BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga harga tiket pesawat tetap terjangkau selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 atau Nataru 2026/2027. Langkah ini menjadi perhatian pemerintah karena masa libur tersebut biasanya diikuti peningkatan mobilitas masyarakat. Banyak orang memanfaatkan momentum Nataru untuk mengunjungi keluarga, melakukan perjalanan wisata, atau memenuhi berbagai keperluan lainnya.
Potensi meningkatnya kebutuhan perjalanan perlu diantisipasi agar kenaikan permintaan tidak langsung diikuti oleh harga tiket yang membebani masyarakat. Pemerintah berupaya menciptakan kondisi penerbangan yang tetap mendukung pergerakan masyarakat, sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan layanan transportasi udara. Kebijakan yang disiapkan diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan lebih baik.
Perhatian terhadap keterjangkauan tiket pesawat juga menunjukkan bahwa pemerintah memandang transportasi udara sebagai bagian penting dari mobilitas selama masa libur panjang. Harga yang wajar dapat membantu masyarakat memperoleh akses perjalanan tanpa harus menghadapi beban biaya yang terlalu besar. Karena itu, persiapan dilakukan sebelum periode Nataru berlangsung, sehingga berbagai kebijakan dapat diterapkan secara terarah sesuai kondisi yang berkembang.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin menjaga keseimbangan kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan penerbangan pada masa dengan mobilitas tinggi. Upaya ini tidak hanya berkaitan dengan harga, tetapi juga dengan kepastian bahwa masyarakat memiliki pilihan perjalanan yang tetap dapat dijangkau. Kementerian Perhubungan akan menyiapkan langkah yang diperlukan agar perjalanan selama Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dengan dukungan tarif penerbangan yang lebih terjangkau.
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Agustinus Budi Hartono, menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan langkah untuk menghadapi periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Persiapan tersebut mencakup perhatian terhadap kondisi perjalanan masyarakat, termasuk kebutuhan untuk menjaga agar mobilitas selama masa liburan tetap dapat berlangsung dengan baik.
Menurut Agustinus, keterjangkauan harga tiket pesawat menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam menghadapi periode Nataru. Aspek harga dipandang penting karena masyarakat biasanya melakukan perjalanan untuk berbagai keperluan selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Oleh karena itu, pemerintah menaruh perhatian pada upaya agar harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan tetap dapat melakukan perjalanan dengan harga yang terjangkau pada periode tersebut. Pernyataan itu menegaskan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat pengguna transportasi udara, terutama ketika permintaan perjalanan berpotensi meningkat selama Nataru.
Penjelasan tersebut disampaikan Agustinus Budi Hartono di Bandung pada akhir pekan sebelum berita ini diterbitkan. Dalam keterangannya, ia menempatkan keterjangkauan tiket sebagai bagian dari persiapan pemerintah menghadapi periode perjalanan Nataru. Pemerintah juga menyiapkan langkah yang berkaitan dengan upaya menjaga harga tiket pesawat agar perjalanan masyarakat tetap dapat dilakukan dengan biaya yang terjangkau.
Pemerintah sedang menyiapkan stimulus untuk mendukung keterjangkauan harga tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Persiapan ini menunjukkan adanya perhatian terhadap kebutuhan masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa libur akhir tahun, ketika mobilitas biasanya meningkat. Meski demikian, pemerintah belum menyampaikan keputusan final mengenai kebijakan yang akan diterapkan.
Stimulus tersebut berpotensi melanjutkan kebijakan yang telah diterapkan pada periode Nataru sebelumnya. Rujukan terhadap kebijakan terdahulu menjadi salah satu dasar dalam pembahasan, tetapi belum dapat diartikan bahwa bentuk, cakupan, maupun pelaksanaannya akan sama persis. Pemerintah masih perlu menyelesaikan pembahasan sebelum menetapkan kebijakan secara resmi.
Karena keputusan akhir belum diumumkan, informasi mengenai stimulus ini masih bersifat persiapan. Besaran dukungan, mekanisme pelaksanaan, serta waktu pemberlakuannya belum menjadi ketentuan yang dapat dijadikan acuan. Oleh sebab itu, masyarakat dan pelaku perjalanan sebaiknya menunggu pengumuman resmi dari pemerintah sebelum menarik kesimpulan mengenai kebijakan tiket pesawat untuk Nataru 2026/2027.
Pemerintah diharapkan dapat menyampaikan rincian kebijakan setelah seluruh proses penyiapan selesai. Kejelasan informasi akan membantu maskapai, agen perjalanan, dan masyarakat memahami arah kebijakan yang akan berlaku selama periode tersebut. Pada tahap ini, hal yang telah diketahui adalah adanya rencana stimulus untuk mendukung keterjangkauan harga tiket serta kemungkinan penerusan kebijakan pada Nataru sebelumnya, bukan keputusan final mengenai penerapannya.
Salah satu stimulus yang sedang disiapkan pemerintah untuk menjaga harga tiket pesawat pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027 adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket penerbangan. Melalui skema ini, kewajiban pajak yang berkaitan dengan penerbangan tertentu berpotensi ditanggung oleh pemerintah sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keterjangkauan transportasi udara ketika permintaan perjalanan biasanya meningkat.
Namun, pelaksanaan PPN DTP untuk tiket penerbangan belum berada pada tahap final. Pemerintah masih menyusun aturan yang akan menjadi dasar penerapan stimulus tersebut. Penyusunan ini diperlukan untuk merumuskan berbagai ketentuan, termasuk cakupan penerbangan, mekanisme penanggungannya, serta pihak-pihak yang dapat memperoleh fasilitas sesuai kebijakan yang disepakati.
Setelah rancangan aturan selesai disusun, prosesnya akan memasuki tahap harmonisasi. Tahap tersebut penting untuk memastikan ketentuan baru selaras dengan regulasi perpajakan dan kebijakan terkait lainnya. Harmonisasi juga memungkinkan pemerintah melakukan penelaahan antarkementerian serta menyelaraskan aspek teknis sebelum aturan ditetapkan secara resmi.
Dengan demikian, PPN DTP masih merupakan kebijakan yang berada dalam proses persiapan. Belum terdapat informasi final mengenai waktu mulai berlakunya, besaran manfaat yang akan diterima penumpang, maupun rincian penerbangan yang tercakup. Karena itu, dampak kebijakan terhadap harga tiket belum dapat dipastikan sampai aturan resmi diterbitkan dan ketentuan pelaksanaannya diumumkan.











