Depok, polisi sedang menyelidiki dugaan masuknya narkotika jenis sabu ke Rutan Kelas I Depok. Barang terlarang tersebut diduga diperuntukkan bagi warga binaan di dalam rumah tahanan. Penyelidikan dilakukan setelah muncul informasi mengenai dugaan penyalahgunaan sabu yang melibatkan dua warga binaan berinisial A dan Y. Kasus ini menjadi perhatian karena terdapat dugaan bahwa narkotika dapat masuk ke lingkungan rutan melalui jalur tertentu.
Berdasarkan informasi awal, A dan Y diduga mengonsumsi sabu pada 27 September 2026. Peristiwa tersebut kemudian terekam dalam sebuah video. Namun, rekaman itu tidak langsung beredar luas pada hari kejadian. Video yang diduga memperlihatkan aktivitas konsumsi narkotika tersebut baru tersebar secara luas pada 3 Oktober 2026, sehingga mendorong aparat untuk menelusuri kebenaran informasi dan rangkaian peristiwa di baliknya.
Satres Narkoba Polres Metro Depok kemudian menindaklanjuti dugaan tersebut. Petugas melakukan pengumpulan informasi serta pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Langkah ini ditujukan untuk memastikan apakah video yang beredar berkaitan dengan kejadian di Rutan Kelas I Depok dan mengidentifikasi pihak-pihak yang mungkin terlibat.
Selain mendalami dugaan konsumsi sabu oleh kedua warga binaan, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya jalur pemasukan narkotika ke dalam rutan. Pemeriksaan mencakup asal barang, cara pengiriman, serta pihak yang diduga membantu peredarannya. Informasi mengenai dugaan petugas menerima bayaran dalam setiap pengiriman juga perlu dibuktikan melalui penyelidikan. Hingga proses hukum berjalan, seluruh informasi tersebut masih berstatus dugaan dan memerlukan pembuktian berdasarkan keterangan saksi, hasil penggeledahan, serta alat bukti lain yang sah.
Hasil sementara penyelidikan Polres Metro Depok mengarah pada dugaan keterlibatan seorang petugas rumah tahanan negara (rutan) berinisial S dalam jalur masuk narkotika ke Rutan Depok. Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Sutirto, menyampaikan bahwa S diduga berperan sebagai perantara bagi warga binaan yang membutuhkan sabu. Peran tersebut dilakukan dengan mengambil narkotika dari wilayah Tapos, kemudian membawanya masuk ke dalam rutan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, S disebut menerima bayaran sebesar Rp1 juta setiap kali menjalankan perintah tersebut. Polisi menduga imbalan itu diberikan untuk setiap pengiriman sabu, bukan sebagai pembayaran tetap. Keterangan sementara juga menyebutkan bahwa S telah tiga kali mendapat perintah mengambil sabu untuk dimasukkan ke Rutan Depok. Setelah berhasil melewati proses masuk, narkotika itu diduga diserahkan kepada dua warga binaan yang menjadi pihak pemesan atau penerima di dalam rutan.
Dalam penyelidikan yang sama, polisi menelusuri asal sabu yang digunakan A dalam sebuah video yang kemudian viral. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, A diduga mendapatkan narkotika tersebut setelah meminta bantuan S. Informasi itu memperkuat dugaan bahwa S tidak hanya membawa sabu untuk satu warga binaan, tetapi juga menjadi penghubung dalam pemenuhan permintaan narkotika dari dalam rutan.
Adapun pihak yang diduga menyediakan sabu disebut berinisial R. Nama telah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Metro Depok karena keberadaannya masih dicari untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mendalami hubungan R, S, A, dan dua warga binaan tersebut, termasuk alur komunikasi, jumlah narkotika yang dikirim, serta pola pembayaran setiap transaksi. Seluruh informasi itu masih merupakan hasil penyelidikan sementara dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lanjutan serta proses hukum yang berlaku.
Keterangan warga binaan berinisial A memuat dugaan penggunaan sabu di dalam Rutan Depok sebanyak tiga kali. Peristiwa pertama disebut berlangsung pada 29 Agustus 2026, kemudian kembali terjadi pada 6 September 2026, dan terakhir pada 27 September 2026. Informasi tersebut merupakan bagian dari keterangan yang masih diperiksa, sehingga belum dapat dipahami sebagai penetapan mengenai rangkaian peristiwa maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dalam pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap sejumlah pihak, warga binaan berinisial A dan Y tercatat menunjukkan hasil positif. Sementara itu, petugas rutan berinisial S disebut memperoleh hasil negatif. Hasil pemeriksaan tersebut menggambarkan kondisi pada saat tes dilakukan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan waktu penggunaan, sumber zat, ataupun mekanisme masuknya sabu ke dalam rutan. Penilaian lebih lanjut tetap bergantung pada pemeriksaan dan bukti lain yang dikumpulkan oleh pihak berwenang.
A dan Y diketahui sebelumnya ditahan di Rutan Depok dalam perkara narkoba. Status tersebut menjadi bagian dari latar belakang pemeriksaan, namun tidak dapat digunakan untuk menarik kesimpulan tambahan mengenai dugaan penggunaan sabu pada tiga tanggal yang disebutkan. Demikian pula, hasil negatif terhadap S tidak secara otomatis menjelaskan keterlibatan atau ketidakterlibatan petugas tersebut dalam dugaan jalur pengiriman. Keterangan para pihak, hasil pemeriksaan, serta temuan lain masih memerlukan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, informasi yang tersedia sejauh ini mencakup kesaksian mengenai tiga kali pemakaian, hasil urine positif terhadap A dan Y, serta hasil negatif terhadap S. Rincian itu menjadi bahan pemeriksaan sementara dan belum menggantikan proses klarifikasi maupun penentuan status hukum setiap pihak.
Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyampaikan bahwa dua petugas rumah tahanan negara (rutan) telah diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam jalur peredaran sabu. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya pengiriman narkotika ke dalam rutan, termasuk dugaan pemberian bayaran pada setiap pengiriman. Polisi masih menempatkan keterangan dan temuan awal itu sebagai bagian dari proses penyelidikan, sehingga belum dapat menyimpulkan seluruh rangkaian peristiwa maupun pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil sementara, satu petugas diduga berperan menyediakan sabu, sedangkan petugas lainnya diduga menyediakan lampu disko dan alat musik untuk kegiatan yang berlangsung di dalam rutan. Kendati demikian, keduanya dinyatakan negatif berdasarkan pemeriksaan urine. Hasil tersebut tidak serta-merta menutup penyelidikan karena polisi masih menelusuri asal sabu, cara barang tersebut masuk, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi, barang bukti, dan informasi terkait diperlukan untuk menguji dugaan tersebut secara menyeluruh.
Polres Metro Depok masih mendalami peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam rutan, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang memanfaatkan akses atau kelengahan petugas. Mengenai sanksi terhadap pegawai, keputusan akan diserahkan kepada instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila bukti akhirnya menguatkan keterlibatan mereka, sanksi dapat berupa tindakan administratif atau proses kode etik. Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat pengawasan internal agar fasilitas rutan tidak digunakan untuk mendukung peredaran narkotika. Kepolisian juga masih membuka kemungkinan memeriksa pihak lain apabila ditemukan hubungan dengan dugaan pengiriman sabu tersebut.










