BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan aparat penegak hukum menelusuri dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Sikap tersebut menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan dapat diproses melalui jalur hukum apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Yusril menyatakan, langkah penyelidikan dan proses hukum dapat dilakukan apabila aparat memiliki bukti permulaan yang cukup. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya bergantung pada pemeriksaan internal, tetapi juga dapat dilanjutkan ke mekanisme pidana apabila temuan yang diperoleh mengindikasikan adanya pelanggaran hukum. Pernyataan itu disampaikan Yusril kepada wartawan pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurut Yusril, tidak ada persoalan apabila dugaan perkara di Lapas Cibinong dibawa ke ranah pidana. Ia mempersilakan lembaga penegak hukum menjalankan kewenangannya sesuai prosedur, termasuk mengumpulkan informasi, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menilai kecukupan bukti sebelum menentukan langkah berikutnya.
Sikap terbuka tersebut menempatkan pembuktian sebagai dasar utama dalam menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Aparat tetap perlu bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar setiap proses pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan pelanggaran tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjalani proses hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Pernyataan Yusril juga membuka ruang bagi penanganan yang lebih menyeluruh terhadap persoalan di Lapas Cibinong. Jika bukti permulaan dinilai memadai, proses pidana dapat berjalan tanpa harus menunggu penyelesaian administratif semata. Namun, penentuan status perkara dan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat setelah seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara cermat.
Yusril menyatakan bahwa lembaga penegak hukum memiliki ruang untuk mengambil langkah sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam mengusut perkara di Lapas Cibinong. Pernyataan tersebut membuka kemungkinan bagi proses hukum berjalan melalui mekanisme yang berlaku, apabila terdapat dasar dan informasi yang dapat ditindaklanjuti. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya bergantung pada satu institusi, melainkan dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan hasil penelusuran dan ketentuan hukum.
Kepolisian, menurut Yusril, dipersilakan melakukan penyelidikan atau penyidikan apabila menilai terdapat alasan yang mendukung dilakukannya proses tersebut. Langkah kepolisian dapat ditempuh sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki, termasuk untuk mengumpulkan informasi serta menilai perkara berdasarkan fakta yang ditemukan. Yusril tidak menutup ruang bagi kepolisian untuk mengambil tindakan hukum dalam rangka mengusut perkara yang menjadi perhatian tersebut.
Selain kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat bertindak apabila dalam perkara itu ditemukan dugaan korupsi. KPK memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang mengatur tugas dan wewenangnya. Yusril juga menyebut bahwa kejaksaan mempunyai kewenangan penyidikan di bidang korupsi. Karena itu, apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya dugaan korupsi, lembaga yang berwenang dapat menjalankan proses hukum sesuai dasar dan prosedur yang berlaku.
Yusril menegaskan bahwa pihaknya akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh lembaga terkait untuk mengusut perkara tersebut. Sikap itu menunjukkan bahwa setiap institusi diberikan ruang untuk menjalankan kewenangannya secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum. Apresiasi tersebut juga mencerminkan dukungan terhadap proses pengusutan yang dilakukan melalui jalur resmi, baik oleh kepolisian, KPK, maupun kejaksaan, sepanjang langkah yang diambil sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Yusril menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam melakukan pembenahan internal menyusul persoalan yang mencuat di Lapas Cibinong. Menurutnya, penanganan tersebut menunjukkan bahwa kementerian tidak mengabaikan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan. Respons yang diberikan menjadi bagian penting dari upaya menjaga integritas lembaga serta memastikan setiap persoalan ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
Apresiasi itu secara khusus ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam hal ini Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebagaimana disampaikan Yusril. Ia menilai sikap tegas kementerian diperlukan untuk membenahi persoalan internal secara terbuka dan bertanggung jawab. Penertiban tersebut juga memperlihatkan adanya kesediaan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas, sekaligus mengambil langkah terhadap pihak-pihak yang dinilai bersalah.
Yusril menegaskan bahwa tindakan telah diambil terhadap pihak-pihak yang dinilai bersalah di Lapas Cibinong. Pernyataan ini menjadi inti dari penghargaan yang disampaikannya kepada jajaran kementerian. Dengan adanya tindakan tersebut, proses pembenahan internal tidak berhenti pada pemeriksaan atau pengungkapan persoalan, tetapi berlanjut pada respons kelembagaan terhadap pihak yang dianggap memiliki kesalahan.
Langkah itu dipandang penting untuk memperkuat kepercayaan terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Ketegasan dalam menangani persoalan internal dapat menjadi dasar bagi perbaikan tata kelola dan pengawasan di lingkungan kementerian. Dalam konteks Lapas Cibinong, Yusril memberikan penghargaan atas kemauan untuk menindaklanjuti masalah dan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang dinilai bersalah, tanpa mengesampingkan proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yusril Ihza Mahendra menyatakan telah menyimak laporan hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Laporan tersebut menjadi bahan perhatian dalam melihat berbagai dugaan pelanggaran yang muncul di lingkungan lapas. Namun, penyampaian temuan Ombudsman tidak serta-merta dapat dipandang sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu. Setiap informasi tetap perlu ditelaah melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Sebelumnya, Yusril menegaskan bahwa dirinya berada dalam posisi netral dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia membuka ruang bagi investigasi secara terbuka setelah temuan Ombudsman RI muncul. Sikap itu menunjukkan bahwa laporan yang diterima tidak akan ditutup atau diabaikan, melainkan dapat menjadi dasar bagi proses pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang. Keterbukaan tersebut juga diperlukan agar penanganan perkara berlangsung berdasarkan fakta dan prosedur, bukan berdasarkan kesimpulan yang terburu-buru.
Dalam perkembangan ini, Yusril tidak menyatakan akan menghalangi proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong. Sebaliknya, ia menyerahkan penanganan dugaan pidana kepada aparat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan menentukan langkah hukum berikutnya. Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan bukti, keterangan, serta prosedur yang berlaku. Dengan demikian, sikap Yusril tetap berkesinambungan: menyimak temuan Ombudsman, menjaga posisi netral, dan memberi ruang bagi investigasi terbuka tanpa mendahului hasil pemeriksaan. Belum terdapat informasi mengenai hasil akhir investigasi, pihak yang dinyatakan bersalah, ataupun perkembangan perkara setelah laporan tersebut disampaikan. Karena itu, proses selanjutnya masih perlu menunggu langkah resmi dari aparat berwenang serta pemeriksaan yang dilakukan secara objektif dan akuntabel.











