Jakarta | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyurati Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto untuk meminta agar penegakan hukum terhadap dugaan mafia pangan dituntaskan. Amran menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin, 19 Oktober. Ia menegaskan bahwa langkah hukum diperlukan untuk menindak praktik yang diduga mengganggu tata niaga dan merugikan berbagai pihak dalam rantai pasok pangan. Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi kepada pimpinan Kepolisian Republik Indonesia, dengan harapan perkara yang menjadi perhatian dapat ditangani secara tegas dan sesuai ketentuan.
Surat tersebut menjadi permintaan dukungan penegakan hukum yang kedua kali diajukan Amran kepada Kapolri. Sebelumnya, ia telah menyurati Kapolri terdahulu terkait dugaan pelanggaran di sektor pangan. Kali ini, surat ditujukan kepada Suyudi yang baru menjabat sebagai Kapolri, agar koordinasi dan tindak lanjut dapat diteruskan di bawah kepemimpinan baru. Pergantian pimpinan, menurut konteks permintaan tersebut, tidak mengubah kebutuhan untuk memastikan dugaan pelanggaran diperiksa dan diselesaikan. Amran meminta aparat memberikan perhatian pada perkara yang dinilai berdampak langsung terhadap ketersediaan, distribusi, dan kewajaran harga pangan.
Ruang lingkup yang disorot mencakup dugaan persoalan tata niaga ayam dan telur, kecurangan terkait beras fortifikasi, serta sejumlah perkara pangan yang lebih dahulu ditangani aparat. Penyebutan beberapa kasus itu menunjukkan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada satu komoditas atau satu bentuk pelanggaran. Amran meminta aparat turun tangan karena pangan merupakan kebutuhan krusial bagi masyarakat dan pengelolaannya menyangkut kepentingan publik. Praktik curang, apabila terbukti, berpotensi merugikan petani dan peternak yang menghasilkan komoditas, sekaligus konsumen yang membelinya. Karena itu, ia mendorong proses penegakan hukum berjalan tuntas, objektif, dan berdasarkan bukti. Tindak lanjut yang jelas diharapkan memberi kepastian terhadap penanganan perkara, menjaga kepercayaan pada distribusi pangan, serta mencegah pelanggaran serupa terus berlangsung. Permintaan tersebut menempatkan perlindungan pelaku usaha yang patuh dan masyarakat sebagai bagian penting dari upaya menjaga tata niaga pangan tetap adil.
Amran menilai subsidi pangan seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat usaha pangan rakyat dan menjaga manfaat anggaran tetap dirasakan oleh masyarakat luas. Namun, menurut pandangannya, distribusi manfaat selama ini belum berlangsung secara seimbang. Pengusaha besar dinilai lebih banyak menikmati keuntungan dari dukungan tersebut, sementara petani dan peternak menghadapi kerugian. Masyarakat berpenghasilan rendah juga ikut menanggung dampak ketika tata niaga pangan tidak berjalan secara adil. Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan subsidi dan praktik perdagangan pangan perlu dilakukan secara konsisten, agar kebijakan pemerintah benar-benar membantu produsen kecil dan menjaga keterjangkauan bahan pangan bagi konsumen.
Besarnya anggaran ketahanan pangan, menurut angka yang disebutkan, mempertegas pentingnya pengawasan tersebut. Pemerintah mengalokasikan Rp155,5 triliun untuk ketahanan pangan pada 2025, kemudian anggarannya disebut mencapai Rp164,4 triliun pada 2026. Amran menekankan bahwa penindakan terhadap dugaan pelanggaran tidak boleh berhenti pada satu komoditas. Pengawasan, katanya, perlu mencakup berbagai jenis pangan, baik yang diproduksi maupun dipasarkan, sehingga potensi penyimpangan dalam rantai pasok dapat ditangani. Pendekatan yang menyeluruh juga diperlukan untuk melindungi pelaku usaha yang bekerja sesuai aturan, sekaligus mencegah beban akibat praktik bermasalah dialihkan kepada konsumen dan produsen kecil.
Catatan penindakan sebelumnya menunjukkan bahwa perkara pangan dapat melibatkan banyak pelaku dan berdampak luas. Satgas Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka sepanjang 2024 hingga 2026, dan jumlah itu disebut masih akan bertambah. Polri, kejaksaan, serta Kementerian Pertanian juga pernah membongkar 212 produsen beras oplosan, dengan taksiran kerugian masyarakat mencapai Rp99 triliun. Dalam kasus minyak goreng, Amran menyatakan telah menyerahkan 20 pelaku kepada penegak hukum. Rangkaian angka dan perkara tersebut menjadi latar bagi desakannya agar proses penegakan hukum dituntaskan dan pengawasan dilakukan lintas komoditas. Ia menegaskan bahwa perhatian tidak cukup hanya tertuju pada satu jenis pangan; beras dan minyak goreng juga perlu diawasi.
Persoalan harga ayam, telur, dan beras kembali dibahas dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada 12 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan adanya perbedaan tajam harga ayam di tingkat peternak dan harga yang dibayar konsumen. Ayam hidup di tingkat peternak, menurut data yang dipaparkannya, berada pada kisaran Rp20.000–Rp21.000 per kilogram. Sementara itu, harga di tingkat konsumen disebut dapat mencapai Rp45.000 per kilogram. Selisih itu menjadi perhatian karena tekanan harga dirasakan oleh dua pihak sekaligus: produsen yang menjual dengan harga rendah dan masyarakat yang menghadapi harga lebih tinggi.
Amran menilai keluhan dari produsen maupun konsumen menunjukkan kondisi yang tidak sehat. Namun, perbedaan harga tersebut belum dengan sendirinya memastikan penyebab atau pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, persoalan perlu ditelaah berdasarkan data dan kondisi pada setiap mata rantai distribusi, bukan disimpulkan hanya dari besarnya selisih. Pembahasan juga mencakup telur, dengan harga acuan pembelian di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berkewajiban menyerap telur sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Pelaksanaan ketentuan ini menjadi bagian penting dalam memastikan penyerapan berjalan sejalan dengan aturan serta mendukung pasar yang lebih tertata.
Ketua Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, menyampaikan bahwa harga telur di tingkat peternak sempat turun menjadi Rp21.500–Rp22.500 per kilogram pada Juni 2026. Angka tersebut jauh di bawah biaya produksi, sehingga menggambarkan beratnya tekanan yang pernah dihadapi peternak. Amran meminta agar rantai pasok diperiksa secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir, termasuk perkembangan harga dan distribusi di sepanjang jalurnya. Menurutnya, selisih harga di tingkat hilir tidak dapat dijelaskan oleh produksi saja. Pemeriksaan tersebut diharapkan membantu memberi gambaran yang lebih utuh mengenai pembentukan harga, tanpa mendahului hasil penelusuran atau menetapkan penyebab yang belum dipastikan.
Menurut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dugaan penyimpangan dalam penjualan beras fortifikasi berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi konsumen. Produk yang semestinya dijual sekitar Rp13.500 per kilogram disebut dipasarkan dengan harga jauh lebih tinggi, mulai Rp30.000 dan Rp40.000, bahkan mencapai Rp57.000 per kilogram. Selisih tersebut menjadi sorotan karena beras ini ditujukan bagi kelompok yang membutuhkan dukungan gizi, bukan sekadar konsumen umum. Sasaran utamanya mencakup masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, serta balita yang rentan mengalami stunting. Amran menegaskan beras fortifikasi bukan pengganti beras premium, sehingga produk dan harganya tidak seharusnya diposisikan seolah-olah setara dengan beras premium.
Perkiraan kerugian konsumen dalam perkara ini mencapai sekitar Rp89 triliun. Nilai tersebut dihitung dengan membandingkan harga yang semestinya dengan rata-rata harga jual, kemudian mengalikan selisihnya dengan volume beras fortifikasi yang beredar. Perhitungan itu menggambarkan besarnya dampak dugaan penetapan harga terhadap masyarakat, terutama kelompok sasaran yang bergantung pada pangan bergizi dengan harga terjangkau. Besaran tersebut merupakan perkiraan berdasarkan selisih harga dan volume peredaran, bukan nilai yang perlu dilepaskan dari proses pemeriksaan. Karena itu, pengawasan distribusi, penetapan harga, mutu produk, dan kepatuhan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam menelusuri dugaan pelanggaran serta memastikan konsumen memperoleh informasi yang benar sebelum membeli.
Dalam pengawasan Badan Pangan Nasional pada Juli–Agustus 2026 di 11 provinsi, ditemukan 25 merek milik 11 pelaku usaha yang tidak memenuhi SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025.










