Jakarta | Pemerintah tengah mengkaji rencana pemberian telepon genggam yang dilengkapi rekening digital kepada setiap warga negara Indonesia. Gagasan tersebut disampaikan Hashim Djojohadikusumo dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 yang berlangsung di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pernyataan itu menjadi perhatian karena menghubungkan penyediaan perangkat komunikasi dengan perluasan akses masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis digital.
Menurut Hashim, telepon genggam yang direncanakan tersebut nantinya tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menjadi sarana untuk mengakses rekening digital milik masing-masing penerima. Melalui rekening itu, dana pemerintah dapat ditempatkan dan dikirim secara langsung kepada warga. Skema tersebut diharapkan dapat membuat penyaluran bantuan atau dukungan pemerintah berlangsung lebih cepat, terarah, dan mudah dipantau.
Rencana ini juga mencerminkan upaya untuk mengurangi kesenjangan akses keuangan, terutama bagi masyarakat yang belum terlayani secara optimal oleh perbankan konvensional. Dengan adanya perangkat dan rekening digital, warga berpotensi memperoleh akses yang lebih sederhana terhadap transaksi, penerimaan dana, serta berbagai layanan keuangan lainnya. Namun, penyampaian Hashim tersebut masih berada dalam tahap rencana dan belum dapat dipahami sebagai tanda bahwa program telah berjalan atau seluruh warga sudah menerima perangkat.
Pelaksanaan kebijakan semacam ini nantinya akan memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pendataan penerima, spesifikasi perangkat, pengelolaan rekening, perlindungan data pribadi, serta sumber pembiayaannya. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa masyarakat memiliki pemahaman dan pendampingan yang memadai agar rekening digital dapat digunakan secara aman. Dengan demikian, tujuan memperluas inklusi keuangan dapat berjalan seiring dengan perlindungan penerima manfaat dan tata kelola penyaluran dana yang transparan.
Hashim menjelaskan bahwa penyaluran bantuan pemerintah pada masa mendatang direncanakan mengalami perubahan dari pola tunai menuju mekanisme digital. Dalam skema yang disampaikan, bantuan tidak lagi diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai, tetapi dikirim melalui ponsel milik masyarakat. Proses tersebut disebut akan melibatkan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung bersama Kementerian Keuangan, yang berperan menyalurkan bantuan kepada penerima melalui sarana digital.
Rencana ini menempatkan ponsel sebagai salah satu media utama untuk mengakses bantuan. Masyarakat diharapkan dapat menerima informasi atau nilai bantuan melalui perangkat yang mereka gunakan sehari-hari, sehingga proses penyaluran berpotensi menjadi lebih terarah dan mudah dipantau. Pemanfaatan rekening digital juga dapat mendukung pencatatan transaksi serta mengurangi ketergantungan pada distribusi uang secara fisik.
Digitalisasi tersebut diarahkan bukan hanya untuk mempercepat penyaluran, tetapi juga untuk menjangkau kegiatan ekonomi informal yang selama ini belum sepenuhnya tercatat dalam sistem administrasi. Pelaku usaha kecil, pekerja mandiri, dan kelompok masyarakat dengan aktivitas ekonomi yang tidak selalu masuk dalam basis data formal dapat menjadi bagian dari perhatian kebijakan ini. Data dari transaksi digital berpotensi membantu pemerintah memahami kondisi penerima secara lebih menyeluruh, meskipun penerapannya tetap membutuhkan pengaturan mengenai pendataan, perlindungan informasi pribadi, dan akses teknologi.
Perlu dibedakan tujuan kebijakan dan pelaksanaan aktualnya. Pernyataan Hashim menggambarkan arah serta rencana pemerintah untuk mengembangkan penyaluran bantuan berbasis ponsel dan rekening digital. Sumber yang tersedia belum memuat jadwal penerapan, daftar penerima, jenis bantuan, maupun rincian teknis mengenai platform dan mekanisme verifikasi. Karena itu, informasi tersebut belum dapat dipahami sebagai program yang telah berjalan sepenuhnya. Ketentuan resmi dari pemerintah masih diperlukan untuk menjelaskan tahapan implementasi serta memastikan masyarakat memperoleh akses yang aman dan setara.
Rencana pembukaan rekening secara gratis ditujukan kepada masyarakat yang hingga kini belum memiliki rekening bank. Latar belakangnya berkaitan dengan masih adanya sebagian penduduk Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan. Hashim menyatakan bahwa sekitar 30 persen penduduk Indonesia belum mempunyai rekening bank dan masih berada di luar sektor perbankan. Angka tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap layanan keuangan belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Masyarakat yang belum mempunyai rekening menghadapi keterbatasan dalam menggunakan layanan perbankan secara langsung. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam rencana pemerintah untuk memperluas akses keuangan. Pemerintah berencana bekerja sama dengan perbankan untuk membuka rekening secara gratis bagi warga yang belum terjangkau layanan keuangan. Melalui kerja sama tersebut, proses pembukaan rekening diharapkan dapat diberikan kepada kelompok masyarakat yang selama ini belum menjadi bagian dari layanan perbankan.
Penyediaan rekening tanpa biaya menjadi langkah yang diarahkan untuk mengurangi hambatan bagi masyarakat yang belum memiliki rekening. Dengan adanya akses tersebut, warga dapat mulai terhubung dengan layanan perbankan melalui rekening atas nama mereka sendiri. Rencana ini tidak hanya menyasar masyarakat yang belum menggunakan rekening, tetapi juga menempatkan kebutuhan kelompok yang masih berada di luar sektor perbankan sebagai perhatian utama.
Langkah pemerintah bersama perbankan tersebut berkaitan dengan tujuan memperluas inklusi keuangan di Indonesia. Inklusi keuangan menekankan pentingnya kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap layanan keuangan. Dengan membuka rekening secara gratis bagi warga yang belum terjangkau, pemerintah berupaya memperluas jangkauan layanan perbankan secara lebih merata. Pernyataan mengenai sekitar 30 persen penduduk yang belum mempunyai rekening menjadi dasar penting untuk memahami sasaran rencana tersebut, yaitu masyarakat yang masih berada di luar sektor perbankan.
Hasil rapat kabinet yang dihadiri Hashim memuat penugasan kepada dua bank untuk menyediakan rekening bagi masyarakat Indonesia yang belum memilikinya. Dalam penjelasan tersebut, kedua lembaga itu disebut sebagai bank syariah dan bank rakyat. Penugasan ini diarahkan kepada sekitar 30 persen penduduk Indonesia yang belum mempunyai rekening, sehingga kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan.
Salah satu ketentuan yang disampaikan adalah penghapusan biaya pembukaan rekening. Biaya yang disebutkan sebesar Rp50.000 akan digratiskan bagi penerima yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, calon penerima tidak perlu menanggung biaya pembukaan sebagaimana yang biasanya dikenakan dalam proses pembuatan rekening. Kebijakan ini menjadi bagian dari keputusan yang dipaparkan Hashim setelah rapat kabinet.
Adapun kriteria penerima yang disebutkan mencakup tiga unsur utama. Penerima harus merupakan warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk menentukan warga yang dapat memperoleh fasilitas pembukaan rekening tanpa biaya. Persyaratan kewarganegaraan, usia, serta kepemilikan identitas elektronik juga menunjukkan bahwa sasaran program diarahkan kepada penduduk dewasa yang telah memiliki dokumen kependudukan resmi.
Informasi mengenai penugasan dua bank dan pembebasan biaya tersebut berasal dari penjelasan Hashim tentang keputusan rapat kabinet. Bahan yang tersedia belum memuat nama resmi bank yang dimaksud, tata cara pendaftaran, maupun waktu pelaksanaan program. Karena itu, rincian tersebut belum dapat dijadikan acuan tambahan di luar keterangan yang telah disampaikan. Publik perlu menunggu informasi resmi berikutnya apabila pemerintah atau pihak bank memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rekening gratis bagi kelompok sasaran tersebut.
Baca juga: Skema Rekening Gratis untuk Warga di Aceh Melalui BSI | Setetes Kepedulian Ditengah Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Hadir Salurkan Air Bersih Untuk Warga | Inisiatif Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun











