JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Rencana demonstrasi buruh dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 September 2026, di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 20.000 orang yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI). Jumlah peserta itu menjadikan kegiatan ini sebagai agenda penyampaian pendapat berskala besar yang melibatkan berbagai unsur dalam koalisi buruh. Lokasi yang dipilih berada di kawasan kompleks parlemen, tepatnya di depan Gedung DPR/MPR RI, sebagai tempat pelaksanaan aksi yang telah disiapkan untuk tanggal tersebut.
Pelaksanaan pada 29 September 2026 merupakan bagian dari rangkaian penyampaian pendapat buruh. Agenda ini disebut sebagai kelanjutan dari aksi yang sebelumnya digelar pada Kamis, 24 September 2026. Aksi sebelumnya berlangsung di sekitar Jalan MH Thamrin, tepatnya di samping Mal Grand Indonesia. Dengan demikian, kegiatan pada Selasa mendatang melanjutkan rangkaian aksi yang telah dilakukan oleh kelompok buruh dalam beberapa hari sebelumnya.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menjadi kelompok yang diperkirakan mengerahkan peserta dalam jumlah sekitar 20.000 orang untuk agenda tersebut. Rencana berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI telah ditetapkan untuk Selasa, 29 September 2026, di wilayah Jakarta Pusat. Informasi mengenai agenda ini menegaskan waktu, lokasi, dan perkiraan jumlah peserta aksi, sekaligus menghubungkannya dengan penyampaian pendapat yang berlangsung pada 24 September 2026 di kawasan Jalan MH Thamrin, di samping Mal Grand Indonesia. Aksi itu menjadi rujukan rangkaian kegiatan sebelum agenda berikutnya dilaksanakan di kompleks DPR/MPR.
Massa buruh yang disebut akan mengikuti demonstrasi pada 29 September 2026 berasal dari sejumlah wilayah. Peserta dijadwalkan datang dari Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Selain itu, terdapat pula perwakilan buruh dari Jawa Tengah yang akan bergabung dalam agenda tersebut. Kehadiran peserta dari beberapa daerah itu membuat aksi diperkirakan melibatkan massa dalam jumlah besar, dengan total yang disebut mencapai sekitar 20 ribu buruh.
Para peserta dari wilayah-wilayah tersebut dijadwalkan berkumpul terlebih dahulu di bawah Flyover Taman Ria Senayan, Jakarta. Titik pengumpulan itu menjadi lokasi awal sebelum massa bergerak bersama menuju tempat penyampaian aksi. Berdasarkan jadwal yang disampaikan, buruh akan mulai berkumpul sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah seluruh peserta berkumpul, massa akan melakukan long march menuju Gedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta. Gedung tersebut menjadi tujuan perjalanan para buruh dalam agenda demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 29 September 2026. Dengan demikian, rangkaian pergerakan massa dimulai dari titik berkumpul di bawah Flyover Taman Ria Senayan sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan long march ke Gedung DPR RI.
Komposisi peserta yang berasal dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, serta perwakilan Jawa Tengah menunjukkan bahwa aksi ini tidak hanya melibatkan buruh dari satu wilayah. Para peserta dari daerah-daerah tersebut akan bertemu di titik awal yang telah ditentukan sebelum bergerak menuju lokasi tujuan. Informasi mengenai asal massa, waktu berkumpul, titik awal, dan tujuan perjalanan menjadi bagian penting dari persiapan demonstrasi tersebut.
Demonstrasi yang akan digelar di depan Gedung DPR pada 29 September 2026 diarahkan untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Sekitar 20 ribu buruh diperkirakan hadir untuk memastikan proses penyusunan aturan tersebut memperhatikan kepentingan pekerja di berbagai sektor. Bagi para peserta, rancangan undang-undang itu tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menentukan kepastian hak, perlindungan, dan kesejahteraan buruh di Indonesia.
Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk mengawal agar undang-undang perlindungan ketenagakerjaan berpihak kepada kaum buruh. Pernyataan itu menegaskan sikap serikat pekerja yang ingin terlibat dalam proses pembentukan kebijakan, terutama ketika aturan yang dibahas berpotensi memengaruhi hubungan kerja dan kehidupan jutaan pekerja. Mereka juga mendorong agar suara buruh tidak sekadar menjadi masukan pelengkap, melainkan dipertimbangkan secara serius dalam setiap tahap pembahasan.
Selain menyampaikan sikap melalui aksi massa, para peserta berharap dapat melakukan audiensi dengan perwakilan parlemen. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyampaikan sejumlah aspirasi secara langsung sebelum rancangan undang-undang disahkan. Aspirasi yang dibawa akan diarahkan pada kebutuhan perlindungan yang lebih kuat, kejelasan hak pekerja, serta kebijakan ketenagakerjaan yang tidak merugikan buruh. Melalui audiensi dan pengawalan pembahasan, serikat pekerja berupaya memastikan proses legislasi berlangsung terbuka dan menghasilkan regulasi yang adil. Mereka menilai keterlibatan publik penting agar keputusan parlemen mencerminkan kondisi nyata di tempat kerja, termasuk tantangan yang dihadapi pekerja tetap, pekerja kontrak, dan kelompok buruh lainnya.
Sunarno menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) ketenagakerjaan direncanakan untuk disahkan pada awal Oktober 2026. Informasi mengenai jadwal tersebut menjadi salah satu hal yang berkaitan dengan rencana aksi buruh di depan Gedung DPR pada 29 September 2026. Aksi itu digelar menjelang tahapan pengesahan, ketika pembahasan dan perumusan ketentuan dalam rancangan aturan tersebut masih menjadi perhatian para pekerja.
Menurut penjelasan tersebut, buruh ingin menyampaikan pandangan dan kepentingannya sebelum proses pembahasan mencapai tahap akhir. Waktu pelaksanaan aksi yang berdekatan dengan rencana pengesahan menunjukkan adanya dorongan agar masukan dari pekerja turut dipertimbangkan dalam penyusunan aturan ketenagakerjaan. Perhatian tersebut terutama berkaitan dengan isi perlindungan ketenagakerjaan yang nantinya tercantum dalam undang-undang.
Rencana pengesahan pada awal Oktober membuat 29 September dipandang sebagai waktu penting untuk menyuarakan tuntutan. Melalui aksi itu, buruh meminta agar proses pembahasan tidak mengabaikan kepentingan mereka serta agar hasil aturan memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja. Penyampaian aspirasi dilakukan sebelum jadwal pengesahan yang disebutkan Sunarno, sehingga tuntutan tersebut dapat ditempatkan dalam konteks pembahasan RUU yang sedang berlangsung.
Informasi ini menjelaskan hubungan agenda pengesahan dan mobilisasi buruh, tanpa menunjukkan hasil akhir dari pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Jadwal yang disampaikan Sunarno menjadi latar bagi aksi pada 29 September, sementara substansi tuntutan buruh berfokus pada keterlibatan kepentingan pekerja dalam proses penyusunan serta perlindungan yang diatur. Posisi akhir mengenai rancangan aturan itu tetap bergantung pada proses pembahasan dan pengesahan yang akan berlangsung pada waktu yang telah direncanakan.











