Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026 — Suyudi Ario Seto menjalani fit and proper test sebagai calon tunggal Kapolri baru di Komisi III DPR. Uji kelayakan dan kepatutan tersebut menjadi tahapan penting sebelum proses pengesahan pimpinan baru Kepolisian Negara Republik Indonesia dilanjutkan ke forum parlemen berikutnya.
Nama Suyudi diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Pengajuan itu disampaikan setelah Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Dengan pencalonan tersebut, Komisi III DPR membahas kapasitas, rekam jejak, serta kesiapan Suyudi untuk memimpin institusi kepolisian.
Proses uji kelayakan berlangsung singkat, yakni sekitar 30 menit. Setelah tahapan tersebut diselesaikan dan namanya disahkan oleh Komisi III, Suyudi akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan pengesahan dalam forum yang lebih luas. Rangkaian ini menjadi bagian dari prosedur konstitusional dan kelembagaan sebelum pergantian pucuk pimpinan Polri.
Suyudi selanjutnya akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Agenda pelantikan itu dijadwalkan berlangsung bersamaan dengan kabar reshuffle kabinet pada sore hari di Istana Kepresidenan, Jakarta. Informasi tersebut menempatkan rangkaian uji kelayakan, pengesahan parlemen, dan pelantikan dalam jadwal kenegaraan yang berlangsung berdekatan.
Berdasarkan data e-LHKPN yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2026, Suyudi Ario Seto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5,847 miliar. Nilai tersebut merupakan keseluruhan harta yang dilaporkan dalam dokumen tersebut, termasuk aset kendaraan serta sejumlah komponen kekayaan lainnya.
Komponen terbesar berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai total Rp4,6 miliar. Data tersebut mencatat dua aset properti yang berada di Jakarta Selatan. Aset pertama berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 176 m2 serta luas bangunan 225 m2, yang dilaporkan bernilai Rp2,4 miliar.
Aset properti kedua tercatat berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 162 m2 serta luas bangunan 210 m2. Properti tersebut juga berlokasi di Jakarta Selatan dan memiliki nilai yang dilaporkan sebesar Rp2,2 miliar. Rincian itu menunjukkan nilai masing-masing aset sebagaimana tercantum dalam laporan, tanpa menjelaskan bentuk penggunaan atau pemanfaatannya.
Selain tanah dan bangunan, laporan kekayaan tersebut mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta. Kategori ini dicatat sebagai bagian tersendiri dalam e-LHKPN dan tidak dirinci lebih lanjut dalam data yang menjadi dasar pelaporan ini.
Komponen berikutnya adalah kas dan setara kas dengan nilai Rp750 juta. Dengan demikian, selain aset kendaraan, kekayaan Suyudi Ario Seto yang tercatat mencakup tanah dan bangunan senilai Rp4,6 miliar, harta bergerak lainnya Rp40 juta, serta kas dan setara kas Rp750 juta. Seluruh angka tersebut mengikuti satuan dan nilai yang tercantum dalam data e-LHKPN per 28 Maret 2026.
Dalam laporan harta Suyudi Ario Seto, aset kendaraan tercatat dengan total nilai Rp457 juta. Rincian tersebut mencakup dua kendaraan, yaitu satu sepeda motor dan satu mobil. Nilai gabungan keduanya menjadi bagian dari keseluruhan harta yang dilaporkan, dengan pencatatan masing-masing kendaraan berdasarkan nilai serta asal perolehan yang tercantum dalam dokumen.
Kendaraan pertama adalah sepeda motor Yamaha Nmax AT tahun 2025. Aset ini dilaporkan bernilai Rp27 juta dan disebut diperoleh dari hasil sendiri. Keterangan tersebut menunjukkan asal perolehan sebagaimana tercatat dalam laporan, tanpa memberikan rincian tambahan mengenai penggunaannya maupun hal lain di luar informasi yang tersedia.
Kendaraan kedua berupa mobil Mini Cooper tahun 2022 dengan nilai yang dilaporkan sebesar Rp430 juta. Berbeda dari sepeda motor Yamaha Nmax AT, mobil ini tercatat diperoleh melalui hibah tanpa akta. Keterangan mengenai hibah tersebut disampaikan sebagai bagian dari informasi administratif dalam laporan harta, sehingga tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai tuduhan atau kesimpulan hukum tertentu.
Jika dijumlahkan, nilai Yamaha Nmax AT sebesar Rp27 juta dan Mini Cooper sebesar Rp430 juta menghasilkan total aset kendaraan Rp457 juta. Rincian ini memperlihatkan bahwa sebagian besar nilai kendaraan berasal dari mobil Mini Cooper, sementara sepeda motor Yamaha Nmax AT menyumbang porsi yang lebih kecil. Seluruh informasi tersebut merujuk pada pencatatan aset dan asal perolehan yang tersedia, tanpa tambahan keterangan mengenai tipe lebih spesifik, warna, pemakaian, atau lokasi kendaraan.
Perbandingan laporan harta kekayaan Suyudi Ario Seto menunjukkan adanya perubahan nilai laporan saat menjabat Kapolda Banten dan laporan terbaru. Pada 13 Maret 2025, Suyudi melaporkan harta kekayaan sebesar Rp5.488.000.000. Angka tersebut menjadi dasar pembanding untuk melihat nilai harta yang tercantum dalam laporan berikutnya, khususnya menjelang proses pencalonannya sebagai Kapolri. Penyajian dua angka ini memungkinkan perubahan nilai kekayaan dibaca secara langsung tanpa mencampurkan data dari periode pelaporan yang berbeda.
Berdasarkan perbandingan yang dicantumkan sumber, nilai harta dalam laporan 2026 tercatat Rp359.000.000 lebih tinggi dibandingkan laporan 2025. Dengan demikian, apabila angka laporan 2025 sebesar Rp5.488.000.000 digunakan sebagai acuan, nilai harta yang tercatat pada laporan 2026 mencapai Rp5.847.000.000. Selisih tersebut merupakan perbedaan nominal dua laporan, sementara rincian komponen harta dan informasi lain di dalam masing-masing laporan tetap perlu dibaca sesuai dokumen pelaporannya. Data ini menyajikan perubahan angka secara terukur, tanpa memberikan penilaian mengenai penyebab kenaikan tersebut.
Perubahan nilai harta itu menjadi bagian dari informasi yang menyertai tahapan pencalonan Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri. Laporan kekayaan terbaru hadir ketika proses menuju pengesahan sebagai Kapolri sedang berlangsung, sehingga angka tersebut dapat ditempatkan sebagai data administratif dan faktual dalam pemberitaan mengenai pencalonannya. Perbandingan dengan laporan ketika Suyudi masih menjabat Kapolda Banten membantu menunjukkan posisi nilai harta pada dua waktu pelaporan yang berbeda. Selanjutnya, proses pencalonan dan pengesahan tetap mengikuti tahapan serta kewenangan lembaga terkait, sedangkan data kekayaan menjadi salah satu informasi yang tercantum dalam rangkaian proses tersebut.










