Polisi mengungkap jalur distribusi sabu yang memungkinkan narkotika masuk ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok, Jawa Barat. Pengungkapan ini bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah pria berjoget di sebuah ruangan. Dalam rekaman tersebut, mereka diduga mengonsumsi narkoba. Video itu kemudian menjadi perhatian karena lokasi pengambilan gambar semula disebut sebagai lapas di Depok.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa lokasi dalam video bukan lembaga pemasyarakatan, melainkan Rutan Depok. Klarifikasi mengenai tempat tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan, sebab rekaman memperlihatkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penggunaan narkotika di lingkungan rumah tahanan. Polisi selanjutnya menelusuri bagaimana sabu dapat masuk ke area rutan serta pihak-pihak yang diduga memiliki akses terhadap jalur tersebut.
Perkara ini mengarah pada dugaan adanya jalur khusus yang digunakan untuk memasukkan dan mendistribusikan narkotika di dalam Rutan Depok. Jalur tersebut tidak hanya menjadi perhatian karena melibatkan peredaran sabu, tetapi juga karena diduga berkaitan dengan oknum pegawai. Pengakuan oknum pegawai menjadi bagian dari pengungkapan perkara dan membantu penyidik memahami mekanisme masuknya narkotika ke dalam rutan.
Dengan demikian, inti kasus bukan semata-mata video sejumlah pria yang berjoget, melainkan terbongkarnya dugaan sistem distribusi narkotika di lingkungan Rutan Depok. Polisi berupaya menghubungkan isi rekaman dengan fakta mengenai akses, peran, dan jalur masuk sabu. Penyebutan lokasi secara tepat juga penting agar informasi mengenai perkara tidak keliru, terutama karena tempat yang semula disebut lapas ternyata merupakan Rutan Depok. Pengungkapan ini menegaskan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap jalur yang dapat dimanfaatkan untuk membawa narkotika ke dalam rumah tahanan.
Pemeriksaan terhadap dua narapidana berinisial AA dan SW menjadi salah satu tahapan penting dalam penelusuran dugaan peredaran sabu di Rutan Depok. Dalam proses tersebut, keduanya disebut mengakui penggunaan narkotika di dalam rutan. Keterangan itu kemudian dicatat dan didalami oleh penyidik untuk mengetahui bagaimana barang terlarang tersebut dapat berada di lingkungan rutan.
Pengakuan mengenai penggunaan narkotika tidak langsung menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa. Karena itu, polisi melanjutkan pemeriksaan dengan menelusuri asal sabu yang disebut digunakan oleh AA dan SW. Penelusuran dilakukan berdasarkan informasi yang muncul dari pemeriksaan, sehingga penyidik dapat mengembangkan arah penyelidikan secara bertahap, dari fakta penggunaan menuju sumber barang yang diperoleh.
Dari keterangan yang dihimpun, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial R. Informasi mengenai menjadi petunjuk lanjutan dalam proses pengungkapan kasus. Pada tahap ini, keterangan AA dan SW berfungsi sebagai dasar bagi penyidik untuk memeriksa lebih jauh asal narkotika serta menguji keterkaitan informasi tersebut dengan dugaan jalur masuk sabu ke dalam rutan.
Urutan pemeriksaan itu menunjukkan bahwa pengungkapan kasus berawal dari keterangan mengenai penggunaan narkotika di dalam rutan, kemudian berkembang pada penelusuran sumber barang. Setelah nama muncul dalam keterangan tersebut, polisi memiliki arah baru untuk melanjutkan penyelidikan. Namun, informasi itu perlu ditempatkan sesuai statusnya sebagai hasil pemeriksaan dan petunjuk awal. Keterangan mengenai tidak serta-merta menetapkan peran atau kesalahan pihak yang bersangkutan, sebab penentuan lebih lanjut bergantung pada proses pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.
Berdasarkan keterangan kepolisian, jalur masuk sabu ke Rutan Depok diduga bermula dari pihak berinisial R. Ia disebut mengirimkan paket menggunakan layanan ojek daring, sehingga proses pengantaran dilakukan melalui perantara pengemudi yang menerima barang dari pengirim. Mekanisme tersebut membuat paket dapat bergerak menuju kawasan rutan tanpa harus diantar langsung oleh pihak yang diduga menyiapkannya.
Meski demikian, identitas pengemudi yang membawa paket itu belum terungkap. Polisi masih perlu menelusuri perjalanan pengiriman, termasuk informasi pemesanan, titik penjemputan, serta lokasi penyerahan barang. Keterangan mengenai pengemudi menjadi bagian penting dalam penyidikan karena dapat membantu menjelaskan bagaimana paket tersebut berpindah dari menuju lingkungan rutan.
Setelah sampai di sekitar Rutan Depok, paket tersebut tidak langsung diterima oleh narapidana yang menjadi tujuan akhir. Menurut keterangan yang disampaikan, seorang pegawai berinisial S diduga mengambil barang itu dari pengemudi. Dengan demikian, titik pengambilan di luar atau sekitar rutan menjadi tahap peralihan sebelum paket dibawa melewati akses masuk lembaga pemasyarakatan.
S kemudian disebut membawa paket tersebut ke dalam rutan. Peran ini diduga memungkinkan barang terlarang melewati pengawasan dan mencapai area internal, meskipun rincian mengenai cara paket dimasukkan serta pihak yang menunggu di dalam masih menjadi bagian dari pendalaman. Polisi juga perlu memastikan apakah S bertindak sendiri atau menjalankan perintah pihak lain.
Rangkaian tersebut menggambarkan pola pengiriman berlapis: barang disiapkan oleh R, dikirim melalui layanan ojek daring, lalu diambil oleh S sebelum masuk ke rutan. Namun, alur itu belum menjawab seluruh persoalan, terutama mengenai identitas pengemudi dan hubungan antar pihak. Karena itu, penyidik masih mengandalkan pemeriksaan saksi, penelusuran komunikasi, serta data perjalanan untuk mengungkap peran masing-masing secara lebih jelas.
Oknum pegawai berinisial S disebut memiliki peran sebagai perantara dalam jalur pengantaran paket narkoba ke Rutan Depok. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, S diduga tidak hanya terlibat dalam satu kali pengantaran. Ia disebut beberapa kali menerima dan mengantarkan paket tersebut sesuai peran yang dijalankannya. Keterangan mengenai posisi S itu menjadi bagian dari pengungkapan jalur sabu yang melibatkan oknum pegawai.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok Komisaris Polisi Sutirto menyampaikan bahwa S disebut mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Pengakuan tersebut berkaitan dengan keterlibatan S sebagai perantara dalam pengantaran paket narkoba. Polisi menggunakan hasil pemeriksaan itu untuk memperjelas peran oknum berinisial S dalam rangkaian pengiriman yang terungkap menuju Rutan Depok.
Selain mengakui perbuatannya, S juga disebut memperoleh bayaran untuk setiap paket yang diantarkan. Menurut keterangan Komisaris Polisi Sutirto, nilai pembayaran yang diterima S mencapai Rp1 juta per paket. Besaran tersebut menjadi salah satu keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan S. Dengan demikian, S disebut menjalankan peran sebagai perantara dengan imbalan Rp1 juta untuk setiap paket narkoba yang diantarkannya, berdasarkan keterangan polisi dan pengakuan yang disebut disampaikan oleh S.










