Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah terungkap adanya konsumsi sabu oleh dua warga binaan berinisial A dan Y. Peristiwa tersebut disebut berlangsung pada 27 September 2026 di lingkungan rumah tahanan. Informasi awal mengenai aktivitas itu kemudian berkembang setelah rekaman video yang berkaitan dengan konsumsi sabu beredar di ruang publik.
Video tersebut diketahui menjadi viral pada 3 Oktober 2026. Penyebarannya mendorong perhatian aparat kepolisian untuk menelusuri kejadian yang berlangsung di dalam rutan. Polisi kini melakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan guna mengetahui rangkaian peristiwa secara lebih jelas, termasuk pihak-pihak yang mungkin mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Identitas kedua warga binaan masih disebut melalui inisial dalam informasi yang beredar.
Penyelidikan itu juga mencakup dugaan masuknya narkoba ke dalam Rutan Kelas I Depok. Aparat berupaya mengusut bagaimana sabu dapat berada di lingkungan rutan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jalur penyelundupan dan keterlibatan pihak tertentu. Namun, pada tahap ini, informasi yang tersedia masih berupa temuan awal dan proses pemeriksaan masih berjalan. Karena itu, dugaan mengenai peran oknum petugas maupun pihak lain perlu menunggu hasil penyelidikan serta keterangan resmi dari aparat berwenang. Pengungkapan fakta secara menyeluruh diharapkan dapat menjelaskan kronologi konsumsi sabu, asal narkotika, dan mekanisme barang tersebut masuk ke dalam rutan.
Alur pemesanan sabu dalam kasus dugaan penyelundupan ke Rutan Depok bermula dari komunikasi yang dilakukan oleh warga binaan berinisial A dan Y. Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Sutirto, keduanya diduga menggunakan telepon seluler dari dalam ruang tahanan untuk menghubungi seseorang berinisial R. Melalui komunikasi tersebut, A dan Y menyampaikan pesanan narkotika kepada R, yang disebut berada di luar lingkungan rumah tahanan.
Sutirto menjelaskan bahwa setelah menerima pesanan, kemudian mengirimkan sabu ke Rutan Depok dengan memanfaatkan layanan transportasi daring Gojek. Pengiriman itu diduga menjadi bagian dari rangkaian upaya memasukkan narkotika ke dalam area rutan. Namun, hingga keterangan tersebut disampaikan, polisi belum mengetahui identitas pengemudi Gojek yang mengantar barang. Posisi pengemudi dalam peristiwa ini masih memerlukan pendalaman, terutama untuk memastikan apakah ia mengetahui isi barang yang dibawa atau hanya menjalankan pesanan sebagaimana layanan pengantaran pada umumnya.
Keterangan mengenai mekanisme pemesanan dan pengiriman tersebut disampaikan Kompol Sutirto di Polres Metro Depok pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ia menerangkan bahwa penyidik masih menelusuri hubungan warga binaan A dan Y dengan R, termasuk komunikasi yang digunakan untuk mengatur transaksi. Polisi juga belum menyampaikan secara pasti jumlah paket sabu yang dibeli oleh kedua warga binaan tersebut. Karena itu, informasi mengenai kuantitas narkotika masih menunggu hasil penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Rangkaian fakta yang telah diungkap sejauh ini baru menggambarkan jalur pemesanan melalui telepon seluler serta pengiriman menggunakan layanan Gojek, sedangkan peran setiap pihak dan detail transaksi masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Dugaan penyelundupan sabu ke dalam Rutan Depok disebut melibatkan kerja sama dua warga binaan, berinisial A dan Y, dengan seorang pegawai rutan berinisial S. Berdasarkan informasi yang beredar, A dan Y diduga mengatur pengambilan barang terlarang tersebut dari luar, kemudian menghubungi S setelah kiriman tiba. Petugas itu selanjutnya diduga mengambil paket dan membawanya masuk ke area rutan.
Modus yang digunakan disebut dirancang untuk menghindari kecurigaan. Sabu diduga disamarkan dengan menyisipkannya ke dalam kemasan deodoran bermerek Rexona dan sabun. Cara tersebut membuat paket tampak seperti barang kebutuhan sehari-hari yang tidak mengundang perhatian apabila hanya dilihat secara sekilas. Setelah melewati akses masuk, barang itu kemudian diduga diserahkan kepada warga binaan yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan S.
Perkara ini juga menyoroti kemungkinan adanya kelengahan saat pemeriksaan terhadap sesama petugas rutan. Status sebagai pegawai diduga membuat pemeriksaan tidak dilakukan secara menyeluruh atau tidak mengikuti standar yang sama seperti pemeriksaan terhadap pengunjung dan pihak lain. Jika dugaan tersebut terbukti, kondisi ini menunjukkan celah pengawasan internal yang dapat dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika ke lingkungan tahanan.
Sutirto menegaskan bahwa setiap orang yang memasuki kawasan ruang tahanan seharusnya tetap menjalani pemeriksaan, termasuk petugas rutan yang sedang tidak bertugas. Ketentuan tersebut penting untuk menjaga kesetaraan prosedur dan mencegah munculnya pengecualian berdasarkan hubungan kerja maupun status. Pemeriksaan yang konsisten, pencatatan akses, serta pengawasan berlapis diperlukan agar setiap barang yang dibawa ke dalam rutan dapat diketahui asal, tujuan, dan penerimanya. Namun, keterlibatan S dalam perkara ini tetap merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Saat polisi datang untuk menindaklanjuti dugaan penyelundupan sabu ke Rutan Depok, paket narkotika yang menjadi perhatian utama disebut telah habis dikonsumsi. Kondisi tersebut membuat jumlah sabu yang dibeli dalam tiga tahap belum dapat dipastikan. Polisi tidak lagi menemukan sisa barang yang dapat ditimbang atau diperiksa secara langsung, sehingga informasi mengenai volume pembelian masih bergantung pada keterangan yang diperoleh selama penyelidikan.
Berdasarkan keterangan warga binaan, sabu itu dibungkus menggunakan plastik berwarna putih dan kemudian digunakan oleh dua orang. Keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan pemeriksaan untuk menelusuri alur masuk serta penggunaan narkotika di dalam rutan. Namun, karena barang telah habis, penyidik belum dapat memastikan jumlah keseluruhan yang dibeli maupun membandingkannya dengan setiap tahap pengiriman.
Polisi juga memeriksa sebuah ruangan yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba. Ruangan tersebut telah mengalami kerusakan dan kondisinya tidak lagi sama seperti yang terlihat dalam video yang sempat viral di TikTok. Perubahan keadaan lokasi menjadi salah satu hal yang perlu dicermati ketika petugas mencocokkan informasi dari video dengan temuan saat pemeriksaan berlangsung.
Dalam pemeriksaan lingkungan rutan, polisi menemukan lampu disko yang masih berada di area tersebut. Peralatan itu telah diamankan di kantor untuk kepentingan penanganan perkara. Sampai pemeriksaan berlangsung, asal lampu disko tersebut belum dapat dipastikan. Polisi menyatakan fokus penanganan berada pada dugaan penyalahgunaan narkoba, sehingga penelusuran mengenai dari mana peralatan itu berasal belum menjadi bagian utama pemeriksaan.
Penyelidikan sementara juga mengarah pada dugaan adanya pembayaran sebesar Rp1 juta kepada petugas rutan untuk setiap kali penyelundupan sabu. Informasi mengenai pembayaran itu masih digunakan untuk menelusuri pola penyelundupan dan hubungan pihak-pihak yang diduga terlibat. Polisi masih mengumpulkan keterangan serta mencocokkan temuan di lokasi dengan informasi yang telah diperoleh.









