Operasi Narkoba di Sumatra Utara Amankan 36 Orang dari Sembilan Wilayah

Operasi Narkoba di Sumatra Utara Amankan 36 Orang dari Sembilan Wilayah

Kabupaten Deli Serdang | Polri menggelar operasi pemberantasan narkoba di Sumatra Utara pada Minggu, 11 Oktober 2026. Operasi tersebut menjadi bagian dari razia besar yang dilakukan untuk menindak aktivitas narkotika di sejumlah kabupaten dan kota di provinsi itu. Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar wilayah yang dinilai menjadi titik rawan atau lokasi yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Sembilan wilayah menjadi target operasi tersebut, yakni Kabupaten Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal atau Madina, Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, serta Kota Sibolga. Penyebutan sejumlah daerah ini menunjukkan bahwa penindakan dilakukan secara serentak dengan cakupan geografis yang luas, tidak hanya terpusat di satu kabupaten atau kota. Langkah tersebut diarahkan untuk mengganggu aktivitas jaringan narkotika dan mempersempit ruang gerak para pelakunya.

Bacaan Lainnya

Dari rangkaian penggerebekan di sembilan wilayah itu, aparat mengamankan 36 orang. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di Sumatra Utara, terutama pada kawasan yang disebut sebagai sarang atau titik rawan narkotika. Operasi yang melibatkan sejumlah wilayah ini juga memperlihatkan pendekatan penegakan hukum yang lebih terkoordinasi dalam menghadapi persoalan narkoba. Selanjutnya, pihak berwenang akan mendalami peran setiap orang yang diamankan, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan pemasok, pengedar, maupun aktivitas lain yang mendukung peredaran narkotika. Razia tersebut sekaligus menegaskan perhatian aparat terhadap wilayah kabupaten dan kota yang memerlukan pengawasan lebih intensif untuk mencegah berulangnya kegiatan serupa.

Hasil penindakan dalam operasi narkoba di Sumatra Utara menunjukkan bahwa petugas mengamankan 36 orang dari sembilan wilayah operasi. Jumlah tersebut menjadi hasil keseluruhan kegiatan penindakan yang dilakukan di sejumlah wilayah dalam rangka menangani perkara narkoba. Informasi mengenai hasil operasi itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Kristian Parluhutan Siagian pada Senin, 12 Oktober 2026.

Dari 36 orang yang diamankan, sebanyak 28 orang dinyatakan sebagai pengguna. Terhadap kelompok tersebut, petugas akan menempuh langkah rehabilitasi. Penanganan melalui rehabilitasi diberikan sesuai keterangan yang menyebutkan status mereka sebagai pengguna. Dengan demikian, proses terhadap 28 orang itu dibedakan dari penanganan terhadap pihak yang dikategorikan sebagai pengedar.

Sementara itu, delapan orang lainnya dikategorikan sebagai pengedar. Mereka akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perbedaan langkah penanganan tersebut menunjukkan adanya pemisahan proses berdasarkan kategori yang disampaikan dalam hasil penindakan, yakni pengguna dan pengedar. Para pengguna diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan para pengedar menghadapi proses hukum.

Keterangan tersebut menegaskan hasil operasi secara terukur, baik dari jumlah orang yang diamankan maupun pembagian penanganannya. Sebanyak 36 orang berasal dari sembilan wilayah operasi, dengan rincian 28 orang sebagai pengguna dan delapan orang sebagai pengedar. Rincian itu menjadi dasar bagi tindak lanjut yang berbeda: rehabilitasi bagi pengguna serta proses hukum bagi pengedar. Tidak terdapat keterangan lain mengenai identitas maupun status mereka di luar pembagian tersebut. Penanganan selanjutnya akan mengikuti kategori yang telah disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti utama yang ditemukan berupa sabu-sabu dengan berat total 102,49 gram. Selain itu, polisi mengamankan 52 set bong, 100 batang kaca pireks, dan 25 buah mancis. Peralatan tersebut dicatat sebagai bagian dari barang yang ditemukan di lokasi dan diamankan untuk kepentingan pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas juga menyita 19 telepon genggam dari rangkaian operasi itu. Perangkat komunikasi tersebut dapat menjadi bagian dari barang bukti yang diperiksa penyidik sesuai kebutuhan penanganan perkara. Dalam penggerebekan yang sama, polisi turut mengamankan satu mobil dan empat sepeda motor. Kendaraan-kendaraan itu dicatat sebagai barang sitaan tersendiri, sementara status dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana tetap ditentukan melalui tahapan penyidikan.

Selain barang-barang tersebut, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp2,4 juta dan empat senjata tajam. Kedua jenis temuan ini dicatat secara terpisah dari sabu-sabu maupun perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas narkotika. Pencatatan yang terperinci diperlukan agar setiap barang dapat ditangani sesuai fungsi, lokasi penemuan, dan kebutuhan pembuktian dalam perkara yang sedang diproses.

Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan lima mesin judi dingdong dan dua kantong koin dingdong. Temuan berupa mesin dan koin tersebut merupakan barang yang berkaitan dengan aktivitas permainan dingdong berdasarkan bentuk serta penggunaannya. Barang-barang itu perlu dibedakan dari barang bukti dugaan narkotika, seperti sabu-sabu, bong, kaca pireks, dan mancis. Penyebutan keduanya dalam satu operasi tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya hubungan hukum, sehingga penanganannya tetap mengikuti hasil pemeriksaan dan proses penyidikan masing-masing.

Penggerebekan di sejumlah wilayah Sumatra Utara merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkoba yang digelar secara serentak di berbagai daerah Indonesia sejak 9 Oktober 2026. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, aparat juga menyasar kawasan yang selama ini diduga menjadi titik peredaran narkotika, termasuk Kampung Ambon dan Kampung Boncos di Jakarta. Langkah ini menunjukkan bahwa penindakan tidak hanya berfokus pada satu daerah, tetapi diarahkan untuk memetakan dan menekan jaringan narkoba secara lebih luas.

Kristian menjelaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pemberantasan narkoba di lokasi-lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan. Kebijakan itu sejalan dengan perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri terhadap penanggulangan narkotika, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden serta program prioritas Kapolri. Setelah razia dilakukan, penyidik tidak berhenti pada penangkapan para pengguna atau pengedar di lapangan. Aparat akan menelusuri pemasok besar yang diduga mengalirkan narkotika ke kawasan-kawasan tersebut.

Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya keterkaitan sejumlah sindikat yang ditemukan dalam rangkaian operasi. Pemeriksaan diperlukan untuk menentukan apakah jaringan-jaringan itu saling terhubung, bekerja dalam satu rantai distribusi, atau berdiri sendiri dengan jalur pemasokan yang berbeda. Penelusuran tersebut diharapkan dapat mengungkap pihak yang memiliki peran lebih besar, termasuk bandar yang mengendalikan peredaran dari hulu hingga ke tingkat kawasan.

Kristian mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dari warga dapat membantu aparat memetakan lokasi rawan dan mempercepat pengungkapan jaringan. Masyarakat juga diharapkan bekerja sama dengan Polri serta para pemangku kepentingan lainnya agar upaya pencegahan, penindakan, dan pemulihan dapat berjalan bersama. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting untuk memutus mata rantai bandar narkoba dan mencegah kawasan permukiman menjadi pusat peredaran baru.

Baca juga: Penangkapan Pengedar Narkoba di Serang: Tersangka Klaim Temukan Sabu di Jalan | Pengungkapan Jaringan Narkoba di Bekasi Berujung Penangkapan | STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR

Pos terkait