Dosen Perempuan Ditangkap Terkait Dugaan Penipuan Rp550 Juta Bermodus Masuk Kedokteran

Dosen Perempuan Ditangkap Terkait Dugaan Penipuan Rp550 Juta Bermodus Masuk Kedokteran

Makassar | Seorang dosen perempuan berinisial HS alias Lina, 54 tahun, diamankan polisi di Makassar karena diduga terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan uang senilai Rp550 juta. Perempuan tersebut ditangkap setelah aparat menerima informasi dan permintaan bantuan dari kepolisian di wilayah lain yang sedang menangani laporan terkait dugaan penipuan bermodus masuk kedokteran.

Penangkapan dilakukan Unit Reaksi Cepat Resmob Polda Sulawesi Selatan di tempat kos Lina, Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Proses pengamanan berlangsung sebagai bagian dari bantuan kepada Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara, yang menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan Kompol Wawan Suryadinata membenarkan adanya tindakan kepolisian itu. Ia menjelaskan, personel bergerak setelah menerima permintaan bantuan untuk mengamankan seorang terduga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai dosen. Informasi mengenai keberadaan Lina kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tempat tinggalnya di kawasan Tallo.

Menurut keterangan awal, Lina diduga berkaitan dengan perkara yang menyebabkan kerugian hingga Rp550 juta. Kasus tersebut disebut menggunakan modus menawarkan atau menjanjikan akses masuk ke pendidikan kedokteran. Namun, detail mengenai rangkaian kejadian, pihak yang melapor, serta cara uang tersebut diserahkan masih menjadi bagian dari penanganan Polres Tarakan dan Polda Kalimantan Utara.

Setelah diamankan, Lina selanjutnya diproses sesuai koordinasi antarkepolisian untuk mendukung penyidikan perkara. Polda Sulawesi Selatan menjalankan fungsi bantuan pengamanan, sedangkan penanganan pokok kasus berada pada aparat yang menerima laporan. Polisi masih mendalami dugaan peran Lina serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi menyebut hubungan Lina dengan korban bermula dari komunikasi mengenai rencana pendidikan anak korban. Lina disebut mengenal seorang warga Tarakan bernama Anas. Dalam keterangannya kepada penyidik, Lina mengaku Anas meminta bantuan agar anaknya, yang disebut berinisial AN, dapat masuk ke fakultas kedokteran di salah satu universitas ternama di Makassar.

Permintaan tersebut kemudian dibicarakan dengan korban. Polisi menjelaskan bahwa Lina diduga menawarkan bantuan untuk mengupayakan proses masuk AN ke perguruan tinggi yang dituju. Namun, keterangan awal itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa penerimaan AN telah dijamin atau bahwa Lina memiliki kewenangan resmi dalam proses seleksi. Rangkaian komunikasi dan permintaan dana masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam perkara dugaan penipuan tersebut.

Dalam prosesnya, AN disebut mengikuti seleksi untuk masuk fakultas kedokteran di universitas di Makassar. Hasil seleksi itu tidak sesuai harapan karena AN dinyatakan tidak lolos. Kegagalan tersebut menjadi titik penting dalam kronologi yang sedang ditelusuri polisi, terutama untuk mengetahui apa yang disampaikan Lina kepada korban setelah hasil seleksi diumumkan dan bagaimana penggunaan uang yang diduga telah diserahkan berlangsung.

Setelah upaya di Makassar gagal, Lina kemudian disebut mengarahkan korban untuk mencoba memasukkan AN ke salah satu universitas di Jakarta. Berdasarkan penjelasan polisi, perpindahan tujuan tersebut muncul dalam komunikasi lanjutan Lina dan korban. Meski demikian, polisi masih perlu memeriksa bukti transfer, percakapan, serta keterangan para pihak untuk memastikan detailnya. Informasi mengenai adanya peluang masuk di Jakarta juga masih diperlakukan sebagai bagian dari pengakuan awal Lina dan belum dapat dimaknai sebagai jaminan penerimaan mahasiswa.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut Lina mengakui telah menerima uang dari Anas secara bertahap melalui rekening miliknya. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan penipuan yang berkaitan dengan janji masuk fakultas kedokteran. Polisi masih memeriksa keterangan para pihak serta aliran dana yang disebut diterima oleh Lina.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap dengan nominal yang bervariasi. Dalam sumber pemeriksaan, tercantum pembayaran sebesar Rp20 juta dan Rp30 juta. Selain itu, terdapat sejumlah pemberian lain hingga transfer terakhir yang disebut mencapai Rp230 juta. Rangkaian pembayaran tersebut dilakukan melalui rekening Lina sebagaimana diakui dalam pemeriksaan awal.

Polisi memperkirakan total uang yang diakui diterima Lina mencapai Rp550 juta. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari pembayaran yang diberikan secara bertahap, bukan satu transaksi sekaligus. Karena itu, penyidik mencermati setiap keterangan mengenai waktu dan nominal transfer untuk mencocokkannya dengan bukti transaksi serta laporan korban.

Menurut polisi, uang itu diberikan Anas karena berharap anaknya dapat melanjutkan pendidikan di fakultas kedokteran. Harapan tersebut berkaitan dengan kesepakatan yang dibicarakan sejak awal pihak korban dan Lina. Dengan adanya kesepakatan itu, korban menyerahkan uang secara bertahap sesuai permintaan atau pembicaraan yang berlangsung pada waktu tersebut.

Polisi menegaskan bahwa pengakuan penerimaan uang tersebut masih menjadi materi pemeriksaan dalam proses penyidikan. Penyidik akan mendalami kesesuaian keterangan Lina, keterangan Anas, dan catatan transfer yang tersedia. Rincian nominal yang telah disebutkan, mulai dari Rp20 juta, Rp30 juta, hingga Rp230 juta sebagai transfer terakhir, menjadi bagian dari rangkaian dugaan penerimaan dengan total sekitar Rp550 juta.

Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan awal di Makassar, Lina diserahkan kepada Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyerahan tersebut dilakukan agar proses penanganan perkara dapat diteruskan oleh kepolisian yang menangani laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Lina kemudian dibawa untuk mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik Polres Tarakan masih mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk dugaan adanya permintaan sejumlah uang dengan modus membantu seseorang masuk ke fakultas kedokteran. Penyidik juga akan menelusuri keterangan para pihak, dokumen, aliran dana, serta bukti lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan penipuan serta penggelapan. Tahapan ini mencakup pendalaman terhadap keterangan Lina, pemeriksaan saksi, dan pencocokan informasi dengan laporan maupun barang bukti yang telah dikumpulkan. Langkah tersebut diperlukan untuk menentukan fakta-fakta yang relevan dalam perkara.

Polres Tarakan akan melanjutkan proses terhadap Lina sesuai hukum yang berlaku. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut karena penyelidikan dan pemeriksaan masih berjalan. Status serta perkembangan penanganan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama proses berlangsung, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta menjalani proses hukum sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Baca juga: Penangkapan Jaringan Kriminal di Purwakarta: Sembilan Tersangka Ditangkap | Kisah Penipuan di Serang: Pemuda Jual Kerbau Tanpa Izin | Inovasi Teknologi Asuransi Astra Dalam Deteksi Penipuan

Pos terkait