7 Oktober 2026 — Polemik mengenai ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah muncul pandangan bahwa dugaan pemalsuan dokumen tersebut masih dapat diproses melalui jalur pidana umum. Ijazah itu dipersoalkan karena berkaitan dengan dokumen syarat pendidikan yang digunakan dalam pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya proses hukum atas dugaan tindak pidana yang berbeda. Menurut pandangan tersebut, pemeriksaan terhadap dugaan pemalsuan ijazah dapat ditempatkan dalam ranah pidana umum apabila terdapat laporan, bukti, serta dasar hukum yang memadai.
Perbedaan jalur hukum menjadi hal penting dalam memahami persoalan ini. Mahkamah Konstitusi menangani sengketa yang berkaitan dengan hasil pemilu, termasuk penilaian atas perselisihan yang diajukan dalam kerangka hukum pemilihan. Sementara itu, dugaan pemalsuan dokumen merupakan persoalan yang menyangkut keaslian suatu surat dan kemungkinan pertanggungjawaban pidana pihak yang membuat, menggunakan, atau menyebarkannya.
Dengan demikian, putusan MK mengenai sengketa hasil Pilpres 2024 tidak secara otomatis menjadi keputusan yang menghapus seluruh kemungkinan pemeriksaan atas perkara lain di luar kewenangan lembaga tersebut. Namun, proses pidana tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum perlu menilai laporan dan alat bukti secara objektif, sedangkan pihak-pihak yang dituduh tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta memperoleh perlindungan hukum.
Pernyataan Mahfud menempatkan polemik ijazah Gibran dalam konteks yang lebih luas, yakni pemisahan finalitas sengketa hasil pemilu dan kemungkinan penanganan dugaan tindak pidana umum. Kedua proses tersebut dapat memiliki objek, kewenangan, dan standar pembuktian yang berbeda.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Gibran perlu dibaca secara cermat. Mahkamah menolak gugatan tersebut bukan karena telah memeriksa dan menyelesaikan substansi dugaan pemalsuan ijazah secara menyeluruh, melainkan karena menemukan persoalan hukum acara, terutama keterlambatan pengajuan permohonan serta kedudukan hukum pihak yang mengajukannya. Dengan demikian, putusan itu tidak dapat ditafsirkan sebagai penilaian final bahwa dokumen yang dipersoalkan terbukti asli ataupun palsu.
Salah satu pertimbangan penting berkaitan dengan status penggugat sebagai pasangan calon. Kedudukan tersebut melekat pada rangkaian tahapan pemilihan yang memiliki batas waktu dan konsekuensi hukum tertentu. Setelah seluruh tahapan pemilu berakhir, status sebagai pasangan calon dianggap gugur secara otomatis. Kondisi itu berpengaruh langsung terhadap legal standing pemohon, karena kepentingan hukum yang dahulu dijadikan dasar pengajuan perkara tidak lagi dipandang memiliki posisi yang sama ketika proses pemilu telah selesai.
Dalam penjelasannya, Mahfud MD menyampaikan secara hati-hati bahwa fakta-fakta yang muncul dalam persidangan mengindikasikan para hakim Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti fisik ijazah yang dipersoalkan. Pernyataan tersebut merujuk pada keadaan pembuktian dalam persidangan, bukan pada penetapan bahwa ijazah itu palsu. Karena itu, informasi mengenai tidak ditemukannya dokumen fisik harus dibedakan dari kesimpulan mengenai keaslian atau pemalsuan dokumen.
Mahfud juga menyatakan bahwa putusan deklaratur mengenai persoalan tersebut sebenarnya dapat diberikan, apabila Mahkamah memiliki dasar dan kewenangan untuk menyatakan status suatu keadaan hukum. Namun, menurut penjelasan itu, Mahkamah tidak mengambil langkah tersebut karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Fokus putusan akhirnya tetap berada pada syarat formil dan kewenangan mengadili, bukan pada pembuktian materiil dugaan pemalsuan ijazah. Oleh sebab itu, putusan MK tidak menutup ruang bagi pembahasan atau proses hukum lain yang memiliki dasar kewenangan berbeda, tetapi juga tidak boleh dipakai untuk menyatakan bahwa Mahkamah telah memutus ijazah tersebut palsu.
Mahfud MD berpandangan bahwa kemenangan dalam kontestasi politik tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Menurut analogi yang ia sampaikan, seseorang dapat dinyatakan memenangkan pemilu atau pilkada berdasarkan hasil yang sah pada saat itu, tetapi kemudian tetap menghadapi proses hukum apabila ditemukan bukti mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan tahapan pencalonan. Dengan demikian, keabsahan hasil pemilihan dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua persoalan yang dapat dinilai melalui mekanisme berbeda.
Mahfud membandingkan situasi tersebut dengan pengalaman sejumlah mantan kepala daerah. Mereka tetap tercatat sebagai pemenang pemilu, sedangkan perkara pidana yang muncul setelahnya berjalan secara terpisah melalui aparat penegak hukum dan pengadilan. Perbandingan ini digunakan untuk menjelaskan prinsip umum, bukan untuk menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah melakukan tindak pidana. Sampai terdapat pemeriksaan, bukti yang sah, dan putusan pengadilan, dugaan mengenai pemalsuan atau manipulasi berkas administrasi tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.
Dalam kerangka itu, apabila kelak terbukti terdapat kesengajaan dalam pemalsuan berkas atau penyampaian dokumen yang cacat hukum, pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Mahfud juga menyinggung kemungkinan sanksi disiplin berat terhadap Komisi Pemilihan Umum apabila terbukti sengaja meloloskan berkas yang terindikasi bermasalah. Sanksi tersebut tidak otomatis mengubah hasil pemilu, karena penerapannya bergantung pada kewenangan dan proses pemeriksaan yang berlaku. Namun, penting ditegaskan bahwa sumber pernyataan ini tidak menyebutkan telah adanya pembuktian resmi, penetapan pelanggaran, ataupun sanksi yang dijatuhkan kepada Gibran maupun KPU. Karena itu, pandangan Mahfud sebaiknya dipahami sebagai penjelasan mengenai kemungkinan konsekuensi hukum, bukan sebagai vonis atau konfirmasi bahwa pelanggaran telah terjadi.
Batas kewenangan Mahkamah Konstitusi perlu ditempatkan secara jelas dalam polemik mengenai ijazah Gibran. Mahkamah Konstitusi tidak berfungsi sebagai lembaga penyidik untuk menguji setiap dugaan pelanggaran hukum yang muncul di luar ruang lingkup kewenangannya. Perkara yang diajukan ke MK berkaitan dengan sengketa atau persoalan konstitusional tertentu, sehingga pemeriksaan tetap bergantung pada objek perkara, syarat pengajuan, serta kedudukan hukum para pemohon.
Menurut Mahfud, apabila persoalan tersebut bergeser menjadi dugaan pelanggaran hukum lain, kepolisian menjadi pihak yang memiliki kewenangan awal untuk menentukan arah penanganannya. Polisi dapat menilai apakah informasi dan bukti yang tersedia cukup untuk ditindaklanjuti melalui tahapan sesuai hukum acara. Penilaian itu juga mencakup kemungkinan dilakukannya penyelidikan lebih lanjut atau penghentian penanganan apabila tidak ditemukan dasar yang memadai. Karena itu, pernyataan mengenai kewenangan kepolisian tidak dapat dimaknai sebagai kepastian bahwa penyidikan telah dibuka atau perkara pasti akan berlanjut.
Polemik ini bermula dari tuduhan mengenai ketidaksesuaian kualifikasi kelulusan sekolah menengah atas Gibran dengan persyaratan yang dipersoalkan dalam konteks pencalonan. Gugatan yang dibawa ke MK kemudian tidak berlanjut sebagaimana diharapkan pemohon karena menghadapi kendala formal dan persoalan kedudukan hukum. Putusan tersebut tidak serta-merta menjadi penetapan pidana mengenai benar atau tidaknya tuduhan yang beredar. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum di luar sengketa hasil pemilu, penilaiannya berada pada mekanisme penegakan hukum yang relevan, dengan kepolisian sebagai aparat yang menentukan apakah informasi itu layak ditindaklanjuti. Proses tersebut tetap harus berjalan berdasarkan bukti, prosedur, dan asas praduga tak bersalah.









