Kota Makassar | Seorang dosen berinisial HS, berusia 54 tahun, ditangkap oleh kepolisian di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada 13 Oktober 2026. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp550 juta. Aparat menempatkan HS sebagai terduga dalam perkara itu, sehingga informasi mengenai keterlibatannya masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara ini melibatkan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai bentuk dukungan kepada Kepolisian Resor Tarakan. Dukungan tersebut diberikan untuk membantu pengusutan laporan yang disampaikan oleh seorang warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Laporan itu menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan HS, termasuk meneliti aliran dana, komunikasi pihak-pihak terkait, serta rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Lokasi penangkapan di wilayah Kecamatan Tallo menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menemukan dan mengamankan terduga. Setelah diamankan, HS berpotensi menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna memperoleh keterangan mengenai perkara tersebut. Polisi juga perlu mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi sebelum menentukan perkembangan hukum berikutnya. Dengan demikian, penangkapan ini belum dapat dimaknai sebagai putusan atas kesalahan HS, melainkan tahapan dalam proses penegakan hukum. Kepolisian diharapkan menyampaikan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan secara terbuka, sementara seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polisi menyampaikan bahwa dugaan penipuan yang menjerat dosen berinisial HS berkaitan dengan janji membantu anak korban, AN, agar dapat diterima di fakultas kedokteran. HS diduga menawarkan akses masuk ke fakultas kedokteran pada perguruan tinggi negeri yang berada di Makassar maupun Jakarta. Janji tersebut kemudian menjadi dasar korban menyerahkan sejumlah uang yang nilai keseluruhannya mencapai Rp550 juta.
Sebelumnya, korban meminta bantuan HS karena ingin anaknya masuk fakultas kedokteran. Permintaan itu disanggupi oleh HS. Dalam penyampaiannya kepada korban, HS diduga menjanjikan bahwa AN dapat diterima di fakultas kedokteran pada salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar atau Jakarta. Kesanggupan tersebut membuat korban percaya dan berharap proses penerimaan anaknya dapat berlangsung sesuai yang dijanjikan.
Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, janji tersebut diduga tidak terealisasi. Anak korban berinisial AN disebut tidak diterima sebagaimana yang diharapkan, sementara uang yang telah diberikan kepada HS belum dikembalikan. Kondisi itu kemudian mendorong korban melaporkan perkara tersebut kepada pihak berwenang. Polisi selanjutnya mendalami dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan.
Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Komisaris Polisi Wawan Suryadinata menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan dugaan penipuan dan penggelapan. Keterangan itu merujuk pada dugaan HS yang menyanggupi permintaan korban untuk membantu AN masuk fakultas kedokteran, tetapi janji tersebut tidak terwujud. Polisi menggunakan keterangan korban dan hasil penyelidikan terkait pemberian uang sebagai bagian dari penanganan perkara tersebut. Modus yang disampaikan kepolisian menempatkan janji penerimaan di fakultas kedokteran sebagai rangkaian utama dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan HS.
Korban disebut beberapa kali mentransfer uang kepada HS setelah mempercayai janji bahwa anaknya dapat berkuliah di fakultas kedokteran. Transfer dilakukan secara bertahap, mengikuti kesepakatan yang disebut berkaitan dengan kesempatan menempuh pendidikan kedokteran. Harapan tersebut membuat korban menyerahkan dana dalam beberapa pembayaran kepada dosen berinisial HS.
Dalam pengakuannya, HS menyebut adanya sejumlah transfer dengan nominal yang berbeda. Salah satu pembayaran yang disebut bernilai Rp20 juta, kemudian terdapat transfer sebesar Rp30 juta. Pembayaran lain juga dilakukan secara bertahap hingga pada transaksi terakhir korban menyerahkan uang sebesar Rp230 juta. Rangkaian pembayaran tersebut menjadi bagian dari keterangan mengenai dana yang diterima HS dari korban.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, total uang yang diterima oleh terduga pelaku diperkirakan mencapai Rp550 juta. Dana itu diberikan berdasarkan kesepakatan agar anak korban dapat menempuh pendidikan di fakultas kedokteran. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari beberapa kali penyerahan uang, bukan satu transaksi tunggal.
Rincian nominal transfer, termasuk pembayaran Rp20 juta, Rp30 juta, dan Rp230 juta, disebut dalam pengakuan HS terkait perkara tersebut. Penyebutan jumlah-jumlah itu menggambarkan pola pembayaran yang berlangsung lebih dari sekali. Korban menyerahkan uang secara bertahap dengan keyakinan bahwa pembayaran tersebut berkaitan dengan rencana pendidikan anaknya di bidang kedokteran.
Dengan demikian, keterangan mengenai aliran dana dalam perkara ini berfokus pada kesepakatan korban dan HS serta pembayaran yang dilakukan secara berulang. Total sekitar Rp550 juta disebut sebagai jumlah uang yang diterima terduga pelaku dari rangkaian transfer tersebut. Sementara itu, nominal setiap pembayaran disampaikan berbeda-beda, dengan jumlah yang tercatat dalam pengakuan HS mulai dari Rp20 juta dan Rp30 juta hingga pembayaran terakhir sebesar Rp230 juta.
Penyelidikan terhadap dosen berinisial HS dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp550 juta masih berlanjut. HS disebut dua kali menyampaikan janji kepada korban terkait kelulusan anaknya ke fakultas kedokteran. Janji tersebut diduga menjadi dasar korban menyerahkan sejumlah uang kepada HS dengan harapan proses penerimaan dapat berjalan sesuai yang disampaikan.
Pada tahap awal, HS disebut menjanjikan anak korban dapat diterima di fakultas kedokteran di Makassar. Namun, rencana tersebut kemudian tidak terlaksana. Setelah upaya itu gagal, HS diduga kembali mengarahkan korban pada pilihan lain, yakni sebuah universitas di Jakarta. Dalam komunikasi berikutnya, janji mengenai kelulusan ke fakultas kedokteran itu kembali disampaikan kepada korban.
Perubahan tujuan pendidikan tersebut menjadi bagian yang turut didalami penyidik. Polisi masih memeriksa keterangan korban, HS, serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. Penyidik juga menelusuri aliran dana dan memastikan bagaimana uang yang diserahkan korban digunakan, termasuk untuk menguatkan dugaan penipuan dan penggelapan dalam perkara ini.
Untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, HS telah diserahkan kepada Polres Tarakan. Penyerahan itu dilakukan agar HS dapat dibawa dan diperiksa dalam proses penanganan perkara di wilayah tersebut. Polisi masih mengumpulkan alat bukti dan mencocokkan keterangan para pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Status serta perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Baca juga: Antrean BBM di Makassar Menurun Berkat Strategi Pertamina | Kesiapan Arema FC Menantang PSM Makassar di BRI Super League | Penangkapan Jaringan Kriminal di Purwakarta: Sembilan Tersangka Ditangkap










