar keberlanjutan yang tegas, Indonesia berisiko menanggung peningkatan emisi dan krisis air demi memenuhi permintaan komputasi global. Pemerintah perlu bergerak cepat sebelum semakin banyak proyek terkunci pada standar rendah yang sulit diperbaiki. IESR menyatakan siap membantu pemerintah pusat dan daerah menyusun standar pusat data hijau yang melindungi masyarakat, lingkungan, dan iklim, sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan sejalan dengan ketahanan energi nasional.











