Jaksa Minta Eksepsi Febrie Adriansyah Ditolak, Perkara Diminta Berlanjut

Jaksa Minta Eksepsi Febrie Adriansyah Ditolak, Perkara Diminta Berlanjut

Jakarta | Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Febrie Adriansyah. Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang terhadap Febrie tetap dilanjutkan. Permintaan tersebut disampaikan ketika jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dengan demikian, tanggapan jaksa berfokus pada permohonan agar keberatan yang diajukan tidak menghentikan proses pemeriksaan perkara.

Eksepsi merupakan keberatan yang diajukan terhadap aspek tertentu dari perkara sebelum pemeriksaan berlanjut ke tahap berikutnya. Dalam persidangan ini, jaksa menyampaikan sikapnya atas eksepsi Febrie melalui tanggapan yang dibacakan di hadapan majelis hakim. Inti permintaan jaksa adalah agar majelis menolak keberatan tersebut dan meneruskan pemeriksaan perkara. Perkara yang dimaksud berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Kedua dugaan itu menjadi pokok perkara yang, menurut permintaan jaksa, perlu tetap diperiksa dalam proses persidangan.

Bacaan Lainnya

Permintaan penolakan eksepsi tersebut belum merupakan putusan majelis hakim. Sikap jaksa disampaikan sebagai bagian dari tahapan sidang tanggapan, sedangkan kelanjutan perkara bergantung pada proses persidangan dan keputusan majelis. Karena itu, permintaan agar pemeriksaan diteruskan perlu dibedakan dari hasil akhir perkara maupun penilaian atas kebenaran dugaan yang disampaikan. Pada tahap ini, informasi yang disampaikan adalah bahwa jaksa meminta eksepsi Febrie ditolak dan perkara berlanjut. Sidang tanggapan eksepsi itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Oktober 2026, sebagaimana disebutkan dalam informasi mengenai jalannya perkara.

Dalam tanggapannya, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh perlawanan atau eksepsi yang diajukan Febrie Adriansyah bersama tim advokatnya. Permohonan tersebut menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan pihak terdakwa tidak seharusnya menghalangi pemeriksaan perkara untuk dilanjutkan. Jaksa mengajukan permintaan itu kepada majelis hakim sebagai bagian dari respons atas eksepsi, bukan sebagai putusan mengenai pokok perkara. Dengan demikian, fokus tanggapan berada pada apakah keberatan terdakwa dapat diterima pada tahap tersebut, sementara penilaian terhadap perkara secara menyeluruh tetap menunggu jalannya persidangan.

Jaksa secara khusus meminta agar sikap majelis terhadap eksepsi itu dituangkan dalam putusan sela. Putusan sela merupakan keputusan yang diambil sebelum pemeriksaan pokok perkara berlanjut, sehingga dapat menentukan langkah persidangan berikutnya. Dalam konteks ini, permohonan jaksa agar seluruh perlawanan ditolak dimaksudkan supaya proses hukum tidak berhenti karena keberatan yang diajukan terdakwa. Permintaan tersebut tetap harus dipertimbangkan oleh majelis hakim, yang nantinya akan menilai materi eksepsi dan tanggapan jaksa sebelum menetapkan keputusan. Belum ada alasan rinci yang dapat dijelaskan di sini di luar pokok permohonan sebagaimana disampaikan.

Apabila majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa dan menolak eksepsi, perkara dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan berikutnya sesuai agenda persidangan. Namun, permintaan itu sendiri belum menjadi keputusan final dan tidak otomatis menentukan hasil akhir perkara. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa serta memutus keberatan secara independen berdasarkan berkas dan keterangan yang disampaikan para pihak. Karena itu, posisi jaksa perlu dipahami sebagai permohonan agar seluruh eksepsi Febrie dan tim advokatnya tidak diterima, sekaligus agar perkara dapat diteruskan. Putusan sela akan menjadi penentu prosedural sebelum pemeriksaan pokok perkara berjalan lebih jauh. Perkembangan berikutnya bergantung pada keputusan majelis hakim.

Dalam tanggapan atas keberatan yang diajukan Febrie Adriansyah, jaksa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan dalam perkara tersebut telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Permintaan itu merujuk pada Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan posisi jaksa, unsur formal yang dipersoalkan melalui eksepsi tidak menjadi alasan untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau membatalkan pemeriksaan perkara.

Jaksa menyampaikan penilaiannya terhadap dua dokumen dakwaan. Dokumen pertama bernomor PDS-33/M.1.1.4/F.1/09/2026, sedangkan dokumen kedua bernomor PDS-34/M.1.4/FT.1/09/2026. Pada kedua surat tersebut tercantum tanggal 30 September 2026. Jaksa meminta majelis menilai bahwa masing-masing dokumen telah disusun sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2), sehingga dapat menjadi dasar bagi perkara untuk diperiksa lebih lanjut.

Pasal tersebut menjadi acuan dalam argumentasi jaksa mengenai kelengkapan dan kejelasan surat dakwaan. Dalam menanggapi eksepsi, jaksa pada pokoknya meminta agar keberatan terdakwa tidak menghalangi proses pemeriksaan pokok perkara. Apabila majelis menerima permintaan itu, pemeriksaan dapat berlanjut ke tahap berikutnya sesuai tata cara persidangan. Namun, penilaian tersebut masih merupakan pendapat yang disampaikan oleh pihak penuntut umum di hadapan pengadilan.

Penting untuk membedakan permintaan jaksa dari putusan majelis hakim. Penyebutan nomor dan tanggal surat dakwaan, serta rujukan pada ketentuan KUHAP, menjelaskan dasar yang digunakan jaksa untuk mempertahankan dakwaan. Hal itu tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa keberatan Febrie ditolak atau bahwa dakwaan telah diputus memenuhi syarat oleh pengadilan. Keputusan atas eksepsi berada pada majelis hakim setelah mempertimbangkan argumentasi kedua pihak dan materi yang disampaikan dalam persidangan.

Dengan demikian, posisi yang dapat ditegaskan pada tahap ini adalah bahwa jaksa meminta majelis menyatakan kedua surat dakwaan memenuhi Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025. Kedua surat itu sama-sama mencantumkan tanggal 30 September 2026. Sampai majelis menyampaikan putusan atas eksepsi, permintaan tersebut tetap merupakan sikap jaksa, bukan keputusan hakim. Perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada pertimbangan majelis dalam persidangan.

Dalam menutup permohonannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Febrie Adriansyah telah memenuhi syarat untuk digunakan sebagai dasar pemeriksaan dan pengadilan perkara. Permintaan itu menjadi penegasan atas sikap penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan, yakni agar keberatan tersebut ditolak dan uraian dakwaan tetap menjadi landasan bagi penanganan perkara. Dengan demikian, menurut permohonan jaksa, pemeriksaan tidak berhenti pada persoalan keberatan atas dakwaan, melainkan dapat berlanjut dengan menjadikan dokumen tersebut sebagai pijakan proses peradilan.

Permohonan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie. Jaksa menghendaki agar kedua dugaan itu tetap diperiksa melalui proses perkara yang berjalan, dengan surat dakwaan sebagai dasar untuk menilai perkara. Sikap ini tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa tuduhan telah terbukti. Penilaian mengenai fakta, bukti, dan tanggung jawab pihak yang didakwa merupakan bagian dari pemeriksaan perkara, bukan sesuatu yang dapat disimpulkan hanya dari permintaan penuntut umum atas eksepsi.

Karena itu, inti permohonan jaksa adalah agar keberatan terhadap dakwaan tidak menghalangi pemeriksaan atas perkara dugaan pemerasan dan TPPU. Penuntut umum meminta majelis menyatakan surat dakwaan dapat menjadi dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara Febrie Adriansyah. Permintaan tersebut sekaligus mencerminkan kehendak agar proses perkara dilanjutkan berdasarkan dakwaan yang telah diajukan, tanpa mendahului penilaian pengadilan atas pokok perkara. Pada tahap ini, yang disampaikan adalah posisi jaksa dalam menanggapi eksepsi; hasil putusan maupun perkembangan setelah permohonan itu tidak dapat dinyatakan berdasarkan informasi yang tersedia.

Baca juga: Dugaan Tambang Ilegal di Ngepon Tuban Kembali Muncul, Aparat Diminta Turun Tangan | Ada Perbedaan Jalur Penanganan Perkara, DAF & Partners Tempuh Pengakhiran Kuasa Secara Resmi

Pos terkait