Jakarta | Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Saputra Hasibuan, menilai Polri memiliki komitmen untuk menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penilaian tersebut disampaikan Edi saat dihubungi di Jakarta pada Rabu. Ia menjelaskan bahwa peran kepolisian dalam menangani karhutla mencakup dua hal yang saling melengkapi, yakni membantu pemadaman api dan memproses pihak yang terlibat dalam pembakaran. Karena itu, menurut penilaiannya, penanganan tidak semata-mata berfokus pada pengendalian kebakaran, tetapi juga pada penegakan hukum terhadap pelakunya. Kedua langkah tersebut menjadi bagian dari respons terhadap peristiwa kebakaran yang dapat menimbulkan dampak bagi lingkungan dan masyarakat.
Dalam upaya pemadaman, Polri disebut membantu instansi terkait, TNI, serta masyarakat. Kerja bersama diperlukan agar upaya mengatasi api dapat dilakukan dengan dukungan berbagai pihak yang terlibat di lapangan. Peran kepolisian dalam konteks ini bukan hanya berkaitan dengan penindakan, melainkan juga dengan dukungan terhadap penanganan langsung saat kebakaran terjadi. Keterlibatan instansi dan warga, sebagaimana disebut Edi, menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan koordinasi lintas pihak. Pemadaman menjadi aspek penting untuk merespons kejadian, sementara kerja sama membantu mengarahkan upaya para pihak pada tujuan yang sama, yaitu mengendalikan api. Penilaian ini menempatkan Polri sebagai bagian dari upaya bersama, bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab menangani kebakaran.
Peran lainnya adalah memproses pihak yang terlibat dalam pembakaran. Edi menekankan adanya komitmen Polri untuk menindak pelaku, sehingga dugaan keterlibatan dalam kebakaran tidak hanya berhenti pada penanganan api. Proses hukum terhadap pihak terkait merupakan bagian dari tindakan kepolisian yang ia soroti. Dengan menggabungkan bantuan pemadaman dan pemrosesan pelaku, respons terhadap karhutla mencakup penanganan kejadian sekaligus pertanggungjawaban. Kedua peran itu menggambarkan pendekatan yang menurut Edi dijalankan Polri bersama pihak lain: membantu mengatasi kebakaran dan menindak mereka yang terlibat dalam pembakaran. Pernyataan tersebut merupakan penilaian Edi mengenai komitmen kepolisian dalam menghadapi karhutla, sebagaimana ia sampaikan dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu.
Edi meminta agar penegakan hukum dalam perkara kebakaran hutan dan lahan tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Menurutnya, penyidikan dan proses peradilan juga perlu menjangkau korporasi apabila bukti menunjukkan bahwa perusahaan tersebut terlibat dan bersalah. Pendekatan ini penting agar pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada individu yang menjalankan kegiatan di lokasi, sementara pihak yang mengambil keputusan atau memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut luput dari pemeriksaan. Penetapan kesalahan, tentu saja, harus dilakukan melalui proses hukum yang adil dan berdasarkan bukti yang dapat diuji.
Desakan itu mencakup korporasi asing apabila keterlibatannya terbukti. Edi menekankan bahwa asal-usul perusahaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban. Apabila terdapat bukti yang mengaitkan suatu badan usaha dengan karhutla, aparat perlu menelusuri peran perusahaan, kebijakan operasional, serta tanggung jawab para pengambil keputusan. Ia juga menyebut pimpinan korporasi asing yang berada di Indonesia sebagai pihak yang dapat dikenai penindakan apabila terbukti bersalah. Dengan demikian, pemeriksaan perlu mencakup badan usaha dan unsur pimpinan sesuai peran serta bukti dalam perkara.
Alasan yang dikemukakan Edi berkaitan dengan besarnya dampak kebakaran hutan dan lahan. Peristiwa tersebut dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara, sekaligus membawa penderitaan bagi masyarakat yang terdampak. Gangguan terhadap kesehatan, mata pencaharian, dan kehidupan sehari-hari membuat dampaknya melampaui area terbakar. Karena itu, ia memandang perlu adanya sanksi tegas dan hukuman berat bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab. Penindakan yang konsisten diharapkan menunjukkan bahwa kerugian publik dan penderitaan warga tidak dapat diperlakukan sebagai akibat yang ringan. Namun, beratnya sanksi harus tetap ditentukan menurut ketentuan hukum dan tingkat kesalahan masing-masing pihak. Pesan utama Edi ialah bahwa penegakan hukum perlu menempatkan tanggung jawab korporasi secara nyata dalam penanganan karhutla, termasuk ketika perkara melibatkan perusahaan asing, tanpa mengabaikan prinsip pembuktian dan keadilan.Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan pihak asing menjadi salah satu aspek yang sedang ditelusuri dalam penyidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keterangan tersebut disampaikan di Jakarta pada Senin, 19 Oktober. Pernyataan itu menggambarkan arah pendalaman penyidik, bukan penetapan bahwa pihak asing telah terlibat. Hingga proses penyidikan menghasilkan bukti yang dapat diuji, dugaan tersebut tetap perlu diperlakukan sebagai informasi yang sedang diperiksa. Karena itu, penjelasan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak tertentu perlu disampaikan secara cermat, dengan membedakan dugaan awal dan fakta yang telah dikonfirmasi melalui proses hukum.
Menurut Kapolri, penyidik masih mendalami perkara karhutla dan memilah pihak-pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kejadian tersebut. Tahapan ini diperlukan untuk menilai informasi yang diperoleh, menelusuri hubungan berbagai pihak, serta menentukan peran masing-masing berdasarkan bukti. Pendalaman tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh pihak yang diperiksa atau disebut dalam penyelidikan telah melakukan pelanggaran. Penyidik perlu memastikan apakah terdapat dasar yang cukup untuk mengaitkan seseorang atau badan usaha dengan kebakaran, termasuk jika muncul informasi mengenai unsur atau kepentingan asing. Hasil penelusuran itulah yang nantinya menjadi landasan bagi langkah hukum berikutnya.
Dalam penanganan karhutla, pemeriksaan terhadap berbagai kemungkinan dapat membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Namun, penyebutan dugaan keterlibatan asing tidak boleh disamakan dengan kesimpulan bahwa keterlibatan tersebut sudah terbukti. Penegakan hukum harus bertumpu pada fakta dan alat bukti, serta memberi ruang bagi proses pemeriksaan untuk menguji setiap informasi secara objektif. Sikap hati-hati ini penting agar penyelidikan tidak mendahului hasil pembuktian dan agar pihak-pihak yang berpotensi terkait dapat dinilai secara proporsional. Publik dapat mengikuti perkembangan perkara dengan merujuk pada keterangan resmi dan hasil penyidikan yang telah diumumkan. Dengan demikian, informasi mengenai dugaan tersebut tetap berada dalam konteks yang tepat: sebagai salah satu aspek yang ditelusuri, sementara penyidik terus mendalami perkara dan memilah pihak-pihak yang diduga terlibat.
Bareskrim Polri telah menaikkan sebanyak 98 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Perkembangan ini menunjukkan bahwa laporan tersebut telah memasuki proses penanganan perkara yang lebih lanjut. Namun, naiknya laporan ke tahap penyidikan tidak dengan sendirinya berarti pihak yang dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tahapan itu memiliki makna berbeda dalam proses hukum. Pada tahap ini, fokus penyidik adalah menelusuri dan menguji informasi serta bukti yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang dilaporkan. Karena itu, status penyidikan perlu dipahami sebagai bagian dari proses pemeriksaan, bukan sebagai penetapan kesalahan.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebagai bagian dari penyidikan. Langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, menilai relevansi informasi yang tersedia, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti. Pengumpulan bukti juga membantu penyidik menguji apakah keterangan dan dokumen yang diperoleh saling mendukung atau masih memerlukan pendalaman. Dengan demikian, penyidikan belum dapat dipandang selesai hanya karena laporan polisi telah naik tahap. Penilaian atas bukti berlangsung dalam penanganan perkara, dan hasilnya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Penyidik perlu menghimpun serta memeriksa bahan yang dibutuhkan agar keputusan dalam perkara dapat dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan.
Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah proses penyidikan dan pengumpulan bukti memenuhi kebutuhan penanganan perkara.
Baca juga: Koordinasi Penanganan Karhutla: Menko Polkam dan Menhut Diskusikan Strategi Terbaru | Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan | Respons Cepat Diperkuat, Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable Untuk Penanganan di Titik Rawan Karhutla










