Komisi XIII DPR Minta Investigasi CCTV di Fasilitas “Apartemen” Lapas Cibinong

Komisi XIII DPR Minta Investigasi CCTV di Fasilitas “Apartemen” Lapas Cibinong

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Komisi XIII DPR RI meminta Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa keberadaan kamera pengawas atau CCTV di area fasilitas yang disebut sebagai “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Permintaan tersebut disampaikan setelah anggota Komisi XIII melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memvalidasi informasi yang sebelumnya muncul dalam rapat dengar pendapat bersama pihak terkait.

Dalam rapat sebelumnya, terdapat keterangan bahwa tidak ada CCTV yang terpasang di fasilitas khusus tersebut. Namun, ketika peninjauan dilakukan, rombongan Komisi XIII menemukan sejumlah perangkat kamera di sekitar salah satu bangunan. Perangkat itu lain terlihat berada di area samping rumah kepala seksi keamanan dan ketertiban. Temuan tersebut menimbulkan kebutuhan untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan penjelasan yang telah disampaikan dalam forum resmi.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan oleh Inspektur Jenderal dinilai penting untuk memastikan status perangkat yang ditemukan. Pemeriksaan itu perlu menjawab apakah kamera masih terpasang, dalam kondisi aktif, terhubung dengan sistem pemantauan, atau hanya merupakan perangkat yang sudah tidak digunakan. Selain itu, penelusuran teknis diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat rekaman yang masih tersimpan dan dapat diakses.

Komisi XIII meminta proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan memeriksa titik pemasangan, sumber daya, perangkat penyimpanan, serta pihak yang memiliki akses terhadap sistem tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai fungsi CCTV, cakupan pengawasannya, dan kemungkinan adanya rekaman pada waktu-waktu tertentu. Hasil pemeriksaan juga menjadi dasar untuk memastikan transparansi pengelolaan fasilitas di dalam lapas serta menindaklanjuti perbedaan keterangan rapat dan temuan saat peninjauan lapangan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membuka serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di fasilitas “apartemen” Lembaga Pemasyarakatan Cibinong. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi dan aktivitas di lokasi, terutama dalam kaitannya dengan berbagai pertanyaan yang muncul di masyarakat.

Menurut Yanuar, penelusuran tidak cukup hanya dilakukan dengan melihat apakah rekaman tersedia atau tidak. Inspektorat Jenderal juga perlu memeriksa isi rekaman dalam rentang waktu yang relevan, termasuk memastikan kesinambungan data, kualitas gambar, serta kemungkinan adanya bagian yang tidak terekam. Langkah tersebut diperlukan agar hasil pemeriksaan dapat memberikan informasi faktual dan tidak berhenti pada keterangan sepihak mengenai keberadaan sistem pengawasan.

Selain memeriksa rekaman, pemeriksaan harus mencakup kondisi perangkat CCTV secara menyeluruh. Tim pemeriksa perlu memastikan apakah kamera, server penyimpanan, jaringan, sumber listrik, dan perangkat pendukung lainnya berfungsi sebagaimana mestinya. Apabila ditemukan bahwa CCTV tidak aktif pada waktu tertentu, penyebabnya juga perlu ditelusuri, baik yang berkaitan dengan gangguan teknis, pemeliharaan, kerusakan, maupun faktor lain yang dapat menjelaskan terhentinya sistem.

Yanuar juga menekankan pentingnya mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan perangkat tersebut memang tidak aktif karena tindakan tertentu. Ia meminta persoalan itu didalami berdasarkan bukti dan kronologi, bukan langsung diarahkan pada kesimpulan bahwa CCTV sengaja dimatikan. Penelusuran mengenai siapa yang memiliki akses, kapan perangkat berhenti bekerja, dan apa alasan yang menyertainya diperlukan agar tidak menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Dengan membuka rekaman sekaligus memeriksa kondisi perangkat, Inspektorat Jenderal diharapkan dapat menyusun laporan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pemeriksaan itu juga dapat menjadi dasar bagi langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran prosedur, kelalaian, atau persoalan lain dalam pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong.

Permintaan investigasi terhadap fasilitas “apartemen” di Lapas Cibinong tidak berhenti pada pemeriksaan rekaman kamera pengawas. Komisi XIII DPR juga meminta agar sejumlah barang yang sebelumnya ditemukan di area tersebut turut ditelusuri secara menyeluruh. Penelusuran itu penting untuk memastikan apakah kondisi barang di lapangan masih sama dengan temuan terdahulu, atau telah mengalami perubahan setelah pemeriksaan dan dokumentasi dilakukan.

Karena itu, kondisi aktual di lokasi diminta dicocokkan dengan hasil pemeriksaan serta dokumentasi sebelumnya. Pencocokan tersebut dapat membantu mengidentifikasi barang yang masih berada di tempat, barang yang berpindah, maupun kemungkinan adanya barang lain yang belum tercatat. Pemeriksaan perlu dilakukan secara tertib dengan mencatat lokasi, jenis, dan kondisi setiap barang agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi XIII juga meminta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui, mengelola, atau terlibat dalam penggunaan fasilitas tersebut. Warga binaan yang pernah memanfaatkan area itu perlu dimintai keterangan untuk menjelaskan pola penggunaan, akses yang tersedia, serta pihak yang memberikan atau mengizinkan akses. Keterangan dari petugas dan penghuni lapas diharapkan dapat dibandingkan dengan rekaman CCTV, daftar pemeriksaan, dan dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, kemungkinan adanya transaksi dalam penggunaan fasilitas tersebut juga diminta untuk diperiksa. Yanuar menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat dipastikan sehingga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Kepastian hanya dapat diperoleh melalui investigasi yang memeriksa aliran informasi, keterangan para pihak, serta bukti yang relevan. Apabila penyelidikan menemukan unsur pidana, proses hukum diminta berjalan sesuai ketentuan tanpa ada informasi atau fakta yang ditutup-tutupi. Transparansi menjadi penting agar pemeriksaan tidak hanya menghasilkan kesimpulan administratif, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab setiap pihak.

Komisi XIII DPR menjadwalkan rapat bersama Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rudi Setiawan, pada Senin (5/10). Pertemuan tersebut akan digunakan untuk meminta penjelasan menyeluruh mengenai hasil investigasi fasilitas yang disebut sebagai “apartemen” di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Komisi ingin memperoleh informasi berdasarkan temuan pemeriksaan, termasuk kronologi keberadaan bangunan, fungsi setiap ruangan, serta proses pengawasan yang dilakukan oleh pihak lapas dan instansi terkait.

Dalam rapat itu, Komisi XIII juga akan meminta kejelasan mengenai pihak atau petugas yang diduga terlibat dalam pengelolaan maupun penggunaan fasilitas tersebut. Selain itu, keterangan mengenai warga binaan yang pernah menggunakan bangunan tersebut akan menjadi bagian penting dari pembahasan. Data tersebut diperlukan agar investigasi tidak berhenti pada pemeriksaan fisik bangunan, tetapi juga dapat menjelaskan kemungkinan pelanggaran prosedur, bentuk pemberian akses, dan pertanggungjawaban setiap pihak yang terkait. Hasil rapat diharapkan menjadi dasar bagi langkah penindakan serta perbaikan tata kelola di lingkungan pemasyarakatan.

Komisi XIII dan Kemenimipas juga telah menyepakati bahwa bangunan tersebut akan dibongkar setelah seluruh barang dan fasilitas yang berkaitan dengan pemeriksaan selesai didokumentasikan serta diinventarisasi. Kesepakatan ini dimaksudkan untuk menjaga kelengkapan bukti dan memastikan setiap objek yang berada di dalamnya tercatat sebelum proses pembongkaran dilakukan. Pada hari yang sama, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membongkar 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di lingkungan Lapas Cibinong dengan menggunakan alat berat. Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan sekaligus tindak lanjut terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Pos terkait