Kabupaten Sukabumi. Terduga | Satreskrim Polres Sukabumi menangkap pria berinisial RA alias Riki, berusia 29 tahun, pada Minggu, 18 Oktober 2026, menjelang subuh. RA berstatus sebagai terduga pelaku dalam kasus penemuan jasad seorang perempuan di perkebunan jati, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan berlangsung di Kampung Tegalbuleud, Desa Cibenda. Polisi menemukan RA bersembunyi di sebuah saung kebun yang berada dekat rumah orang tuanya. Informasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, pada Senin, 19 Oktober 2026.
Menurut keterangan Iptu Ilham, petugas menangkap RA di lokasi persembunyiannya menjelang subuh. Saung kebun itu terletak tidak jauh dari rumah orang tua RA di wilayah Cibenda. Penangkapan tersebut berkaitan dengan penyelidikan atas temuan jasad perempuan di area perkebunan jati di Kecamatan Ciemas. Dengan tertangkapnya RA, polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, status RA dalam informasi yang disampaikan kepolisian masih sebagai terduga pelaku. Penetapan status itu penting dibedakan dari kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang, yang harus didasarkan pada proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Peristiwa penangkapan terjadi pada 18 Oktober, sementara konfirmasi dari pihak kepolisian disampaikan sehari kemudian. Keterangan itu mengidentifikasi RA dengan nama panggilan Riki dan menyebutkan usianya 29 tahun, serta menjelaskan lokasi ia ditemukan. Kasus yang sedang ditangani berawal dari penemuan jasad perempuan di perkebunan jati wilayah Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Informasi yang tersedia dalam konfirmasi tersebut berfokus pada penangkapan dan tempat persembunyian terduga. Karena itu, rincian lain mengenai kronologi penemuan, identitas korban, dugaan motif, maupun tahapan pemeriksaan tidak dapat dipastikan dari keterangan tersebut. Penyidikan kepolisian menjadi proses untuk mendalami perkara dan menguji dugaan yang ada sesuai prosedur hukum.
Warga Desa Girimukti, Sukabumi, menemukan jasad seorang perempuan di kawasan perkebunan jati pada Selasa, 13 Oktober 2026. Saat ditemukan, kondisi jasad telah membusuk. Perempuan tersebut pada awalnya belum diketahui identitasnya, sehingga penemuan itu menjadi titik awal bagi penyelidikan untuk memastikan siapa korban dan menelusuri peristiwa yang terjadi.
Setelah proses identifikasi, korban diketahui bernama RAS, seorang ibu rumah tangga berusia 35 tahun. Informasi mengenai identitas tersebut membantu memperjelas bahwa jasad yang ditemukan warga adalah perempuan yang sebelumnya sempat berpamitan untuk mengojek. Saat itu, korban disebut menggunakan sepeda motor matik. Keterangan tersebut menjadi bagian dari gambaran mengenai aktivitas korban sebelum ditemukan meninggal, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan apa yang terjadi setelah ia pergi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menyampaikan bahwa pemeriksaan awal di tempat kejadian menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban. Luka-luka tersebut diduga berasal dari benda tumpul. Pernyataan itu merupakan hasil pemeriksaan awal, sehingga sifat dan penyebab luka masih perlu ditempatkan sesuai keterangan yang tersedia. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai jenis luka maupun benda yang diduga digunakan.
Penemuan jasad di perkebunan jati dan kondisi korban saat ditemukan menjadi informasi awal yang ditangani penyidik. Identitas RAS, keterangan bahwa ia sempat berpamitan untuk mengojek dengan sepeda motor matik, serta temuan luka yang disampaikan oleh kepolisian merupakan unsur yang dapat mendukung proses penyelidikan. Namun, informasi tersebut tidak cukup untuk memastikan motif atau menyusun kesimpulan mengenai rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Dengan demikian, perkembangan awal kasus ini berpusat pada penemuan jasad oleh warga Desa Girimukti, pengenalan identitas korban, dan pemeriksaan awal di lokasi. Keterangan resmi yang tersedia sejauh ini menyebut adanya luka yang diduga akibat benda tumpul. Penjelasan mengenai sebab kematian dan keadaan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut tidak dirinci dalam keterangan itu, sehingga perlu menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut sebelum menarik kesimpulan.
Pengungkapan perkara dugaan pembunuhan perempuan di kebun jati Sukabumi, menurut kepolisian, berawal dari penyelidikan intensif setelah kasus tersebut ditangani. Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menghimpun petunjuk dan memeriksa kondisi lokasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyusun rangkaian peristiwa berdasarkan temuan yang dapat diuji, bukan sekadar dugaan. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi guna memperoleh keterangan mengenai informasi yang mereka ketahui, termasuk hal-hal yang mungkin berkaitan dengan peristiwa maupun pihak-pihak yang terlibat. Keterangan tersebut kemudian ditelaah dan dicocokkan dengan petunjuk lain agar penyidik dapat membangun gambaran perkara secara lebih utuh dan terarah.
Selain pemeriksaan di lokasi dan keterangan saksi, penyidik menelusuri rekam jejak digital serta melakukan penelusuran di lapangan. Kedua jalur tersebut dipakai untuk mencari informasi yang relevan dan menguji kesesuaiannya dengan hasil penyelidikan lainnya. Penelusuran digital dapat membantu penyidik memahami jejak komunikasi atau aktivitas yang berkaitan dengan perkara, sementara langkah lapangan memungkinkan petugas mengembangkan petunjuk secara langsung. Kepolisian tidak merinci seluruh temuan yang menjadi dasar penangkapan, sehingga proses pembuktian tetap bergantung pada pemeriksaan dan pengumpulan bukti lebih lanjut. Rangkaian kerja ini menunjukkan bahwa pengungkapan dilakukan melalui beberapa pendekatan, dengan keterangan saksi, kondisi tempat kejadian, serta jejak yang ditelusuri menjadi bahan penyidikan.
Setelah ditangkap, RA dibawa ke Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami keterangannya dan melengkapi proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku. Iptu Ilham menyampaikan komitmen kepolisian untuk menangani perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Pernyataan itu menegaskan bahwa proses harus berjalan berdasarkan aturan, dengan setiap langkah penyidikan dilakukan secara cermat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penegakan hukum kepada kepolisian. Imbauan tersebut penting agar informasi yang beredar tidak memicu keresahan atau kesimpulan prematur, sementara penyidik masih bekerja mendalami perkara. Masyarakat diharapkan menunggu perkembangan resmi dan tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi. Dengan demikian, pemeriksaan lanjutan terhadap RA menjadi bagian dari proses hukum, bukan penetapan kesalahan sebelum seluruh tahapan selesai.
Kepala Desa Cibenda, Adi Rizwan, menyampaikan bahwa RA merupakan warga Desa Cibenda dan berstatus duda. Keterangan tersebut disampaikan dalam konteks informasi mengenai sosok yang kini disebut sebagai terduga dalam kasus di Kebun Jati Sukabumi. Adi juga menjelaskan sejumlah hal yang diketahui pihak desa mengenai kehidupan RA, namun riwayat itu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatannya dalam perkara yang sedang diperiksa.
Menurut Adi, pada Kamis malam, 15 Oktober 2026, RA sempat hendak digerebek ketika acara tahlilan 40 hari almarhumah istrinya berlangsung. Namun, ia disebut berhasil meloloskan diri sebelum petugas dapat mengamankannya. Informasi mengenai kejadian tersebut berasal dari keterangan kepala desa, sementara proses untuk memastikan fakta dan peran masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Adi menyebut RA sebagai residivis yang baru bebas sekitar tujuh bulan sebelumnya. Ia mengatakan RA telah menjalani hukuman dalam perkara penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor. Riwayat tersebut menjelaskan catatan hukum yang pernah dijalani RA menurut pihak desa, tetapi tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa ia melakukan tindak pidana yang kini sedang diselidiki. Penilaian atas kasus terbaru harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh secara sah.
Dalam keseharian, Adi menggambarkan RA sebagai pribadi yang cenderung pendiam. Pemerintah desa, menurutnya, telah beberapa kali memberikan pembinaan dan nasihat kepada warga tersebut. Upaya itu disebut sebagai bagian dari perhatian dan pembinaan sosial di lingkungan desa, bukan sebagai pernyataan mengenai kesalahan RA dalam perkara terkini.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan di Sukabumi: Menyoroti Pejabat Dishub Berinisial TIP | Misteri Kematian Perempuan di Serang Terbongkar: Polisi Tangkan Pacar Sebagai Tersangka | Pengepungan KPK: Penangkapan Fahd A. Rafiq dan Konteks Kasus Pertanahan










