Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Ia keluar dari gedung lembaga antirasuah tersebut pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Kepulangan Rustian menunjukkan bahwa untuk sementara waktu penyidik belum menempatkannya sebagai pihak yang ditahan. Namun, keputusan tersebut tidak serta-merta menghapus keterkaitannya dengan perkara yang sedang didalami KPK. Rustian masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan itu.
Status sebagai saksi berarti Rustian dimintai keterangan untuk membantu penyidik menguraikan rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut. Pemeriksaan juga dapat digunakan untuk mengklarifikasi pengetahuan, peran, dan informasi yang dimilikinya mengenai kegiatan atau keputusan yang menjadi perhatian penyidik.
KPK masih memiliki waktu untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa pihak lain dan mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan perkembangan hukum berikutnya. Karena itu, kepulangan dari Gedung Merah Putih tidak dapat dimaknai sebagai tanda bahwa proses penanganan perkara telah berakhir atau bahwa seluruh pihak yang diperiksa telah terbebas dari dugaan keterkaitan.
Perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di kantor BNPB pada Rabu. Operasi tersebut menjadi dasar bagi lembaga penegak hukum itu untuk memeriksa sejumlah orang dan menelusuri dugaan korupsi yang berkaitan dengan kegiatan di institusi tersebut. Identitas pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkara selanjutnya masih menunggu penjelasan resmi KPK.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rustian merupakan salah satu pihak yang ditangkap dalam rangkaian penindakan terkait perkara operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Setelah diamankan, Rustian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Pemeriksaan tersebut dilakukan secara intensif sebagai bagian dari proses awal penindakan. Dalam tahap ini, penyidik meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Keterangan Budi menegaskan bahwa keberadaan Rustian di Gedung Merah Putih berkaitan dengan kebutuhan penyidik untuk memperoleh informasi dalam proses pemeriksaan.
Meski telah menjalani pemeriksaan, Budi menegaskan bahwa status hukum Rustian masih sebagai saksi. Penegasan ini berarti belum ada perubahan status hukum terhadap Rustian berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK. Informasi mengenai pemeriksaan dan penangkapan tersebut juga tidak serta-merta menunjukkan adanya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Dengan demikian, kepulangan Rustian setelah diperiksa tidak mengubah posisi hukumnya yang masih tercatat sebagai saksi dalam perkara OTT BNPB. KPK tetap menjalankan proses penanganan perkara sesuai tahapan yang berlaku, termasuk mengumpulkan keterangan dan melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh selama pemeriksaan.
Keterangan Budi menjadi penjelasan resmi mengenai posisi Rustian dalam proses penindakan tersebut. Sampai informasi itu disampaikan, KPK hanya membenarkan bahwa Rustian termasuk pihak yang ditangkap dan telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih. Statusnya tetap saksi, sehingga setiap perkembangan berikutnya perlu menunggu keterangan resmi dari KPK dan hasil proses hukum yang sedang berjalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengalami perkembangan. Setelah melalui proses ekspose, perkara tersebut resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Ekspose itu berlangsung pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, sebagai bagian dari mekanisme internal untuk menilai kecukupan bukti dan menentukan kelanjutan penanganan perkara.
Dalam ekspose tersebut, penyidik KPK menyampaikan hasil pengumpulan informasi serta alat bukti yang telah diperoleh selama proses sebelumnya. Berdasarkan hasil pembahasan, KPK menyatakan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan identitas, jumlah, maupun peran pihak-pihak yang ditetapkan tersebut kepada publik.
Belum disampaikannya identitas tersangka menunjukkan bahwa KPK masih menyiapkan rangkaian proses penyidikan sebelum memberikan keterangan lebih lanjut. Pengumuman mengenai konstruksi perkara, dugaan pasal yang disangkakan, serta pihak yang terlibat biasanya disampaikan setelah kebutuhan penyidikan dinilai memadai. Karena itu, informasi yang beredar pada tahap awal perlu merujuk pada keterangan resmi KPK agar tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terverifikasi.
Kenaikan status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa penanganan kasus OTT BNPB kini memasuki fase penegakan hukum yang lebih lanjut. Pada tahap ini, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mendalami rangkaian peristiwa, serta mengumpulkan bukti tambahan yang diperlukan. Proses tersebut juga menjadi dasar bagi KPK untuk menyusun perkara secara menyeluruh sebelum menyampaikan perkembangan berikutnya.
Dalam perkembangan terpisah, Rustian telah pulang setelah menjalani pemeriksaan dan statusnya masih sebagai saksi. Keterangan tersebut tidak secara otomatis menunjukkan keterlibatan seseorang sebagai tersangka. Status hukum setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan penetapan resmi KPK.
Perlakuan terhadap pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) BNPB bergantung pada status hukum masing-masing. Budi menyatakan bahwa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani penahanan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penetapan status tersangka dalam perkara tersebut.
Penahanan itu berbeda dengan perlakuan terhadap orang yang masih berstatus sebagai saksi. Saksi tetap dapat dimintai keterangan untuk membantu penyidik menguraikan rangkaian peristiwa, termasuk menjelaskan informasi yang berkaitan dengan dugaan perkara. Namun, selama belum ditetapkan sebagai tersangka, saksi tidak berada dalam posisi yang sama dengan pihak yang telah dikenai proses penahanan.
Rustian menjadi salah satu pihak yang meninggalkan Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan. Kepulangannya menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya pada saat itu berlangsung dalam kapasitas sebagai saksi. KPK masih menyebut status Rustian sebagai saksi dalam perkara OTT BNPB, sehingga tidak ada keterangan bahwa ia menjalani penahanan setelah pemeriksaan tersebut.
Dengan demikian, keterangan KPK membedakan secara jelas dua kondisi dalam proses penyidikan. Pihak yang telah berstatus tersangka akan diproses untuk menjalani penahanan, sedangkan pihak yang masih berstatus saksi dapat meninggalkan Gedung KPK setelah pemeriksaan selesai. Perbedaan perlakuan itu semata-mata mengikuti status hukum yang disampaikan dalam perkembangan perkara, tanpa mengubah informasi yang telah diberikan KPK mengenai posisi masing-masing pihak.










