Jakarta | Bank Indonesia (BI) memutuskan menurunkan giro wajib minimum (GWM) bagi bank konvensional dari 9% menjadi 7%. GWM merupakan porsi dana pihak ketiga yang wajib ditempatkan bank pada BI sesuai ketentuan yang berlaku. Perubahan ini tidak diberlakukan sekaligus, melainkan secara bertahap agar penyesuaian terhadap ketentuan baru berlangsung melalui dua tahap. Dengan jadwal tersebut, besaran GWM bergerak turun secara berurutan sebelum mencapai tingkat akhir sebesar 7%.
Tahap pertama mulai berlaku pada 1 November 2026, saat GWM bank konvensional diturunkan dari 9% menjadi 8%. Selanjutnya, mulai 1 Desember 2026, ketentuan tersebut kembali disesuaikan sehingga GWM menjadi 7%. Artinya, terdapat jeda satu bulan penerapan tahap pertama dan tahap kedua. Bank perlu memperhatikan masing-masing tanggal efektif tersebut dalam menyiapkan pemenuhan kewajiban likuiditas dan menyesuaikan pengelolaan dananya dengan ketentuan BI.
Rincian kebijakan dan jadwal pelaksanaannya disampaikan Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers pada 21 Oktober 2026. Keterangan itu menegaskan besaran awal, tingkat penurunan pada setiap tahap, serta tanggal mulai berlakunya masing-masing perubahan. Pengumuman bertahap memberikan kejelasan mengenai kapan bank harus mengikuti rasio 8% dan kapan rasio 7% mulai diterapkan. Dengan demikian, fokus utama kebijakan ini adalah penyesuaian GWM bank konvensional dari 9% ke 7% melalui dua tahap: 1 November dan 1 Desember 2026. Jadwal tersebut menjadi acuan bagi bank dalam memantau ketentuan yang berlaku pada setiap periode. Informasi ini secara khusus berkaitan dengan bank konvensional sebagaimana dijelaskan dalam keterangan BI.
Untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah (UUS), pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) dilakukan secara bertahap. Rasio GWM yang sebelumnya sebesar 7,5% akan diturunkan hingga mencapai 5,5%. Perubahan ini memberi ruang lebih besar bagi bank untuk mengelola dana, tetapi tidak berlaku sekaligus pada satu tanggal. Setiap tahap memiliki rasio dan waktu penerapan tersendiri.
Tahap pertama dimulai pada 1 November 2026. Sejak tanggal tersebut, rasio GWM bank syariah dan UUS menjadi 6,5%, atau turun satu poin persentase dari ketentuan awal 7,5%. Penyesuaian berikutnya berlaku mulai 1 Desember 2026, ketika rasio diturunkan lagi menjadi 5,5%. Dengan demikian, angka 6,5% merupakan tingkat yang hanya berlaku pada tahap pertama, sedangkan 5,5% adalah rasio sasaran setelah tahap kedua diterapkan.
Jadwal tersebut perlu dibedakan secara jelas dari pengaturan bagi bank konvensional. Bank syariah dan UUS memiliki besaran serta tahapan penyesuaian GWM yang dinyatakan khusus untuk kelompoknya. Karena itu, rasio 7,5%, 6,5%, dan 5,5% beserta tanggal 1 November dan 1 Desember 2026 tidak dapat langsung dianggap sebagai angka atau jadwal yang sama untuk bank konvensional. Ketentuan masing-masing kelompok harus merujuk pada aturan dan pengumuman yang berlaku untuk jenis bank tersebut.
Bagi bank syariah, penerapan bertahap ini juga berarti perencanaan likuiditas perlu memperhitungkan dua perubahan dalam rentang waktu satu bulan. Pengelola keuangan dapat menyesuaikan proyeksi dana yang wajib ditempatkan sebagai GWM, sambil tetap menjaga kemampuan memenuhi kebutuhan nasabah dan kewajiban pembayaran. Perubahan rasio bukan penghapusan kewajiban GWM; bank tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku pada setiap periode. Pemantauan terhadap tanggal efektif penting agar pencatatan dan pengelolaan likuiditas mengikuti tahapan secara tepat, tanpa mencampur ketentuan syariah dengan aturan untuk bank konvensional.
Penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap ditujukan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter. Penyesuaian ini menjadi bagian dari pengelolaan likuiditas perbankan dan operasi moneter Bank Indonesia, sehingga instrumen kebijakan dapat bekerja lebih selaras dengan kebutuhan pengendalian ekonomi. Dengan mengatur besaran dana minimum yang wajib ditempatkan bank, BI berupaya memperkuat dukungan likuiditas bagi pelaksanaan kebijakan moneter tanpa mengabaikan tujuan stabilitas. Tahapan penurunan GWM juga mencerminkan pendekatan yang terukur dalam menerapkan kebijakan tersebut. Fokus utamanya tetap pada efektivitas transmisi kebijakan, bukan pada perubahan tujuan moneter yang telah ditetapkan.
Tujuan lain yang dinyatakan dalam penyesuaian ini adalah menjaga inflasi. Stabilitas harga tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan moneter, sehingga perubahan ketentuan GWM ditempatkan dalam kerangka pengendalian inflasi. BI mengatur kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan keterkaitan pengelolaan likuiditas dan sasaran inflasi. Dengan demikian, pelonggaran GWM bukan berarti mengesampingkan upaya menjaga kestabilan harga. Penyesuaian dilakukan sebagai bagian dari bauran kebijakan yang diarahkan agar efektivitas pengendalian moneter tetap terjaga. Penekanan pada sasaran inflasi menunjukkan bahwa kebijakan likuiditas dan upaya menjaga kestabilan harga perlu berjalan dalam satu kerangka yang konsisten.
Selain itu, penurunan GWM bertujuan memperkuat kecukupan likuiditas dalam operasi moneter. Ketersediaan likuiditas yang memadai diperlukan agar pelaksanaan operasi moneter dapat berlangsung dengan efektif, sesuai arah kebijakan BI. Karena itu, penyesuaian GWM diarahkan untuk mendukung kecukupan likuiditas operasional, sekaligus menjaga hubungan instrumen tersebut dan tujuan moneter. Sasaran ini berlaku dalam konteks pengelolaan kebijakan, bukan sebagai klaim mengenai dampak lain yang tidak dinyatakan. Secara keseluruhan, tujuan penyesuaian mencakup peningkatan efektivitas kebijakan moneter, penjagaan inflasi, serta penguatan kecukupan likuiditas operasi moneter. Ketiga tujuan tersebut menjadi dasar bagi penerapan pelonggaran GWM secara bertahap pada bank konvensional dan syariah.
Selain menurunkan kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM), Bank Indonesia juga menyesuaikan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Destry Damayanti menjelaskan bahwa besaran insentif KLM disesuaikan dari 6% menjadi 5%. Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada 1 Desember 2026, sejalan dengan perubahan kebijakan GWM yang ditetapkan secara bertahap.
Perubahan ini perlu dibedakan dari ketentuan remunerasi atas pemenuhan GWM dalam rupiah. Menurut Destry, bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM rupiah secara rerata dapat memperoleh remunerasi. Namun, bagian yang dapat memperoleh remunerasi itu dibatasi paling banyak sebesar 5% dari GWM rupiah. Dengan demikian, angka 5% tersebut menunjukkan batas maksimum bagian GWM rupiah yang dapat diremunerasi, bukan besaran tingkat atau imbal hasil remunerasi.
Ketentuan remunerasi tersebut juga mulai berlaku pada 1 Desember 2026. Penerapan tanggal yang sama untuk penyesuaian insentif KLM dan remunerasi membantu memberikan kepastian mengenai waktu pelaksanaan perubahan. Bank perlu memperhatikan perbedaan insentif KLM yang turun dari 6% menjadi 5% dan batas maksimum GWM rupiah yang dapat memperoleh remunerasi. Keduanya merupakan ketentuan berbeda, meskipun disampaikan sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan likuiditas.
Penjelasan Destry menegaskan bahwa fleksibilitas yang diberikan melalui remunerasi tidak mencakup seluruh kewajiban GWM rupiah. Hanya bagian pemenuhan secara rerata yang memenuhi ketentuan yang dapat memperoleh remunerasi, dengan batas maksimum sebesar 5% dari GWM rupiah. Karena itu, angka tersebut tidak boleh dimaknai sebagai remunerasi atas seluruh saldo GWM ataupun sebagai tingkat pembayaran. Mulai 1 Desember 2026, bank harus mengacu pada batas maksimum itu ketika memahami perlakuan remunerasi, sembari mencermati penyesuaian insentif KLM dari 6% menjadi 5%. Pemisahan kedua mekanisme ini penting agar cakupan dan dampak ketentuan baru dipahami secara tepat oleh pelaku perbankan serta nasabah yang mengikuti perubahan kebijakan Bank Indonesia.










