Suyudi Ario Seto ditunjuk sebagai calon Kapolri baru setelah sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Penunjukan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Dalam surat itu, Presiden mengirimkan satu nama kepada DPR untuk diproses sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Setelah surat presiden diterima, Suyudi menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III DPR pada Kamis, 1 Oktober 2026. Proses tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Sebagai calon tunggal, Suyudi mengikuti rangkaian pendalaman yang menjadi bagian dari mekanisme persetujuan DPR terhadap calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden. Tahapan ini menjadi dasar bagi DPR untuk meneruskan proses pengesahan pencalonannya melalui forum resmi parlemen.
Usai menjalani fit and proper test, nama Suyudi dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. Dengan demikian, rangkaian penunjukan calon Kapolri bergerak dari pengajuan oleh Presiden, pemeriksaan di Komisi III, hingga pembahasan dalam rapat paripurna. Selanjutnya, Suyudi dijadwalkan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto bersamaan dengan agenda reshuffle kabinet pada sore hari di Istana Kepresidenan, Jakarta. Rangkaian agenda tersebut menempatkan Suyudi sebagai figur yang dipersiapkan untuk memimpin institusi Polri setelah proses pencalonannya diselesaikan melalui tahapan kenegaraan yang berlaku.
Berdasarkan data elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 28 Maret 2026, Suyudi Ario Seto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5,847 miliar. Data tersebut memberikan gambaran mengenai aset yang dilaporkan setelah ia ditunjuk sebagai Kapolri, dengan sejumlah komponen utama berupa tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Komponen terbesar berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai Rp4,6 miliar. Aset pertama berupa bidang tanah seluas 176 meter persegi yang dilengkapi bangunan seluas 225 meter persegi. Properti tersebut berlokasi di Jakarta Selatan dan dilaporkan memiliki nilai Rp2,4 miliar. Rincian ini mencakup luas tanah dan bangunan secara terpisah, sehingga memberikan gambaran mengenai ukuran aset serta nilai yang tercantum dalam laporan.
Aset tanah dan bangunan lainnya juga berada di Jakarta Selatan. Properti kedua terdiri atas tanah seluas 162 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi, dengan nilai yang dilaporkan sebesar Rp2,2 miliar. Dengan demikian, dua aset properti tersebut menjadi bagian penting dari keseluruhan kekayaan Suyudi yang tercatat dalam e-LHKPN 2026.
Selain properti, laporan tersebut mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta. Pos ini merupakan bagian dari aset nonproperti yang dimiliki dan dilaporkan oleh Suyudi. Adapun kas dan setara kas tercatat sebesar Rp750 juta, yang menunjukkan nilai dana tunai atau instrumen keuangan setara kas pada saat pelaporan.
Seluruh angka tersebut merujuk pada data e-LHKPN yang disampaikan pada 28 Maret 2026. Nilai total kekayaan yang tercatat adalah Rp5,847 miliar, sedangkan rincian aset utamanya mencakup properti di Jakarta Selatan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Penyajian berdasarkan kategori ini membantu memperlihatkan komposisi harta Suyudi secara lebih teratur tanpa mengubah satuan luas, lokasi, maupun nilai masing-masing aset.
Dalam laporan kekayaan Suyudi Ario Seto, kendaraan menjadi salah satu komponen aset yang dicantumkan secara terpisah dari jenis harta lainnya. Nilai keseluruhan kendaraan yang tercatat mencapai Rp457 juta. Angka tersebut berasal dari dua unit kendaraan, yaitu satu sepeda motor dan satu mobil. Rincian ini menunjukkan nilai aset kendaraan sebagaimana dilaporkan, tanpa memberikan dasar untuk menyimpulkan adanya kendaraan lain di luar daftar tersebut.
Kendaraan pertama adalah sepeda motor Yamaha Nmax AT tahun 2025. Sepeda motor ini dilaporkan memiliki nilai Rp27 juta. Berdasarkan keterangan dalam laporan, Yamaha Nmax AT tersebut diperoleh dari hasil sendiri. Pencatatan ini menjelaskan sumber perolehannya sebagaimana tercantum dalam dokumen, sementara tahun produksi dan nilai yang dilaporkan memberikan gambaran mengenai identitas serta taksiran aset tersebut.
Kendaraan kedua berupa mobil Mini Cooper tahun 2022 dengan nilai yang tercatat sebesar Rp430 juta. Berbeda dari sepeda motor, mobil tersebut disebut berasal dari hibah tanpa akta. Keterangan mengenai asal perolehan ini merupakan bagian dari informasi yang menyertai pencatatan aset, sehingga statusnya perlu dipahami sesuai dengan uraian dalam laporan kekayaan, tanpa menambahkan penafsiran mengenai pihak pemberi atau proses hibah yang tidak disebutkan.
Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp457 juta, dengan Mini Cooper menjadi bagian terbesar dari aset kendaraan yang dilaporkan. Sementara itu, Yamaha Nmax AT menyumbang Rp27 juta dari keseluruhan nilai tersebut. Perbandingan ini memperlihatkan komposisi nilai kendaraan yang tercantum dalam laporan, bukan penilaian atas penggunaan sehari-hari, kondisi fisik, atau frekuensi pemakaian masing-masing kendaraan.
Dengan demikian, daftar kendaraan dalam laporan terdiri atas Yamaha Nmax AT tahun 2025 senilai Rp27 juta yang diperoleh dari hasil sendiri dan Mini Cooper tahun 2022 senilai Rp430 juta yang disebut berasal dari hibah tanpa akta. Kedua aset itu menjadi bagian dari rincian harta yang dilaporkan, dengan total nilai kendaraan sebesar Rp457 juta. Informasi tersebut terbatas pada data aset dan asal perolehan yang tercantum dalam bahan laporan.
Perbandingan laporan harta Suyudi Ario Seto menunjukkan adanya perubahan nilai kekayaan laporan saat menjabat sebagai Kapolda Banten dan laporan terbarunya setelah ditunjuk sebagai Kapolri. Dalam laporan yang disampaikan pada 13 Maret 2025, total harta kekayaan Suyudi tercatat sebesar Rp5.488.000.000. Angka tersebut menjadi acuan untuk melihat perkembangan nilai aset yang dilaporkan dalam periode berikutnya.
Pada laporan harta kekayaan terbaru tahun 2026, nilai kekayaan yang tercatat mencapai Rp5,847 miliar. Jika dibandingkan dengan laporan pada 2025, angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp359.000.000. Dengan demikian, total harta yang dilaporkan Suyudi pada 2026 lebih tinggi dibandingkan nilai yang tercatat ketika ia menyampaikan laporan sebelumnya.
Perbedaan tersebut dapat dirangkum melalui dua angka utama. Laporan 13 Maret 2025 mencatat harta sebesar Rp5.488.000.000, sedangkan laporan 2026 mencatat Rp5.847.000.000. Selisih keduanya adalah Rp359.000.000. Perbandingan ini menggambarkan perubahan nominal kekayaan yang tercantum dalam laporan resmi pada dua periode tersebut, tanpa memberikan keterangan mengenai faktor yang memengaruhi perubahan nilainya.
Dengan pencatatan terbaru itu, laporan kekayaan Suyudi pada 2026 menempatkan total asetnya di atas angka yang dilaporkan pada 2025. Kenaikan Rp359.000.000 menjadi perbedaan utama kedua laporan tersebut. Data ini melengkapi rincian aset yang telah dipaparkan sekaligus menjadi pembanding mengenai nilai harta Suyudi sebelum dan setelah menduduki jabatan barunya.











