JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp14.438.646.695, atau sekitar Rp14,4 miliar. Nilai tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu disampaikan pada 15 Maret 2026. Pada saat pelaporan, Dudung Abdurachman masih menjabat sebagai penasihat khusus presiden bidang pertahanan nasional. Dengan demikian, angka kekayaan yang tercatat merujuk pada laporan periodik yang disampaikan dalam kapasitas jabatannya tersebut.
Data mengenai jumlah harta itu terlihat melalui laman elektronik LHKPN KPK, atau e-LHKPN. Informasi tersebut diakses di Jakarta pada Kamis. Laman tersebut menjadi sumber pencatatan dan penyampaian informasi mengenai laporan kekayaan penyelenggara negara yang telah diterima oleh KPK.
Dalam data pelaporan, jumlah Rp14.438.646.695 ditampilkan sebagai total harta kekayaan Dudung Abdurachman untuk periode pelaporan 2025. Penyebutan nilai dalam rupiah memberikan rincian angka secara utuh, sedangkan pembulatan sekitar Rp14,4 miliar memudahkan penyajian nominal dalam pemberitaan.
LHKPN periodik merupakan laporan yang disampaikan penyelenggara negara sesuai periode pelaporan yang ditetapkan. Dokumen tersebut memuat informasi kekayaan berdasarkan laporan yang diterima dan tercatat dalam sistem KPK. Untuk laporan Dudung, tanggal penerimaan yang tercantum adalah 15 Maret 2026, sementara status jabatan yang menyertai pelaporan adalah penasihat khusus presiden bidang pertahanan nasional.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025, Dudung Abdurachman tercatat memiliki enam aset tanah dan/atau bangunan yang tersebar di Magelang, Bandung, dan Subang. Keseluruhan properti tersebut memiliki nilai gabungan Rp9.750.000.000 atau sekitar Rp9,75 miliar. Angka ini menjadi salah satu komponen terbesar dalam total kekayaan yang dilaporkan.
Rincian yang tersedia menunjukkan bahwa aset tanah dan bangunan dengan luas terbesar dalam kategori tersebut berada di Bandung, Jawa Barat. Properti ini memiliki luas tanah 144 meter persegi dan luas bangunan 108 meter persegi. Nilai yang tercantum untuk aset tersebut sekitar Rp750.000.000. Data itu menggambarkan adanya aset hunian atau properti terbangun yang turut masuk dalam pencatatan kekayaan Dudung.
Sementara itu, tanah dengan luas paling besar berada di Subang, Jawa Barat. Aset tersebut memiliki luas 4.302 meter persegi dan nilai yang dilaporkan mencapai Rp1.500.000.000. Dengan ukuran lahan yang jauh lebih luas dibandingkan properti lainnya yang disebutkan, tanah di Subang menjadi salah satu aset penting dalam keseluruhan portofolio properti tersebut.
Selain aset di Bandung dan Subang, Dudung juga tercatat memiliki properti di Magelang. Namun, bahan sumber yang tersedia tidak memuat rincian luas maupun nilai masing-masing aset secara terpisah untuk seluruh properti tersebut. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan adalah lokasi persebarannya, jumlah keseluruhan, serta nilai total enam aset yang mencapai Rp9,75 miliar.
Pencatatan ini mencakup tanah dan bangunan sebagai bagian dari harta tidak bergerak. Nilai gabungan tersebut tidak hanya berasal dari satu properti, melainkan akumulasi enam aset yang berada di tiga wilayah. Rincian luas dan nilai yang tersedia memberikan gambaran mengenai komposisi kepemilikan, tanpa menguraikan lebih jauh empat aset lainnya yang belum disertai keterangan individual dalam sumber.
Dalam laporan LHKPN 2025, Dudung Abdurachman mencantumkan empat kendaraan sebagai bagian dari aset kekayaannya. Kendaraan pertama adalah Toyota Veloz tahun 2019 dengan nilai pelaporan Rp125.000.000. Ia juga memiliki Toyota Fortuner 2.4 VRZ tahun 2020 senilai Rp350.000.000. Selain itu, tercatat Toyota Corolla Cross 1.8 keluaran 2020 dengan nilai Rp400.000.000, serta sepeda motor Honda PCX tahun 2020 senilai Rp20.000.000.
Jika dijumlahkan, nilai seluruh kendaraan tersebut mencapai Rp895.000.000. Komponen ini menunjukkan bahwa kendaraan menjadi salah satu bagian penting dalam daftar harta yang dilaporkan, meskipun nilainya masih berada di bawah beberapa kelompok aset lainnya. Penilaian yang tercantum dalam laporan merupakan nilai yang dilaporkan untuk setiap kendaraan, bukan akumulasi harga pembelian atau nilai pasar terkini.
Di luar kendaraan, Dudung mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp1.750.000.000. Kelompok ini melengkapi aset nonproperti yang dimilikinya dan memiliki nilai lebih besar dibandingkan total kendaraan. Ia juga melaporkan kas serta setara kas sebesar Rp2.043.646.695. Dana tunai dan instrumen yang dikategorikan setara kas tersebut menjadi salah satu komponen likuid dalam struktur kekayaannya.
Dudung tercatat tidak memiliki utang dalam laporan tersebut. Dengan demikian, nilai kendaraan sebesar Rp895.000.000, harta bergerak lainnya Rp1.750.000.000, dan kas serta setara kas Rp2.043.646.695 menjadi bagian dari keseluruhan kekayaan yang dilaporkan. Ketiga komponen itu jika digabungkan mencapai Rp4.688.646.695, sementara total kekayaan Dudung yang disebutkan dalam LHKPN 2025 mencapai sekitar Rp14,4 miliar. Selisihnya berasal dari kelompok aset lain yang turut tercantum dalam laporan, sehingga seluruh komponen tersebut membentuk nilai kekayaan bersih karena tidak dikurangi kewajiban atau utang.
Posisi Dudung Abdurachman dalam pemerintahan saat ini berkaitan dengan pelantikannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam). Presiden Prabowo Subianto melantik Dudung untuk menduduki jabatan tersebut bersama belasan pejabat negara lainnya. Pelantikan itu berlangsung di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis. Peristiwa tersebut menandai penempatan Dudung pada salah satu posisi koordinasi penting dalam pemerintahan pusat.
Sesuai informasi dalam sumber, Dudung Abdurachman dilantik sebagai Menko Polkam untuk menggantikan Djamari. Pergantian tersebut menjadi konteks utama dari pelantikan yang dilakukan Presiden Prabowo. Dengan demikian, jabatan Dudung dalam pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan pencatatan harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tetapi juga dengan penugasannya sebagai menteri koordinator. Pelantikan di Istana Kepresidenan sekaligus menegaskan status jabatan yang kini diembannya.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto juga melantik Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelantikan Suyudi berlangsung dalam rangkaian acara yang sama dengan pengangkatan Dudung dan belasan pejabat lainnya. Penyebutan kedua pelantikan tersebut memberikan konteks mengenai susunan pejabat yang mulai menjalankan tugas dalam pemerintahan. Namun, informasi mengenai Dudung dalam bagian ini berfokus pada kedudukannya sebagai Menko Polkam, penggantian terhadap Djamari, serta prosesi pelantikannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis.











