Jejak Pengiriman Bertahap 89 Kilogram Sabu dari Sumatera Menuju Jawa

Polda Lampung Ungkap 89 Kilogram Sabu di Bakauheni, Diduga Disiapkan untuk Tahun Baru 2027

Kabupaten Lampung Selatan, Lampung — 29 September 2026. Kepolisian mengungkap dua perkara narkotika di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dari dua perkara tersebut, petugas menyita total 89 kilogram sabu. Jumlah itu merupakan akumulasi barang bukti dari penanganan perkara pertama dan perkara kedua, bukan hasil dari satu rangkaian pengungkapan tunggal.

Dalam perkara pertama, polisi menangkap empat tersangka. Dari penanganan tersebut, petugas menyita 39 kilogram sabu sebagai barang bukti. Selain narkotika jenis sabu, perkara ini juga berkaitan dengan penyitaan 1.929 pcs etomidate serta 8,4 liter etomidate cair. Seluruh barang bukti itu ditemukan dalam pengungkapan yang berlangsung di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni.

Bacaan Lainnya

Perkara kedua diungkap oleh Polres Lampung Selatan melalui penangkapan tiga tersangka. Dalam perkara ini, polisi menyita 50 kilogram sabu. Pengungkapan tersebut menjadi bagian lain dari upaya aparat membongkar peredaran narkotika yang melintasi wilayah pelabuhan Bakauheni, salah satu jalur penghubung Sumatera dan Jawa.

Dengan demikian, total sitaan sabu dalam dua perkara itu mencapai 89 kilogram, terdiri atas 39 kilogram dari perkara pertama dan 50 kilogram dari perkara kedua. Data tersebut juga menunjukkan bahwa pengungkapan dilakukan melalui dua penanganan perkara yang berbeda, dengan jumlah tersangka serta barang bukti masing-masing. Selain sabu, perkara pertama mencatat adanya penyitaan etomidate dalam bentuk satuan dan cair. Kepolisian menyampaikan pengungkapan ini sebagai hasil penindakan di kawasan pelabuhan, sementara rincian identitas para tersangka dan detail teknis penangkapan tidak diuraikan dalam informasi yang tersedia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menyampaikan dugaan bahwa pengiriman 89 kilogram sabu dari Sumatera menuju Jawa dilakukan secara bertahap. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa, 6 Oktober 2026. Polisi menduga pola itu berkaitan dengan upaya menyiapkan persediaan untuk peredaran narkotika menjelang Tahun Baru 2027.

Berdasarkan dugaan yang disampaikan, jaringan tersebut tidak mengangkut seluruh barang dalam satu perjalanan. Sabu diduga dibagi ke dalam beberapa pengiriman dengan jumlah yang lebih kecil, kemudian dibawa melalui jalur Sumatera menggunakan sejumlah kendaraan. Kendaraan-kendaraan itu disebut bergerak dalam waktu yang berdekatan, sehingga pengiriman berlangsung secara bertahap dan tidak terpusat pada satu perjalanan saja.

Dodi menjelaskan bahwa pola semacam itu dapat memperbesar peluang sebagian pengiriman lolos dari pemeriksaan. Ketika barang dibagi dan diangkut oleh beberapa kendaraan, risiko tidak sepenuhnya ditanggung oleh satu perjalanan. Polisi menduga jaringan berupaya memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengurangi kemungkinan seluruh barang ditemukan dalam satu pemeriksaan.

Dalam substansi keterangannya, Dodi menyebut jaringan masih dapat memperoleh keuntungan apabila salah satu kendaraan tertangkap, sementara kendaraan lain berhasil melewati pengawasan. Dengan demikian, penangkapan terhadap satu kendaraan tidak serta-merta menghentikan seluruh rangkaian pengiriman yang diduga telah disiapkan. Sebagian barang yang lolos pemeriksaan tetap berpotensi mencapai tujuan dan disimpan sebagai persediaan.

Meski demikian, seluruh pola tersebut masih berada dalam ranah dugaan kepolisian berdasarkan hasil penanganan perkara dan penyelidikan yang disampaikan kepada publik. Keterangan mengenai tujuan penyimpanan serta rencana peredaran menjelang Tahun Baru 2027 perlu dipahami sebagai informasi dari pihak berwenang, bukan kesimpulan di luar proses hukum yang berjalan.

Pengembangan perkara pertama menunjukkan adanya dugaan mata rantai narkotika yang tidak berhenti pada satu wilayah. Menurut keterangan polisi, jaringan tersebut diduga memperoleh pasokan dari jaringan internasional yang memanfaatkan Malaysia sebagai salah satu jalur masuk narkotika ke Indonesia. Informasi ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir mengenai seluruh struktur maupun peran setiap pihak yang terlibat.

Setelah masuk ke Indonesia, barang tersebut diduga bergerak menuju Aceh. Dari wilayah itu, pengiriman kemudian disebut berlanjut melalui jalur darat menuju Pulau Jawa. Pola tersebut menggambarkan kemungkinan penggunaan beberapa titik transit untuk memindahkan narkotika secara bertahap, sekaligus menyamarkan asal, tujuan, dan pihak yang mengendalikan pengiriman. Namun, rincian mengenai waktu, kendaraan, serta pembagian peran masih bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di proses hukum.

Dodi menilai Lampung berpotensi menjadi jalur lintas penting dalam peredaran narkotika dari Aceh dan Medan menuju Jawa. Letak geografisnya yang berada di ujung selatan Sumatera membuat wilayah tersebut dapat menjadi penghubung sebelum barang menyeberang ke Pulau Jawa. Penilaian itu membantu menjelaskan mengapa jalur Sumatera–Jawa perlu dilihat sebagai satu rangkaian, bukan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Polisi menyebut jaringan yang dikembangkan tersebut sangat terorganisasi, dengan dugaan adanya koordinasi lintas wilayah dan penggunaan metode pengiriman yang berlapis. Meski demikian, seluruh keterangan mengenai jalur Malaysia, Aceh, Lampung, hingga Jawa tetap berstatus dugaan berdasarkan informasi penyidikan. Kepastian tentang jaringan internasional, alur distribusi, dan tanggung jawab masing-masing pihak harus menunggu verifikasi alat bukti serta proses peradilan yang berlaku.

Setelah pengungkapan pengiriman bertahap 89 kilogram sabu dari Sumatera menuju Jawa, Polda Lampung memperketat pengawasan pada jalur penyeberangan yang berpotensi digunakan untuk distribusi narkotika. Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan dan pemantauan di kawasan Pelabuhan Bakauheni serta titik-titik lain yang terhubung dengan arus kendaraan dan penumpang menuju Pulau Jawa. Langkah ini ditujukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan pengedar sekaligus mencegah pemanfaatan jalur logistik umum untuk mengangkut barang terlarang.

Penguatan pengawasan dilakukan dengan mengoptimalkan pertukaran informasi, pemetaan pola perjalanan, dan koordinasi antarunit. Aparat juga menelusuri keterkaitan pihak-pihak yang diduga berperan dalam setiap tahapan pengiriman, mulai dari penerimaan barang hingga distribusinya. Pendekatan tersebut penting karena pengiriman dalam beberapa tahap dapat dirancang untuk menyamarkan asal, tujuan, serta pihak yang mengendalikan operasi.

Dalam pengembangan perkara, penyidik berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian negara terkait. Kerja sama lintas negara diperlukan untuk menelusuri komunikasi, aliran dana, identitas pemasok, serta jaringan yang mungkin berada di luar wilayah Indonesia. Koordinasi ini diharapkan dapat membantu aparat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai jalur pasokan dan pembagian peran dalam sindikat yang sedang diselidiki.

Dari sisi nilai barang bukti, sabu seberat 89 kilogram tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomis sekitar Rp191,187 miliar. Besarnya nilai itu menunjukkan potensi dampak serius apabila narkotika berhasil beredar di masyarakat. Karena itu, tim masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pengendali jaringan dan menelusuri kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa. Kemungkinan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman perkara dan belum dapat dinyatakan sebagai pengiriman tambahan yang telah terbukti.

Pos terkait