TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Kementerian Sosial menegaskan bahwa Sekolah Rakyat harus menjadi ruang pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak anak. Tidak ada toleransi terhadap perundungan, kekerasan fisik, kekerasan seksual, maupun sikap intoleran yang dapat merugikan siswa dan warga sekolah lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat berada di Sumedang pada Kamis. Ia menyatakan, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan belajar yang melindungi anak, baik dalam aspek keselamatan, kenyamanan, maupun perkembangan kepribadian mereka.
Sekolah Rakyat dirancang untuk memberikan akses pendidikan kepada anak-anak dari beragam latar belakang. Karena itu, lingkungan yang dibangun tidak hanya perlu mendukung proses pembelajaran, tetapi juga memastikan setiap siswa diperlakukan secara adil dan dihormati. Perbedaan kondisi keluarga, daerah asal, kemampuan, maupun karakter tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan diskriminasi.
Perlindungan tersebut memerlukan keterlibatan bersama kementerian, pengelola sekolah, guru, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua. Pengawasan yang berkelanjutan, saluran pelaporan yang mudah diakses, serta tindak lanjut yang tegas menjadi bagian penting untuk mencegah pelanggaran. Dengan langkah itu, Sekolah Rakyat dapat menjalankan fungsinya sebagai tempat belajar yang aman sekaligus membentuk generasi yang saling menghargai.
Perlindungan siswa di lingkungan Sekolah Rakyat diperkuat melalui penerapan sanksi tegas terhadap setiap unsur sekolah yang terbukti melakukan perundungan, kekerasan, atau intoleransi. Ketentuan ini berlaku bagi kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan ketika menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Sekolah tidak boleh menjadi tempat yang menormalisasi penghinaan, ancaman, pemaksaan, diskriminasi, maupun tindakan lain yang merendahkan martabat siswa. Setiap pelanggaran akan dipandang serius karena dapat mengganggu rasa aman, proses belajar, dan perkembangan psikologis anak.
Menteri Sosial menegaskan bahwa petugas, tenaga kependidikan, kepala sekolah, atau guru yang terbukti melakukan pelanggaran tidak akan terlebih dahulu menerima peringatan. Pemberhentian dapat dilakukan secara langsung sesuai dengan ketentuan dan hasil pemeriksaan yang berlaku. Sikap tersebut menunjukkan bahwa pengelola Sekolah Rakyat menerapkan toleransi nol terhadap kekerasan dan perilaku intoleran. Proses penanganan tetap perlu didukung pemeriksaan yang jelas, dokumentasi, serta mekanisme pertanggungjawaban agar keputusan diberikan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Siswa juga didorong untuk segera melaporkan setiap pelecehan atau kekerasan yang dialami, dilihat, atau diketahui kepada pihak yang berwenang di sekolah maupun melalui saluran pengaduan yang tersedia. Laporan perlu disampaikan sedini mungkin agar dapat ditindaklanjuti dan korban memperoleh perlindungan. Bentuk pelecehan tidak hanya berupa kata-kata atau tindakan yang terlihat, tetapi juga mencakup menyentuh tubuh siswa tanpa izin, meskipun pelaku menganggapnya sebagai candaan atau tindakan biasa. Siswa berhak menolak sentuhan yang membuat tidak nyaman dan tidak boleh disalahkan ketika menyampaikan laporan. Guru dan tenaga kependidikan berkewajiban mendengarkan laporan, menjaga kerahasiaan korban, mencegah tindakan balasan, serta memastikan pendampingan diberikan selama proses penanganan berlangsung. Dengan keterlibatan seluruh warga sekolah, lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan menghormati hak siswa dapat diwujudkan.
Perlindungan dan pendampingan menjadi perhatian penting di Sekolah Rakyat karena para siswanya berasal dari latar belakang yang beragam. Setiap anak membawa pengalaman, kebutuhan, serta kondisi keluarga yang tidak selalu sama. Sebagian siswa bahkan pernah menjadi korban kekerasan, sehingga lingkungan sekolah perlu dibangun sebagai ruang yang aman, menghargai martabat, dan mampu memberikan rasa percaya. Pendekatan terhadap siswa tidak dapat diseragamkan tanpa mempertimbangkan perjalanan hidup masing-masing.
Perhatian secara cermat juga diperlukan bagi anak-anak yang memerlukan rehabilitasi. Pemantauan dan pendampingan harus memperhatikan perkembangan mental, kondisi kesehatan, serta rekam jejak perjalanan setiap siswa. Ketiga aspek tersebut penting untuk membantu sekolah memahami keadaan anak secara utuh dan menentukan sikap yang tepat dalam keseharian. Informasi mengenai pengalaman siswa perlu diperlakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan stigma, tekanan, atau perlakuan yang membedakan mereka dari teman-temannya.
Dalam proses tersebut, guru, wali asrama, wali asuh, dan seluruh tenaga kependidikan memiliki peran penting. Mereka perlu mengedepankan empati ketika berinteraksi, mendengarkan siswa dengan penuh perhatian, serta menghindari penilaian yang terburu-buru terhadap perilaku maupun latar belakang anak. Sikap konsisten, menghormati batas pribadi, dan menunjukkan kepedulian dapat membantu membangun kepercayaan. Selain menjalankan tanggung jawab pendidikan, seluruh unsur sekolah juga harus menjadi teladan dalam memperlakukan siswa secara adil, aman, dan manusiawi. Dengan demikian, perlindungan tidak hanya menjadi aturan, tetapi tercermin dalam setiap hubungan dan keputusan yang memengaruhi kehidupan siswa di lingkungan sekolah.
Kementerian Sosial meminta dukungan TNI dan Polri untuk membantu memperkuat kedisiplinan siswa di Sekolah Rakyat, terutama pada masa awal pendidikan. Permintaan ini berkaitan dengan kebutuhan untuk membangun kebiasaan, tata tertib, dan sikap tanggung jawab sejak siswa mulai mengikuti proses belajar di lingkungan sekolah. Kehadiran unsur TNI dan Polri diharapkan dapat memberikan penguatan dalam pembinaan kedisiplinan secara terarah, terukur, dan tetap sesuai dengan tujuan pendidikan.
Sekolah Rakyat menerapkan sistem pendidikan dan pengasuhan selama 24 jam. Dengan pola tersebut, pembentukan karakter siswa tidak hanya berlangsung ketika kegiatan akademik dilaksanakan, tetapi juga dalam berbagai aktivitas harian, termasuk pengaturan waktu, kepatuhan terhadap aturan, kebersihan, interaksi antarsiswa, serta pelaksanaan kegiatan bersama. Dukungan dari TNI dan Polri diarahkan untuk membantu sekolah membangun lingkungan yang tertib dan konsisten, bukan untuk menghadirkan pendekatan yang menimbulkan rasa takut atau tekanan berlebihan.
Pada tahap awal, pendampingan kedisiplinan dapat membantu siswa menyesuaikan diri dengan ritme pendidikan dan pengasuhan yang berlangsung sepanjang hari. Proses tersebut perlu dilakukan melalui arahan yang jelas, komunikasi yang baik, serta keteladanan dari para pendidik dan pendamping. Setiap aturan juga perlu disampaikan dengan mempertimbangkan usia, latar belakang, dan kebutuhan siswa, sehingga disiplin dipahami sebagai bagian dari proses pembentukan kemandirian, bukan sekadar kewajiban untuk menaati perintah.
Penguatan kedisiplinan harus berjalan bersama perlindungan dan empati. Lingkungan sekolah yang tertib tetap harus menjamin rasa aman, menghormati martabat siswa, serta mencegah tindakan yang bersifat merendahkan atau diskriminatif. Keteladanan dari seluruh pihak yang terlibat menjadi unsur penting agar siswa memperoleh contoh nyata mengenai tanggung jawab, kepedulian, dan sikap saling menghormati. Dengan pendekatan tersebut, dukungan TNI dan Polri dapat ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga Sekolah Rakyat tetap aman, teratur, dan mendukung perkembangan seluruh siswa.











