Kabupaten Lampung Selatan, Lampung — Pada 29 September 2026, Kepolisian Daerah Lampung mengungkap dua perkara narkotika di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan mengamankan total 89 kilogram sabu. Pengungkapan tersebut menjadi salah satu penindakan besar terhadap jaringan peredaran narkotika di jalur penyeberangan Sumatra-Jawa, khususnya wilayah yang memiliki peran penting dalam mobilitas orang dan barang.
Barang bukti puluhan kilogram sabu itu diduga disiapkan sebagai stok untuk peredaran menjelang Tahun Baru 2027. Dugaan tersebut menunjukkan bahwa narkotika yang diamankan tidak sekadar berkaitan dengan distribusi biasa, tetapi juga diperkirakan terkait dengan upaya memenuhi peningkatan permintaan pada periode libur akhir tahun. Polisi masih mendalami asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian distribusinya.
Lokasi pengungkapan berada di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, titik pemeriksaan yang menjadi bagian penting dalam pengawasan lalu lintas di Pelabuhan Bakauheni. Melalui penindakan di area tersebut, aparat berupaya mencegah narkotika melintas dan beredar lebih luas di berbagai daerah. Dua perkara yang diungkap secara bersamaan memperlihatkan adanya ancaman penyelundupan dengan jumlah signifikan serta perlunya pemeriksaan berkelanjutan terhadap pergerakan barang dan kendaraan di jalur pelabuhan.
Total 89 kilogram sabu yang diamankan kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan. Kepolisian akan mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi jaringan pemasok, pengendali, dan calon penerima narkotika tersebut. Penelusuran itu juga penting untuk memastikan apakah kedua perkara memiliki keterkaitan atau merupakan jalur distribusi yang berbeda. Dengan demikian, pengungkapan ini tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, melainkan diarahkan untuk membongkar jaringan yang diduga menyiapkan pasokan narkotika menjelang momentum Tahun Baru 2027.
Pengungkapan pertama dilakukan melalui operasi yang menghasilkan penyitaan 39 kilogram sabu. Selain narkotika jenis sabu, petugas turut mengamankan 1.929 pcs etomidate serta 8,4 liter etomidate dalam bentuk cair. Dalam perkara ini, polisi menangkap empat tersangka. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian diproses sebagai bagian dari penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing serta jalur distribusi barang terlarang tersebut.
Pengembangan terhadap perkara pertama menunjukkan adanya indikasi mata rantai jaringan narkotika yang menghubungkan Malaysia dengan Indonesia. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena dapat membantu aparat menelusuri asal barang, pola pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang lebih luas. Meski demikian, informasi mengenai peran setiap pihak dan tahapan jaringan tetap menunggu pendalaman penyidik sesuai proses hukum yang berlaku.
Perkara kedua ditangani oleh Polres Lampung Selatan. Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap tiga tersangka dan menyita 50 kilogram sabu. Penindakan tersebut memperlihatkan adanya upaya aparat untuk mencegah peredaran narkotika melalui wilayah Lampung, khususnya jalur yang memiliki posisi strategis sebagai penghubung antardaerah. Barang bukti yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari materi penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.
Jika digabungkan, barang bukti sabu dari kedua perkara tersebut mencapai 89 kilogram. Jumlah itu terdiri atas 39 kilogram dari perkara pertama dan 50 kilogram dari perkara kedua. Pengungkapan ini menjadi salah satu hasil penindakan besar terhadap peredaran narkotika di wilayah Lampung, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan di jalur masuk dan perlintasan, termasuk kawasan Bakauheni. Aparat masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan keseluruhan rangkaian distribusi serta kemungkinan keterkaitan antarperkara berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menyebut pengungkapan 89 kilogram sabu di Bakauheni mengarah pada dugaan pola pengiriman yang dilakukan secara bertahap. Jaringan tersebut diduga tidak mengangkut seluruh narkotika dalam satu perjalanan menggunakan satu kendaraan. Sebaliknya, pengiriman dilakukan dengan beberapa kendaraan yang melintas berulang kali dalam rentang waktu berdekatan. Cara ini diduga dirancang untuk mengurangi risiko kerugian apabila salah satu kendaraan terjaring pemeriksaan.
Pola pengiriman semacam itu memungkinkan jaringan menyebar muatan dan memperbesar peluang sebagian kendaraan lolos dari pengawasan. Apabila satu kendaraan tertangkap, kendaraan lain yang membawa narkotika masih berpotensi mencapai tujuan. Dengan demikian, jaringan tetap dapat memperoleh keuntungan dari pengiriman yang berhasil meskipun sebagian armada dan barang bukti telah diamankan oleh aparat. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap peran setiap pihak dalam rangkaian distribusi.
Selain pola pengiriman, aparat juga mendalami dugaan keterkaitan jaringan internasional dalam perkara tersebut. Jaringan itu diduga menggunakan Malaysia sebagai salah satu jalur masuk narkotika ke Indonesia. Dari wilayah tersebut, barang haram diduga bergerak menuju Aceh sebelum dikirim melalui jalur darat ke Pulau Jawa. Rute itu menunjukkan adanya rangkaian distribusi yang melibatkan sejumlah wilayah dan sarana transportasi, mulai dari jalur lintas negara hingga perjalanan antarpulau.
Lampung memiliki posisi strategis karena berada di pintu masuk utama menuju Pulau Jawa melalui penyeberangan Bakauheni. Wilayah ini juga disebut sebagai jalur lintas peredaran narkotika dari Aceh dan Medan menuju Pulau Jawa. Kondisi geografis tersebut membuat pengawasan di jalur darat dan pelabuhan menjadi penting, terutama terhadap kendaraan yang melakukan perjalanan berulang dalam waktu berdekatan. Polda Lampung masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang mengatur pengiriman, menyediakan kendaraan, serta menerima narkotika di wilayah tujuan.
Setelah pengungkapan 89 kilogram sabu di kawasan Bakauheni, Polda Lampung meningkatkan pengawasan pada jalur penyeberangan yang menghubungkan Sumatera dan Jawa. Pengawasan tersebut mencakup Pelabuhan Bakauheni serta titik-titik yang dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk memindahkan narkotika. Pemeriksaan dan pemantauan dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus distribusi barang terlarang sebelum memasuki wilayah tujuan. Aparat juga terus memperkuat koordinasi antarsatuan agar informasi mengenai pergerakan orang, kendaraan, dan barang dapat ditindaklanjuti secara cepat sesuai ketentuan.
Langkah penanganan perkara tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dan pemeriksaan pihak-pihak yang telah diamankan. Penyidik berkoordinasi dengan Interpol serta kepolisian negara terkait untuk menelusuri jaringan yang diduga berada di balik pengiriman tersebut. Kerja sama itu diperlukan untuk menguji informasi mengenai asal barang, jalur pengiriman, pihak penerima, dan kemungkinan keterlibatan jaringan lintas negara. Setiap temuan masih didalami melalui rangkaian pemeriksaan, analisis komunikasi, serta penelusuran terhadap hubungan para pihak yang terkait dalam perkara.
Barang bukti sabu yang diungkap dalam perkara ini ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp191,187 miliar. Nilai tersebut menjadi bagian dari pendataan penyidikan, sementara proses hukum terhadap perkara masih berjalan. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pengendali jaringan yang diduga mengatur pengiriman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa. Pengembangan dilakukan berdasarkan keterangan dan bukti yang diperoleh selama penyidikan, sehingga informasi mengenai pihak lain maupun rangkaian pengiriman berikutnya masih menunggu hasil pendalaman aparat.










