Pajak Kripto di Indonesia Tak Menentukan Status Halal, Tegas Menag

Pajak Kripto di Indonesia Tak Menentukan Status Halal, Tegas Menag

Jakarta | Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pemungutan pajak atas transaksi kripto tidak berarti negara mendukung seluruh aktivitas yang berkaitan dengan aset digital tersebut. Penegasan itu disampaikan dalam seminar internasional bertajuk “Taxes, Digital Economy, Cryptoassets – Perspective of Sharia” pada Kamis (15/10/2026). Menurutnya, keberadaan kewajiban pajak perlu dipahami sebagai kebijakan fiskal dan tata kelola, bukan sebagai pernyataan keagamaan mengenai boleh atau tidaknya suatu kegiatan.

Nasaruddin menjelaskan bahwa transaksi kripto berada dalam ranah ekonomi digital yang berkembang cepat dan dapat melibatkan risiko tinggi. Dalam keadaan demikian, pajak dapat menjadi salah satu instrumen bagi negara untuk mencatat aktivitas ekonomi yang berlangsung, memperoleh informasi mengenai pergerakan transaksi, serta memperkuat pengawasan. Pencatatan dan pengawasan dinilai penting agar kegiatan yang berisiko tidak berlangsung tanpa perhatian otoritas, sekaligus memberi dasar bagi pemerintah untuk menjalankan fungsi pengaturan dan perlindungan.

Bacaan Lainnya

Pengenaan pajak juga mencerminkan hadirnya negara dalam mengelola aktivitas ekonomi yang telah terjadi di masyarakat. Kehadiran tersebut tidak otomatis membenarkan setiap bentuk transaksi atau menghilangkan risiko yang mungkin menyertainya. Negara dapat menetapkan kewajiban administratif dan fiskal terhadap suatu kegiatan tanpa menyatakan bahwa semua praktik di dalamnya layak dianjurkan. Karena itu, pemungutan pajak dan penilaian terhadap dampak transaksi merupakan dua hal yang berbeda.

Dalam konteks pembahasan perspektif syariah, batas tersebut penting untuk dipahami. Status halal atau tidaknya suatu aktivitas tidak ditentukan semata-mata oleh ada atau tidaknya pajak. Pajak tidak dapat dijadikan bukti bahwa pemerintah telah mengesahkan transaksi kripto dari sudut pandang agama, sebagaimana kepatuhan membayar pajak juga tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai risiko, manfaat, maupun ketentuan syariahnya. Penilaian keagamaan memerlukan pertimbangan tersendiri, sedangkan kebijakan pajak berfungsi mengatur dan mengawasi kegiatan ekonomi. Dengan demikian, pesan Menag menempatkan pajak sebagai instrumen negara, bukan penetapan status halal. Masyarakat perlu membedakan kedua ranah itu saat memahami kebijakan terhadap aset kripto dan mempertimbangkan keputusan terkait penggunaannya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pengenaan pajak terhadap aset kripto tidak serta-merta menentukan apakah aset tersebut halal atau haram. Menurutnya, penilaian atas status keagamaan suatu instrumen merupakan ranah otoritas ulama, terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI), bukan keputusan yang ditetapkan melalui kebijakan perpajakan. Karena itu, aturan pajak dan pertimbangan fikih perlu dipahami sebagai dua hal berbeda: pajak mengatur kewajiban kepada negara, sedangkan status halal atau haram didasarkan pada kajian keagamaan.

Dalam pembahasan mengenai kripto, salah satu rujukan penting adalah keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI pada 2021. Forum tersebut menyatakan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram. Pertimbangannya mencakup unsur gharar, yakni ketidakjelasan yang berlebihan, serta dharar, yaitu potensi bahaya atau kerugian. Volatilitas harga, ketidakpastian nilai, dan risiko yang melekat pada transaksi menjadi bagian dari perhatian dalam menilai penggunaan aset digital sebagai alat pembayaran.

Keputusan itu juga mengaitkan penggunaan kripto sebagai mata uang dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Selain itu, terdapat Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 yang mengatur kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi pembayaran di dalam negeri. Dengan demikian, persoalan yang dibahas tidak hanya menyangkut aspek keagamaan, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan mata uang nasional.

Meski demikian, keputusan MUI tersebut memuat pengecualian ketika kripto diposisikan sebagai komoditas atau aset, bukan sebagai mata uang. Perdagangan dapat dibolehkan apabila aset itu memenuhi syarat sil’ah, memiliki underlying atau dasar yang jelas, serta memberikan manfaat yang nyata. Syarat-syarat tersebut menunjukkan bahwa penilaiannya tidak otomatis berlaku sama untuk seluruh bentuk penggunaan kripto. Jenis aset, fungsi, dasar nilai, dan manfaatnya perlu diperiksa secara cermat. Nasaruddin menempatkan penentuan status halal atau haram pada MUI, sehingga masyarakat sebaiknya membedakan fatwa keagamaan dari pemungutan pajak dan memastikan memahami ketentuan yang relevan sebelum bertransaksi.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pengenaan pajak bukanlah ketentuan syariah. Pajak merupakan instrumen fiskal yang mengatur kewajiban atas penghasilan, termasuk penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto. Dengan demikian, keberadaan pajak tidak dapat ditafsirkan sebagai pernyataan pemerintah bahwa aktivitas kripto telah dinyatakan halal atau diperbolehkan menurut agama.

Bimo juga menjelaskan bahwa pemungutan pajak tidak dimaksudkan untuk mendorong masyarakat memperdagangkan kripto. Kewajiban perpajakan dan penilaian atas boleh atau tidaknya suatu aktivitas berada dalam ranah yang berbeda. Menurutnya, penentuan status keagamaan merupakan kewenangan otoritas keagamaan. Pemerintah menghormati pandangan dan keputusan yang disampaikan lembaga maupun ulama yang berwenang dalam urusan tersebut. Karena itu, masyarakat perlu membedakan kepatuhan fiskal dari penilaian hukum syariah: membayar pajak atas penghasilan tidak dengan sendirinya menjadi legitimasi keagamaan atas sumber penghasilan tersebut.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa status hukum kripto dapat dikaji secara objektif dengan melihat karakter dan penggunaannya. Ia menyebut kripto mungkin dinilai haram apabila diperlakukan sebagai mata uang karena mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan, serta dharar atau potensi bahaya. Namun, jika pada suatu waktu hasil penilaian menunjukkan tidak ada masalah syariah, status hukumnya dapat berbeda. Penilaian tersebut, dengan demikian, bergantung pada pertimbangan yang digunakan dan tidak ditentukan oleh adanya pungutan pajak.

Nasaruddin turut mengajak pemerintah dan ulama untuk saling mengontrol dalam menyikapi perkembangan teknologi dan aktivitas ekonomi digital. Kerja sama diperlukan agar kebijakan publik, perlindungan masyarakat, dan pertimbangan keagamaan dapat dibahas secara berimbang. Ia juga menyebut Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama telah menjalin kerja sama. Kolaborasi antarlembaga tersebut dapat membantu memperjelas batas urusan perpajakan dan keputusan syariah, sekaligus mendorong komunikasi terbuka ketika muncul persoalan baru terkait aset digital. Bagi masyarakat, pemahaman atas perbedaan kewenangan ini penting agar aturan pajak tidak dianggap sebagai penetapan halal, maupun sebagai ajakan untuk bertransaksi.

Perubahan pajak transaksi kripto di Indonesia mengikuti perubahan cara pemerintah mengklasifikasikan dan mengawasi aset tersebut. Pada tahap awal, kripto diperlakukan sebagai komoditas yang diperdagangkan melalui bursa berjangka. Karena masuk kategori barang kena pajak, transaksi aset kripto dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), selain Pajak Penghasilan (PPh). Pengawasan perdagangan saat itu berada pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sehingga ketentuan pajaknya mengacu pada kerangka transaksi komoditas.

Peralihan kelembagaan dimulai pada 10 Januari 2025. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seiring perubahan tersebut, kripto tidak lagi diklasifikasikan sebagai komoditas, melainkan sebagai aset keuangan yang disamakan dengan surat berharga. Perubahan kategori ini turut memengaruhi perlakuan PPN, sebab surat berharga termasuk kelompok yang tidak dikenai PPN menurut Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN/PPnBM, sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelum ketentuan baru berlaku, transaksi melalui penyelenggara yang berada dalam pengawasan Bappebti dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% dan PPN efektif 0,11%. Untuk transaksi di luar Bappebti, tarifnya adalah PPh final 0,2% serta PPN efektif 0,22%. Berikutnya, PMK Nomor 50 Tahun 2025 menetapkan aturan PPN dan PPh atas perdagangan aset kripto.

Pos terkait