MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah menyiapkan sistem perlindungan sosial digital (perlinsos digital) untuk memperluas dan memperbaiki pendataan masyarakat yang menjadi sasaran program bantuan sosial. Melalui sistem ini, data penduduk diharapkan dapat dihimpun secara lebih terintegrasi sehingga kondisi sosial ekonomi warga bisa dipetakan dengan lebih akurat. Pendataan tersebut menjadi bagian penting dari upaya memastikan bantuan pemerintah diberikan kepada penerima yang memenuhi kriteria, sekaligus mengurangi risiko data ganda, kesalahan sasaran, atau warga rentan yang belum tercatat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menargetkan sebanyak 50 persen penduduk Indonesia sudah masuk dalam sistem perlindungan sosial digital hingga Desember 2026. Target itu menunjukkan upaya pemerintah mempercepat pembangunan basis data nasional yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebijakan perlindungan sosial. Penyampaian target tersebut dilakukan Saifullah Yusuf di Makassar pada Minggu, 4 Oktober 2026. Ia menilai pemanfaatan teknologi diperlukan untuk membangun sistem yang mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas dan membantu pemerintah mengambil keputusan berdasarkan informasi yang lebih mutakhir.
Menurut Saifullah, penggunaan teknologi tidak semestinya hanya dipahami sebagai cara untuk mempercepat proses administrasi. Teknologi harus diarahkan untuk menghadirkan keadilan, terutama dalam memastikan warga yang berhak memperoleh bantuan tidak terlewatkan. Karena itu, keberhasilan perlinsos digital tidak hanya ditentukan oleh perangkat dan aplikasi yang digunakan, tetapi juga oleh kualitas data yang dihimpun. Verifikasi wajah dapat menjadi salah satu instrumen penguatan identitas, namun penerapannya tetap perlu memperhatikan ketepatan, keamanan, dan perlindungan data pribadi.
Keterlibatan masyarakat juga diperlukan dalam proses tersebut. Warga perlu memperoleh informasi yang jelas, kesempatan memperbarui data, serta ruang untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat ketidaksesuaian. Dengan dukungan masyarakat dan pemutakhiran data secara berkelanjutan, target pendataan 50 persen penduduk pada 2026 diharapkan menjadi tahap awal untuk membangun perlindungan sosial yang lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.
Pemerintah menyiapkan sistem perlindungan sosial digital dengan menggabungkan sejumlah sumber data untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat. Penggabungan tersebut menjadi dasar dalam melihat keadaan setiap warga secara lebih menyeluruh serta menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial. Dengan demikian, penetapan penerima bantuan tidak hanya mengacu pada satu sumber informasi, tetapi mempertimbangkan data yang berasal dari berbagai lembaga pemerintah.
Salah satu sumber yang digunakan adalah data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. Data tersebut dipadukan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN yang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kedua sumber itu menjadi bagian dari basis informasi yang digunakan pemerintah untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi masyarakat dan menjadi acuan dalam proses penentuan penerima bantuan.
Integrasi data juga mencakup informasi dari PT PLN, kepolisian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Hukum. Data dari lembaga-lembaga tersebut digabungkan bersama data Dukcapil dan DTSEN dalam sistem perlindungan sosial digital. Seluruh sumber informasi itu digunakan untuk membantu pemerintah mencocokkan kondisi masyarakat dengan kriteria penerima bantuan yang ditetapkan.
Penggabungan berbagai basis data tersebut diarahkan untuk mengurangi kesalahan dalam penyaluran bantuan sosial. Melalui keterhubungan data antarlembaga, pemerintah dapat menggunakan informasi yang lebih lengkap ketika menentukan penerima bantuan. Sistem ini menjadi bagian dari upaya penataan data perlindungan sosial, sehingga proses penetapan penerima didasarkan pada data kependudukan serta informasi sosial ekonomi yang dihimpun dari sejumlah sumber resmi.
Dalam skema perlindungan sosial digital, masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi secara langsung dalam pemutakhiran data. Warga dapat melakukan registrasi ulang apabila data diri atau kondisi keluarganya belum tercatat dengan benar. Selain itu, masyarakat dipersilakan mengusulkan warga lain yang dinilai layak menerima bantuan, terutama mereka yang belum masuk dalam pendataan pemerintah. Mekanisme ini diharapkan membuat penyaluran perlindungan sosial lebih terbuka, responsif, dan sesuai dengan kondisi nyata di lingkungan masing-masing.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pengusulan dapat dilakukan terhadap orang-orang yang berada paling dekat dengan kehidupan warga, seperti saudara, tetangga, maupun anggota masyarakat lain yang diketahui membutuhkan dukungan. Dengan cara tersebut, warga yang sebelumnya terlewat dari proses pendataan memiliki kesempatan untuk masuk ke dalam sistem dan memperoleh perlindungan sosial sesuai dengan program pemerintah. Pada saat yang sama, masyarakat juga dapat menyanggah data penerima apabila menemukan penerima bantuan yang dinilai tidak sesuai kriteria atau sudah tidak memenuhi persyaratan.
Untuk membantu pelaksanaan mekanisme tersebut, pemerintah membuka kesempatan bagi ketua RT dan RW, pemuda, organisasi kemasyarakatan, komunitas perempuan, serta insan pers untuk menjadi agen perlindungan sosial. Agen ini berperan mendampingi warga yang mengalami kesulitan mengakses layanan digital, termasuk ketika melakukan registrasi, mengajukan usulan, atau menyampaikan sanggahan. Pendampingan diperlukan agar keterbatasan perangkat, kemampuan teknologi, maupun akses informasi tidak menghalangi warga memperoleh haknya. Saifullah menegaskan bahwa masyarakat dipersilakan mengusulkan maupun menyanggah data penerima. Partisipasi publik tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi, keadilan, dan akuntabilitas data perlindungan sosial.
Teknologi biometrik, termasuk pengenalan wajah, disiapkan sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial digital untuk membantu memverifikasi identitas penerima bantuan sosial. Melalui mekanisme ini, identitas seseorang dapat dicocokkan dengan data yang tercatat dalam sistem sebelum penerima ditetapkan atau bantuan disalurkan. Penggunaan teknologi tersebut menempatkan proses pengenalan penerima sebagai salah satu unsur dalam pendataan perlindungan sosial.
Verifikasi biometrik berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam program bantuan merujuk pada penerima yang sesuai. Data identitas yang diperoleh dalam proses pendaftaran atau pemutakhiran dapat dihubungkan dengan informasi penerima yang telah tercatat. Dengan demikian, sistem memiliki dasar untuk menyesuaikan data individu dengan catatan penerima bantuan sosial yang menjadi acuan dalam program.
Penerapan pengenalan wajah tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari alur pendataan dan penyaluran bantuan dalam ekosistem digital. Pada tahap pendataan, teknologi ini digunakan untuk membantu mengenali serta memverifikasi identitas individu yang masuk dalam daftar penerima. Pada tahap penyaluran, hasil verifikasi tersebut dapat menjadi bagian dari proses pencocokan identitas penerima dan data bantuan yang tersedia.
Penggunaan biometrik tersebut terhubung dengan tujuan pemerintah untuk membangun basis data perlindungan sosial yang lebih terarah. Sasaran utamanya adalah agar pendataan dan penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan informasi penerima yang sesuai dengan catatan dalam sistem. Sejalan dengan target perluasan pendataan penduduk, verifikasi identitas menjadi komponen yang mendukung pengelolaan bantuan sosial secara digital, dengan pengenalan wajah digunakan sebagai sarana untuk memeriksa identitas penerima dalam proses yang telah ditetapkan.











